PULANG PISAU – Proyek Penataan Kawasan Kebun Percontohan di Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, senilai Rp9,06 miliar, menjadi sorotan setelah Forum Kalimantan Membangun (FKM) berencana melaporkan dugaan penyimpangan kepada Kejaksaan Agung RI melalui JAMPIDSUS.(30/06)
Ketua Umum FKM, Supriady Natae, menyebut laporan itu didasarkan pada hasil pemantauan lapangan, dokumen proyek, dan informasi masyarakat. Proyek Tahun Anggaran 2025 tersebut dikerjakan oleh CV. Bhumi Rahayu dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.
FKM menemukan sejumlah retakan pada bangunan saluran drainase yang diduga muncul tidak lama setelah pekerjaan selesai. Kondisi fisik proyek juga dinilai belum mencerminkan kualitas pekerjaan dengan anggaran miliaran rupiah.
Selain aspek konstruksi, FKM turut menyoroti proses pengadaan melalui metode e-purchasing yang diduga tidak berlangsung secara kompetitif dan transparan. Namun, seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui penyelidikan resmi aparat penegak hukum.
LSM tersebut meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen proyek, pejabat terkait, konsultan pengawas, hingga penyedia jasa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek pembangunan bernilai besar agar setiap penggunaan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta terhindar dari praktik penyimpangan.
Hingga berita ini kami tayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura provinsi Kalimantan Tengah.







