PALANGKA RAYA — Retakan pada sebagian saluran drainase di kawasan Kebun Dinas Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, memicu sorotan publik terhadap kualitas proyek strategis pertanian milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.
Berdiri di lahan seluas 10 hektare di jalur Trans Kalimantan, Kebun Dinas Jabiren diproyeksikan menjadi pusat pengembangan tanaman pangan dan hortikultura sekaligus etalase pertanian daerah untuk mendukung ketahanan pangan dan peningkatan pendapatan daerah.
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Kalteng menegaskan retakan yang muncul tidak mencerminkan kegagalan konstruksi secara menyeluruh.
Menurut dinas, posisi drainase yang berada di tepi jalur logistik utama Kalimantan membuat area tersebut kerap menerima tekanan dari kendaraan bertonase besar yang sempat menggunakan bahu jalan sebagai lokasi parkir.
“Kerusakan yang muncul merupakan dinamika kondisi lapangan dan bukan penurunan kualitas konstruksi secara sistemik,” demikian penjelasan Dinas TPHP, Kamis (2/7/2026).
Pembangunan Kebun Dinas Jabiren sendiri merupakan cita-cita yang telah dirintis sejak 2005, namun baru ditata secara serius pada 2025. Tahap awal difokuskan pada revitalisasi drainase, pembangunan bedeng pengelolaan, dan pemasangan pagar kawasan.
Rencana lanjutan seperti gudang sarana produksi, rest area, dan pusat penjualan hasil pertanian masih tertunda akibat efisiensi anggaran 2026.
Dinas juga menegaskan proyek belum sepenuhnya selesai karena masih memasuki masa pemeliharaan. Meski progres fisik telah mencapai 100 persen dan melalui Provisional Hand Over (PHO), penyedia jasa tetap wajib memperbaiki setiap kerusakan sebelum Final Hand Over (FHO) dilaksanakan.
Sebagai jaminan, pemerintah masih menahan lima persen nilai kontrak dalam bentuk dana retensi. Jika kewajiban perbaikan tidak dipenuhi, sisa pembayaran tersebut tidak akan dicairkan dan dikembalikan ke kas daerah.
Pengawasan proyek, menurut Dinas TPHP, dilakukan secara berlapis melalui KPA, PPTK, dan konsultan pengawas profesional dengan laporan rutin selama pelaksanaan hingga masa pemeliharaan berakhir.
Di tengah kritik yang berkembang, pemerintah menyatakan terbuka terhadap audit dan evaluasi dari Inspektorat, APIP, maupun BPK.
Bagi pemerintah, kontrol publik menjadi bagian penting untuk memastikan proyek yang dibiayai uang negara benar-benar memberikan manfaat dan berdiri dengan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.







