BARITO SELATAN, INFO JURNALIS BORNEO.com – Aktivitas pertambangan PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) di Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan sebagian kegiatan operasional perusahaan memasuki wilayah izin perusahaan lain.
Dugaan tersebut mencuat pada Rabu (11/06/2026) dan kini diminta untuk segera diverifikasi oleh instansi berwenang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian aktivitas pertambangan PT BPM diduga berada pada areal yang masuk dalam wilayah izin PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi konflik tata batas wilayah pertambangan dan perizinan.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah bersama instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan batas operasional masing-masing perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tokoh masyarakat setempat, Balau, mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian terkait batas wilayah operasional perusahaan agar tidak menimbulkan kebingungan maupun dampak terhadap hak-hak masyarakat sekitar.
“Jangan sampai dugaan kerancuan batas ini membuat kami warga sekitarnya menjadi bingung dan bisa memberikan dampak atas hak-hak yang seharusnya kami terima,” ujar Balau.
Ia berharap pemerintah dapat bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan pemetaan koordinat di lapangan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah potensi sengketa yang lebih luas apabila dugaan tumpang tindih wilayah izin terbukti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bara Prima Mandiri maupun instansi terkait masih diupayakan untuk dimintai keterangan resmi terkait informasi yang berkembang di masyarakat.







