Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA, INFO JURNALIS BORNEO.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, membantah dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum di instansinya, Selasa (21/04/2026). Ia menegaskan, uang yang diberikan warga berinisial H kepada oknum berinisial J bukan hasil permintaan, melainkan bentuk ucapan terima kasih atas bantuan pengaturan lalu lintas saat acara pernikahan.

Hadi menjelaskan, pihak yang bersangkutan telah membuat pernyataan resmi terkait kejadian tersebut. Menurutnya, tidak ada permintaan imbalan dari petugas yang membantu pengaturan lalu lintas.

“Yang bersangkutan sudah membuat pernyataan, tidak ada permintaan imbalan dalam bentuk apa pun,” tegas Hadi.

Ia juga menerangkan, permintaan bantuan pengaturan lalu lintas dilakukan secara informal melalui telepon. Hal tersebut terjadi karena acara berlangsung pada hari libur, sehingga pengajuan resmi tidak sempat dilakukan.

“Dalam kondisi normal, pengajuan biasanya disampaikan melalui surat resmi. Namun saat itu dilakukan secara informal karena hari libur,” jelasnya.

Hadi kembali menegaskan, dugaan pungutan liar yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Ia memastikan tidak ada praktik pungli dalam kejadian tersebut.

“Intinya, dugaan pungli seperti yang diberitakan itu tidak benar,” ujarnya.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mengaku telah berupaya menghubungi Ketua Aliansi Pemuda Peduli Kalimantan Tengah (APEPKA), Ason, untuk memberikan klarifikasi langsung.Namun hingga kini, nomor yang bersangkutan disebut tidak aktif.

Sebelumnya, APEPKA melontarkan kritik atas dugaan pungli tersebut. Organisasi itu menerima laporan masyarakat terkait permintaan sejumlah uang oleh oknum Dishub dengan dalih uang keamanan dalam penyelenggaraan hajatan.

Ason menilai, jika benar terjadi, praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ia menegaskan, tindakan semacam itu dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

“Tidak boleh ada praktik yang mengatasnamakan institusi pemerintah untuk menekan masyarakat,” tegas Ason.

APEPKA juga mendesak Pemerintah Kota Palangka Raya dan Dinas Perhubungan melakukan klarifikasi terbuka serta investigasi internal. Mereka meminta aparat penegak hukum turut memastikan proses berjalan objektif.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. APEPKA juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami praktik serupa.

“Jika terbukti, harus ada sanksi tegas. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik,” pungkas Ason.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komitmen Pemerataan Pembangunan, Fasilitas Air Minum Montalat Masuki Tahap Lanjutan
OPINI: Kasus PT AKT dan Ujian Keseriusan Penegakan Hukum di Kalimantan Tengah
Suara Rakyat Tak Boleh Dibungkam
Kasus PT AKT Rp4,2 Triliun Memanas, SUMBO-FKM Minta Jampidsus Periksa Sejumlah Tokoh Kalteng
Tokoh Pers Kalteng Berkumpul, DPW IPJI Dorong Kolaborasi dan Profesionalisme Jurnalistik
Ritual tiwah upacara suci umat hindu kaharingan.
DPW IPJI Kalteng Gelar Pemotongan Sapi Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial dan Kebersamaan
Iduladha 1447 H, PT Asmin Bara Bronang dan PT Tuah Turangga Agung Salurkan Sapi Kurban di Bangkuang

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:12 WIB

Komitmen Pemerataan Pembangunan, Fasilitas Air Minum Montalat Masuki Tahap Lanjutan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:10 WIB

OPINI: Kasus PT AKT dan Ujian Keseriusan Penegakan Hukum di Kalimantan Tengah

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:48 WIB

Suara Rakyat Tak Boleh Dibungkam

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:21 WIB

Kasus PT AKT Rp4,2 Triliun Memanas, SUMBO-FKM Minta Jampidsus Periksa Sejumlah Tokoh Kalteng

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:30 WIB

Tokoh Pers Kalteng Berkumpul, DPW IPJI Dorong Kolaborasi dan Profesionalisme Jurnalistik

Berita Terbaru

Borneo

Suara Rakyat Tak Boleh Dibungkam

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:48 WIB