Keluhan Masyarakat Ditindaklanjuti, Wabup Bartim Sidak Area Tambang PT Bartim Coalindo

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tamiang Layang – Wakil Bupati Barito Timur (Bartim), Adi Mula Nakalelu, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area operasional perusahaan tambang PT Bartim Coalindo, Jumat (30/1/2026). Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.

Dalam peninjauan lapangan, Wabup menemukan sejumlah titik yang diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Untuk memastikan kondisi di lapangan, Adi Mula Nakalelu turun langsung meninjau area operasional perusahaan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur.

Wabup Bartim menegaskan, hasil temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bartim wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran dan kerusakan lingkungan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Adi Mula Nakalelu.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Bartim akan melakukan kajian dan pemeriksaan lanjutan terhadap temuan di lapangan. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi tindak lanjut terhadap perusahaan yang bersangkutan.

Menanggapi langkah cepat pemerintah daerah, warga Desa Dusun Tengah, Hermanto, menyampaikan apresiasi kepada Wakil Bupati Bartim yang telah turun langsung ke lapangan untuk melihat aktivitas pertambangan PT Bartim Coalindo.

Ia berharap pemerintah, melalui DLH, tidak hanya melakukan peninjauan, tetapi juga mengambil tindakan tegas apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan.

“Kami berharap pemerintah tidak hanya meninjau, tetapi benar-benar bertindak tegas agar kerusakan lingkungan tidak terus berlanjut,” ujar Hermanto.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak aktivitas pertambangan, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan sumber air di sekitar permukiman warga.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan segera menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal HPK Sukamara Bergulir, Bupati Masduki Belum Beri Klarifikasi
Pledoi Dibacakan, Terdakwa Riky Akui Perbuatan di PN Palangka Raya
Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang
Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya
Oknum Pembobol Bank BPD Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara
PT Telen Orbit Prima Layani 129 Warga Kapuas Tengah
Gugatan Warga Negara di PN Palangka Raya Seret Pejabat dan Tiga Perusahaan
Penyidikan Dugaan Perambahan Hutan Sukamara, Oknum Kepala Daerah Disorot

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:54 WIB

Kasus Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal HPK Sukamara Bergulir, Bupati Masduki Belum Beri Klarifikasi

Kamis, 23 April 2026 - 18:19 WIB

Pledoi Dibacakan, Terdakwa Riky Akui Perbuatan di PN Palangka Raya

Selasa, 21 April 2026 - 12:41 WIB

Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang

Senin, 20 April 2026 - 21:04 WIB

Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya

Rabu, 15 April 2026 - 18:53 WIB

PT Telen Orbit Prima Layani 129 Warga Kapuas Tengah

Berita Terbaru

Opini

Menguji Transparansi di Balik Kasus Lahan Sukamara

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:14 WIB

Borneo

Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:41 WIB