Dugaan Pelanggaran Etik, Aliansi Laporkan Penyidik Polda Kalteng di Jakarta

Senin, 18 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA, INFO JURNALIS BORNEO.com – Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah yang terdiri dari Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) dan Forum Kalimantan Membangun (FKM) melaporkan oknum penyidik Polda Kalimantan Tengah, AKP RS, S.H., M.H., ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Senin (18/05/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa penyalahgunaan wewenang dan dugaan menghalangi proses hukum dalam penanganan perkara mafia tanah.

Ketua SUMBO sekaligus perwakilan Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah, Diamon, menyampaikan laporan itu berkaitan dengan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/38/II/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 28 Februari 2025.

Menurut Diamon, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada penyidik terkait perkara tersebut. Bukti yang disampaikan meliputi dokumen kepemilikan lahan, dugaan pemalsuan surat, hingga indikasi pencatutan identitas ahli waris.

“Kami telah menyerahkan bukti kepemilikan yang runtut sejak tahun 1917, termasuk dugaan pemalsuan surat dan pencatutan identitas ahli waris. Namun perkara ini dinilai tidak berjalan profesional,” ujar Diamon dalam keterangannya di Palangka Raya, Senin (18/05/2026).

Ia menilai terdapat upaya penghentian perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa dasar hukum yang jelas. Atas dasar itu, Aliansi meminta Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang dilaporkan.

Selain meminta pemeriksaan etik, Aliansi juga mendesak Mabes Polri membentuk tim pengawas untuk mengawal penanganan perkara di Polda Kalimantan Tengah agar berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta Propam Mabes Polri bertindak serius dan profesional dalam menangani laporan ini. Penanganan perkara harus berjalan transparan dan bebas intervensi,” kata Diamon.

Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah juga menyatakan siap memberikan tambahan keterangan serta menyerahkan dokumen asli apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Kalimantan Tengah terkait laporan yang disampaikan Aliansi ke Propam Mabes Polri.Media ini akan segera menayangkan jika sudah mendapatkan keterangan dari Polda Kalteng.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam
IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker
Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD
Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD
Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng
Lima Anggota MPA Sabaru Kembali Usai Terlibat Pemadaman Karhutla di Hutan Sebangau
Kuasa Hukum Prianto Minta ESDM Tunda atau Cabut RKAB PT NPR
Kepedulian di Tengah Kabut Asap, TTA Group Perkuat Perlindungan Kesehatan Anak Panti

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:36 WIB

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam

Senin, 28 September 2026 - 14:43 WIB

IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 September 2026 - 13:21 WIB

Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD

Kamis, 24 September 2026 - 17:12 WIB

Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng

Berita Terbaru

Borneo

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 Sep 2026 - 13:58 WIB