BARITO UTARA, INFO JURNALIS BORNEO.com – Sengketa lahan antara masyarakat hukum adat dan PT NPR di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali menjadi perhatian publik. Hingga Juni 2026, hasil mediasi yang difasilitasi Polres Barito Utara pada Jumat (28/02/2025) disebut belum ditindaklanjuti,
sementara warga mempertanyakan realisasi verifikasi lapangan serta adanya perbedaan data luas lahan yang disengketakan.
Dalam mediasi yang berlangsung di Mapolres Barito Utara tersebut, pihak kepolisian, perusahaan, dan perwakilan masyarakat dikabarkan menyepakati agenda verifikasi lapangan. Langkah itu direncanakan untuk memastikan batas wilayah dan luas lahan yang menjadi objek sengketa.
Namun, menurut keterangan warga, verifikasi lapangan yang telah disepakati belum pernah dilaksanakan hingga saat ini.
Salah seorang warga terdampak, Sukarni, mengaku kecewa karena hasil kesepakatan mediasi tidak berjalan sesuai harapan masyarakat.
“Saat mediasi kami sepakat untuk turun ke lapangan bersama agar batas lahan bisa dipastikan secara jelas. Namun sampai sekarang tidak pernah ada realisasi. Sementara lahan yang selama ini kami kelola sudah berubah dan tidak bisa lagi dimanfaatkan seperti sebelumnya,” ujar Sukarni kepada wartawan.
Ia mengatakan, lahan yang selama ini digarap warga telah dibuka dan diratakan. Selain itu, sejumlah pondok dan fasilitas kebun yang sebelumnya berada di lokasi juga dilaporkan mengalami kerusakan.
Sukarni juga menyoroti informasi mengenai adanya pembayaran kompensasi kepada pihak tertentu. Menurutnya, masyarakat terdampak belum memperoleh penjelasan rinci terkait pihak penerima maupun dasar pembayaran tersebut.
“Kami hanya ingin semuanya terbuka dan jelas. Jika memang ada pembayaran, kepada siapa dibayarkan dan atas dasar apa,” katanya.
Persoalan semakin berkembang setelah muncul perbedaan data luas lahan yang diklaim telah dibebaskan perusahaan.
Penerima kuasa warga, Jhon Kenedi, menyebut data yang dimiliki masyarakat menunjukkan luas lahan adat yang telah dikuasai perusahaan sekitar 68 hektare. Sementara dalam forum mediasi, perwakilan PT NPR disebut menyampaikan luas lahan yang telah dibebaskan mencapai 140 hektare.
Menurut Jhon, terdapat selisih sekitar 72 hektare antara data masyarakat dan data yang disampaikan perusahaan.
“Selisih ini yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Kami meminta adanya verifikasi terbuka dan pengukuran bersama agar semua pihak memperoleh kepastian hukum dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Masyarakat menilai perbedaan data tersebut perlu dijelaskan secara transparan karena berkaitan dengan hak atas tanah yang selama ini dikelola secara turun-temurun.
Meski demikian, warga menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara damai. Mereka berharap perusahaan dapat menunjukkan itikad baik dengan membuka data yang dimiliki serta menyelesaikan persoalan kompensasi dan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak menolak investasi. Yang kami minta adalah kejelasan dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Jika memang ada lahan yang digunakan perusahaan, maka hak-hak warga harus diselesaikan secara adil dan transparan,” kata Sukarni.
Sengketa ini kembali menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola lahan dan perlindungan hak masyarakat adat di Kabupaten Barito Utara. Sejumlah pihak berharap verifikasi bersama dapat segera dilakukan untuk memperoleh kepastian status lahan yang disengketakan serta mencegah konflik berkepanjangan.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT NPR belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan data luas lahan, tindak lanjut hasil mediasi, maupun persoalan kompensasi yang dipersoalkan masyarakat.







