Palangka Raya — Kemerdekaan pers kerap dibicarakan sebagai benteng terakhir demokrasi. Namun, bagaimana jika ancaman terhadap kebebasan itu justru tumbuh dari dalam institusi yang seharusnya menjaganya? Pertanyaan inilah yang mengemuka ketika Dewan Pers Indonesia (DPI) bersama Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) mengajukan delapan tuntutan serius kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Tuntutan tersebut bukan sekadar daftar keberatan administratif. Ia adalah jeritan kegelisahan dari sebagian insan pers yang merasa terpinggirkan dalam rumahnya sendiri—ekosistem pers nasional. Ketua DPI hasil Kongres Pers Indonesia 2019 sekaligus Ketua Umum SPRI, Hence Mandagi, menyebut langkah ini lahir dari keprihatinan mendalam atas arah tata kelola Dewan Pers yang dinilai kian menjauh dari semangat kemerdekaan pers.
Dalam pandangannya, kepemimpinan Dewan Pers yang tidak berasal dari kalangan wartawan profesional telah melahirkan pembiaran sistemik. Praktik jurnalistik yang tidak etis, diskriminatif, bahkan eksploitatif terhadap isu-isu sensitif seperti demonstrasi dan kerusuhan, dibiarkan tanpa koreksi tegas. Akibatnya, pers tak lagi sepenuhnya hadir sebagai penjernih, melainkan kerap menjadi pengeras kegaduhan.
Persoalan ini, menurut Mandagi, terasa lebih menyakitkan di daerah. Wartawan lokal yang berada di luar organisasi konstituen Dewan Pers kerap mengalami perlakuan tidak adil—mulai dari pembatasan akses kerja sama hingga stigma profesionalitas. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kebebasan wartawan untuk memilih dan bergabung dengan organisasi profesi mana pun tanpa diskriminasi.
DPI dan SPRI menilai, ketika hak dasar itu dirampas melalui regulasi sepihak, maka Dewan Pers telah bergeser dari fungsi fasilitator menjadi regulator yang eksklusif. Mereka merujuk pada pernyataan pemerintah dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa Dewan Pers bukanlah lembaga pembuat aturan yang membatasi, melainkan pengayom yang merangkul.
Sorotan tajam juga diarahkan pada proses pemilihan anggota Dewan Pers periode 2025–2028. DPI dan SPRI meminta Presiden membatalkan Surat Keputusan Presiden terkait penetapan hasil pemilihan tersebut. Alasannya sederhana namun fundamental: proses itu dinilai telah menutup pintu partisipasi bagi wartawan dan organisasi pers non-konstituen, sehingga mencederai prinsip representasi dan keadilan.
Di ranah sertifikasi wartawan, kegelisahan serupa muncul. Praktik penerbitan Sertifikat Kompetensi Wartawan tanpa lisensi resmi dari pemerintah atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap sistem hukum nasional. DPI dan SPRI mendesak agar negara hadir menertibkan kekacauan ini, termasuk meninjau kembali kewenangan Dewan Pers dalam pemberian lisensi lembaga uji kompetensi.
Namun lebih dari sekadar tuntutan teknis, pesan utama yang disampaikan DPI dan SPRI adalah panggilan moral: pers Indonesia tidak boleh dikuasai segelintir elit. Ketika institusi pers diisi oleh mantan pejabat, figur politik, atau kelompok yang membawa kepentingan tertentu, maka independensi pers perlahan terkikis. Di titik itulah, fungsi kontrol sosial melemah, dan ruang bagi praktik korupsi justru menguat.
Dukungan terhadap tuntutan ini datang dari daerah. Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kalimantan Tengah, Pickrol Hidayat, menilai apa yang disuarakan DPI dan SPRI adalah realitas yang selama ini dirasakan wartawan lokal. Ia berharap pers Indonesia dapat kembali bersatu tanpa sekat organisasi yang justru melahirkan diskriminasi.
Pada akhirnya, kemerdekaan pers bukan soal siapa yang paling berhak mengatur, melainkan siapa yang paling tulus menjaga etika dan tanggung jawab kepada publik. Ketika pers dikelola secara adil dan inklusif, ia akan kembali menjadi gong nurani—menggema, mengingatkan, dan mengawasi kekuasaan demi kepentingan rakyat.
Palangka Raya, Selasa, 16 Desember 2025







