Kolaborasi Perusahaan dan Pemerintah Desa Perbaiki Jembatan Sakakarangan

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPUAS, INFO JURNALIS BORNEO.com – Perbaikan Jembatan Sakakarangan dilakukan secara gotong royong oleh PT Asmin Bara Bronang, PT PAMA, PT KPP, PT EPN, PT UT bersama Pemerintah Desa dan masyarakat, Jumat (10/04/2026). Perbaikan dilakukan setelah jembatan mengalami kerusakan yang berpotensi membahayakan pengguna serta menghambat aktivitas warga.

Kegiatan ini menjadi bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan di wilayah operasional.
Jembatan tersebut selama ini menjadi akses utama penghubung antarwilayah desa. Kerusakan pada beberapa bagian struktur membuat mobilitas warga terganggu, terutama untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kebutuhan sosial masyarakat.

Melihat kondisi tersebut, perusahaan bersama pemerintah desa segera melakukan perbaikan. Proses pengerjaan dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan tenaga kerja perusahaan dan masyarakat sekitar.
Perwakilan Pemerintah Desa Sakakarangan, RT 04, Mardie, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak yang terlibat. Ia menilai kolaborasi tersebut menjadi contoh sinergi positif antara perusahaan dan masyarakat.

“Perbaikan jembatan ini sangat penting karena merupakan jalur vital bagi aktivitas warga. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang terlibat,” ujar Mardie.

Menurutnya, keberadaan jembatan yang layak akan memperlancar distribusi barang serta meningkatkan keselamatan masyarakat. Selain itu, perbaikan ini juga membantu menunjang kegiatan ekonomi warga secara berkelanjutan.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan program CSR di bidang infrastruktur. Melalui kolaborasi ini, diharapkan kondisi Jembatan Sakakarangan menjadi lebih aman, nyaman, serta mendukung mobilitas masyarakat sehari-hari.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal HPK Sukamara Bergulir, Bupati Masduki Belum Beri Klarifikasi
Pledoi Dibacakan, Terdakwa Riky Akui Perbuatan di PN Palangka Raya
Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang
Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya
Oknum Pembobol Bank BPD Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara
PT Telen Orbit Prima Layani 129 Warga Kapuas Tengah
Gugatan Warga Negara di PN Palangka Raya Seret Pejabat dan Tiga Perusahaan
Penyidikan Dugaan Perambahan Hutan Sukamara, Oknum Kepala Daerah Disorot

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:54 WIB

Kasus Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal HPK Sukamara Bergulir, Bupati Masduki Belum Beri Klarifikasi

Kamis, 23 April 2026 - 18:19 WIB

Pledoi Dibacakan, Terdakwa Riky Akui Perbuatan di PN Palangka Raya

Selasa, 21 April 2026 - 12:41 WIB

Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang

Senin, 20 April 2026 - 21:04 WIB

Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya

Rabu, 15 April 2026 - 18:53 WIB

PT Telen Orbit Prima Layani 129 Warga Kapuas Tengah

Berita Terbaru

Opini

Menguji Transparansi di Balik Kasus Lahan Sukamara

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:14 WIB

Borneo

Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:41 WIB