Tamiang Layang — Upaya konfirmasi terkait pengelolaan ruas jalan produksi batu bara milik PT Adaro Energy Indonesia Tbk yang melintasi wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim) hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak terkait, baik Pemerintah Kabupaten Barito Timur maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bartim.(03/02/2026)
Konfirmasi tersebut telah diajukan oleh salah satu Pemimpin Redaksi, mewakili sejumlah media, untuk kepentingan pemberitaan lanjutan menyangkut pengelolaan jalan produksi batu bara sepanjang kurang lebih 50 kilometer yang melintasi wilayah Bartim.
Dalam pesan konfirmasi, awak media mempertanyakan pandangan DPRD Bartim terkait pengelolaan ruas jalan produksi batu bara PT Adaro, termasuk sejauh mana peran dan keterlibatan DPRD dalam pembahasan kerja sama angkutan batu bara sebagaimana disebutkan dalam memo dinas mantan Bupati Bartim tahun 2006.
Selain itu, konfirmasi juga menyinggung dugaan adanya kuota angkutan batu bara yang semestinya dikelola oleh perusahaan daerah (Perusda) milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur, namun diduga justru dikuasai oleh pihak perorangan.
DPRD Bartim juga diminta memberikan penjelasan terkait pengawasan atas realisasi kerja sama tersebut serta potensi kerugian keuangan daerah yang nilainya disebut-sebut dapat mencapai triliunan rupiah.
Isu lain yang turut dikonfirmasikan adalah tuntutan masyarakat terdampak aktivitas angkutan batu bara, khususnya terkait kompensasi “uang debu”, serta langkah DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Media juga meminta penjelasan apakah DPRD Bartim berencana membentuk panitia khusus (pansus) atau mendorong audit investigatif guna menelusuri dugaan penyalahgunaan memo dinas dan penguasaan kuota angkutan oleh oknum tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi resmi yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur maupun Bupati Barito Timur atas konfirmasi yang telah diajukan tersebut.
Redaksi menegaskan, upaya konfirmasi ini dilakukan sebagai bagian dari prinsip kerja jurnalistik untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Media tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait apabila di kemudian hari bersedia memberikan penjelasan atau tanggapan resmi.







