Kerugian Negara Triliunan, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus PT AKT

Sabtu, 24 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Delapan tahun bukan waktu yang singkat. Namun dalam rentang waktu selama itu, sebuah perusahaan tambang berskala besar diduga tetap beroperasi tanpa izin, luput dari jerat hukum, dan meninggalkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Fakta inilah yang memunculkan nada heran sekaligus getir dari wartawan senior Kalimantan Tengah, Hartany Soekarno.
“Ini sungguh ironis,” ucap Hartany saat berbincang dengan sejumlah awak media di kediamannya, Sabtu, 23 Januari 2026.

“Perusahaan sebesar PT AKT bisa diduga melakukan penambangan ilegal selama delapan tahun tanpa tersentuh hukum. Padahal delapan tahun itu bukan waktu yang sedikit.”ucapnya.

Nada keheranan itu kian menguat ketika Hartany menyinggung praktik penegakan hukum di lapangan. Menurutnya, aparat penegak hukum kerap melakukan razia terhadap tambang rakyat berskala kecil, sementara aktivitas tambang ilegal berskala besar justru berjalan lama tanpa penindakan yang jelas.

“Kalau kita dengar dan lihat di media, razia tambang rakyat sering dilakukan. Tapi bagaimana mungkin perusahaan sebesar ini tetap beroperasi bertahun-tahun dan seolah tak diketahui?” ujarnya mempertanyakan.

Fakta praktik illegal mining sektor tambang batu bara, apakah ada pembiaran yang struktur?, sehingga menimbulkan banyak kecurigaan sepak terjang perusahaan raksasa ini, dibiarkan berkontribusi kepada pihak-pihak penguasa?.

Dilansir dari kanal resmi Kejaksaan RI, kejaksaan.go.id,. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang selama ini digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT. Penguasaan kembali lahan itu dilakukan saat kunjungan kerja Satgas PKH di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis, 22 Januari 2026.

Dalam berita perusahaan tersebut izin nya telah dicabut tahun 2017 lalu akan tetapi tetap melakukan penambangan sampai Desember 2025.

Kasus ini tidak hanya membuka tabir dugaan pelanggaran hukum oleh korporasi raksasa komoditas tambang, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam itu tak sebanding alias adanya peng anak tirian terhadap penenindakan tambang rakyat kecil.

Selalu saja hingga detik ini publik meminta bahwa penegakan hukum tak pandang bulu terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan besar.

Di tengah gencarnya penertiban tambang rakyat, publik kini menanti: apakah hukum akan benar-benar berdiri tegak, tanpa pandang bulu, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan besar?,

“saya apresiasi dengan tindakan yang dilakukan oleh satgas PKH kepada PT. AKT yang merugikan negara, akan tetapi tim juga harus menyeret beberapa pelaku utamanya dan menampilkan ke publik wajah para penjahat sektor sumber daya alam tersebut, jangan hanya rakyat kecil saja yang dipertontonkan sebagai pelaku kejahatan,” Tutup Hartany.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam
IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker
Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD
Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD
Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng
Lima Anggota MPA Sabaru Kembali Usai Terlibat Pemadaman Karhutla di Hutan Sebangau
Kuasa Hukum Prianto Minta ESDM Tunda atau Cabut RKAB PT NPR
Kepedulian di Tengah Kabut Asap, TTA Group Perkuat Perlindungan Kesehatan Anak Panti

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:36 WIB

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam

Senin, 28 September 2026 - 14:43 WIB

IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 September 2026 - 13:21 WIB

Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD

Kamis, 24 September 2026 - 17:12 WIB

Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng

Berita Terbaru

Borneo

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 Sep 2026 - 13:58 WIB