Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang

Selasa, 21 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA, INFO JURNALIS BORNEO.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, membantah dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum di instansinya, Selasa (21/04/2026). Ia menegaskan, uang yang diberikan warga berinisial H kepada oknum berinisial J bukan hasil permintaan, melainkan bentuk ucapan terima kasih atas bantuan pengaturan lalu lintas saat acara pernikahan.

Hadi menjelaskan, pihak yang bersangkutan telah membuat pernyataan resmi terkait kejadian tersebut. Menurutnya, tidak ada permintaan imbalan dari petugas yang membantu pengaturan lalu lintas.

“Yang bersangkutan sudah membuat pernyataan, tidak ada permintaan imbalan dalam bentuk apa pun,” tegas Hadi.

Ia juga menerangkan, permintaan bantuan pengaturan lalu lintas dilakukan secara informal melalui telepon. Hal tersebut terjadi karena acara berlangsung pada hari libur, sehingga pengajuan resmi tidak sempat dilakukan.

“Dalam kondisi normal, pengajuan biasanya disampaikan melalui surat resmi. Namun saat itu dilakukan secara informal karena hari libur,” jelasnya.

Hadi kembali menegaskan, dugaan pungutan liar yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Ia memastikan tidak ada praktik pungli dalam kejadian tersebut.

“Intinya, dugaan pungli seperti yang diberitakan itu tidak benar,” ujarnya.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mengaku telah berupaya menghubungi Ketua Aliansi Pemuda Peduli Kalimantan Tengah (APEPKA), Ason, untuk memberikan klarifikasi langsung.Namun hingga kini, nomor yang bersangkutan disebut tidak aktif.

Sebelumnya, APEPKA melontarkan kritik atas dugaan pungli tersebut. Organisasi itu menerima laporan masyarakat terkait permintaan sejumlah uang oleh oknum Dishub dengan dalih uang keamanan dalam penyelenggaraan hajatan.

Ason menilai, jika benar terjadi, praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ia menegaskan, tindakan semacam itu dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

“Tidak boleh ada praktik yang mengatasnamakan institusi pemerintah untuk menekan masyarakat,” tegas Ason.

APEPKA juga mendesak Pemerintah Kota Palangka Raya dan Dinas Perhubungan melakukan klarifikasi terbuka serta investigasi internal. Mereka meminta aparat penegak hukum turut memastikan proses berjalan objektif.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. APEPKA juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami praktik serupa.

“Jika terbukti, harus ada sanksi tegas. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik,” pungkas Ason.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam
IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker
Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD
Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD
Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng
Lima Anggota MPA Sabaru Kembali Usai Terlibat Pemadaman Karhutla di Hutan Sebangau
Kuasa Hukum Prianto Minta ESDM Tunda atau Cabut RKAB PT NPR
Kepedulian di Tengah Kabut Asap, TTA Group Perkuat Perlindungan Kesehatan Anak Panti

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:36 WIB

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam

Senin, 28 September 2026 - 14:43 WIB

IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 September 2026 - 13:21 WIB

Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD

Kamis, 24 September 2026 - 17:12 WIB

Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng

Berita Terbaru

Borneo

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 Sep 2026 - 13:58 WIB