Isu Galian C dan Kawasan Hutan Lindung Muncul dalam Proyek Jalan Bukit Batu–Sungai Gita

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPUAS — Pelaksanaan kegiatan rekonstruksi Jalan Desa Bukit Batu–Sungai Gita di Kabupaten Kapuas menjadi sorotan publik. Perhatian tersebut mencuat menyusul adanya informasi terkait sumber pengambilan bahan galian C yang digunakan dalam proyek infrastruktur tersebut.(22/01/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan bahwa lokasi pengambilan bahan galian C untuk proyek tersebut belum diketahui secara pasti legalitas izinnya. Oleh karena itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas dikonfirmasi terkait apakah lokasi pengambilan material galian C telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan perizinan, berkembang pula informasi yang menyebutkan bahwa lokasi pengambilan bahan galian C diduga berada di kawasan hutan lindung. Isu ini memunculkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran aturan lingkungan dan kehutanan, mengingat kawasan hutan lindung memiliki status perlindungan khusus dan tidak dapat dimanfaatkan secara sembarangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, redaksi mengajukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kabupaten Kapuas untuk meminta tanggapan terkait kebenaran informasi tersebut, termasuk langkah pengawasan dan verifikasi yang dilakukan pihak dinas dalam memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai regulasi.

Tak hanya itu, Dinas PUPR Kapuas juga dikonfirmasi mengenai siapa yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan rekonstruksi jalan tersebut. Informasi mengenai KPA dinilai penting sebagai bagian dari transparansi pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan proyek.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kabupaten Kapuas belum memberikan keterangan resmi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi lanjutan dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab.

Pemberitaan ini disajikan sebagai bentuk perimbangan berita dan bagian dari fungsi kontrol sosial pers, dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah. Setiap klarifikasi resmi dari pihak Dinas PUPR Kapuas akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal HPK Sukamara Bergulir, Bupati Masduki Belum Beri Klarifikasi
Pledoi Dibacakan, Terdakwa Riky Akui Perbuatan di PN Palangka Raya
Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang
Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya
Oknum Pembobol Bank BPD Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara
PT Telen Orbit Prima Layani 129 Warga Kapuas Tengah
Gugatan Warga Negara di PN Palangka Raya Seret Pejabat dan Tiga Perusahaan
Penyidikan Dugaan Perambahan Hutan Sukamara, Oknum Kepala Daerah Disorot

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:54 WIB

Kasus Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal HPK Sukamara Bergulir, Bupati Masduki Belum Beri Klarifikasi

Kamis, 23 April 2026 - 18:19 WIB

Pledoi Dibacakan, Terdakwa Riky Akui Perbuatan di PN Palangka Raya

Selasa, 21 April 2026 - 12:41 WIB

Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang

Senin, 20 April 2026 - 21:04 WIB

Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya

Rabu, 15 April 2026 - 18:53 WIB

PT Telen Orbit Prima Layani 129 Warga Kapuas Tengah

Berita Terbaru

Opini

Menguji Transparansi di Balik Kasus Lahan Sukamara

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:14 WIB

Borneo

Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:41 WIB