Dugaan Pelanggaran Etik, Aliansi Laporkan Penyidik Polda Kalteng di Jakarta

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA, INFO JURNALIS BORNEO.com – Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah yang terdiri dari Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) dan Forum Kalimantan Membangun (FKM) melaporkan oknum penyidik Polda Kalimantan Tengah, AKP RS, S.H., M.H., ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Senin (18/05/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa penyalahgunaan wewenang dan dugaan menghalangi proses hukum dalam penanganan perkara mafia tanah.

Ketua SUMBO sekaligus perwakilan Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah, Diamon, menyampaikan laporan itu berkaitan dengan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/38/II/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 28 Februari 2025.

Menurut Diamon, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada penyidik terkait perkara tersebut. Bukti yang disampaikan meliputi dokumen kepemilikan lahan, dugaan pemalsuan surat, hingga indikasi pencatutan identitas ahli waris.

“Kami telah menyerahkan bukti kepemilikan yang runtut sejak tahun 1917, termasuk dugaan pemalsuan surat dan pencatutan identitas ahli waris. Namun perkara ini dinilai tidak berjalan profesional,” ujar Diamon dalam keterangannya di Palangka Raya, Senin (18/05/2026).

Ia menilai terdapat upaya penghentian perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa dasar hukum yang jelas. Atas dasar itu, Aliansi meminta Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang dilaporkan.

Selain meminta pemeriksaan etik, Aliansi juga mendesak Mabes Polri membentuk tim pengawas untuk mengawal penanganan perkara di Polda Kalimantan Tengah agar berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta Propam Mabes Polri bertindak serius dan profesional dalam menangani laporan ini. Penanganan perkara harus berjalan transparan dan bebas intervensi,” kata Diamon.

Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah juga menyatakan siap memberikan tambahan keterangan serta menyerahkan dokumen asli apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Kalimantan Tengah terkait laporan yang disampaikan Aliansi ke Propam Mabes Polri.Media ini akan segera menayangkan jika sudah mendapatkan keterangan dari Polda Kalteng.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Disorot, Dinas Pastikan Mutu Proyek Tetap Diawasi
Polda Kalteng Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat”
LSM FKM Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kebun Percontohan Jabiren Rp9 Miliar
BNN Run 2026 Satukan Ribuan Warga Palangka Raya, Gaungkan Perlawanan terhadap Narkoba
Kontrak Publikasi Diskominfo Disorot, Perbedaan Tarif hingga Libatkan Akun Medsos Dinilai Perlu Dijelaskan
13 Pertanyaan Media Tak Dijawab, KPHP Barito Hilir Disorot Soal Keterbukaan Informasi
Sengketa Lahan Ahli Waris Ibung Bangas vs PT BMB Diputus, Ahli Waris Tetap Buka Ruang Dialog
DPP LIN Tegaskan Pergantian Ketua DPD Kalteng, Mandala III Klarifikasi Polemik PT Flora

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:50 WIB

Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Disorot, Dinas Pastikan Mutu Proyek Tetap Diawasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:44 WIB

Polda Kalteng Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat”

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:22 WIB

LSM FKM Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kebun Percontohan Jabiren Rp9 Miliar

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:21 WIB

BNN Run 2026 Satukan Ribuan Warga Palangka Raya, Gaungkan Perlawanan terhadap Narkoba

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:27 WIB

Kontrak Publikasi Diskominfo Disorot, Perbedaan Tarif hingga Libatkan Akun Medsos Dinilai Perlu Dijelaskan

Berita Terbaru