SUMBO Desak Transparansi Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal PT AKT

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta — Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum membuka secara transparan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan tambang ilegal yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Organisasi tersebut menilai kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp8 triliun itu menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan.

Ketua Umum SUMBO, Diamon, mengatakan praktik tambang ilegal yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini menjadi penyumbang utama penerimaan pajak negara.

“Ketika masyarakat memikul beban pajak yang besar untuk menopang pendapatan negara, justru ada pihak yang diduga mengambil keuntungan dari sumber daya alam secara ilegal. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan keadilan bagi rakyat,” ujar Diamon dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tanpa izin oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Aktivitas tersebut diduga tetap berlangsung sejak 2017 hingga 2025, meskipun izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

SUMBO menilai praktik tersebut tidak mungkin berjalan lama tanpa adanya kelemahan pengawasan maupun dugaan keterlibatan oknum tertentu. Organisasi itu meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen pendukung operasional tambang, termasuk dokumen pelayaran dan administrasi pertambangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SUMBO, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, yakni pemilik manfaat PT AKT Samin Tan, Direktur Utama PT AKT Bagus Jaya Wardhana, GM PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin, serta Handry Sulfian.

Selain itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) disebut telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang diduga digunakan secara ilegal untuk aktivitas pertambangan di wilayah Murung Raya.

SUMBO juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera merampungkan audit kerugian negara dan menyampaikan hasilnya kepada publik secara terbuka. Menurut Diamon, keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara.

“Kerugian negara tidak boleh berhenti pada angka estimasi. Publik berhak mengetahui nilai kerugian yang sebenarnya dan bagaimana negara memulihkan kerugian tersebut,” katanya.

Di sisi lain, SUMBO mendorong pemerintah menjadikan penanganan kasus PT AKT sebagai momentum untuk memperkuat penertiban tambang ilegal di Kalimantan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan hasil sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Jangan sampai kekayaan alam Borneo terus dieksploitasi secara ilegal sementara masyarakat di daerah justru menanggung dampaknya. Penegakan hukum harus memberi efek jera dan memastikan praktik serupa tidak kembali terulang,” tutup Diamon.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Disorot, Dinas Pastikan Mutu Proyek Tetap Diawasi
Polda Kalteng Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat”
LSM FKM Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kebun Percontohan Jabiren Rp9 Miliar
BNN Run 2026 Satukan Ribuan Warga Palangka Raya, Gaungkan Perlawanan terhadap Narkoba
Kontrak Publikasi Diskominfo Disorot, Perbedaan Tarif hingga Libatkan Akun Medsos Dinilai Perlu Dijelaskan
13 Pertanyaan Media Tak Dijawab, KPHP Barito Hilir Disorot Soal Keterbukaan Informasi
Sengketa Lahan Ahli Waris Ibung Bangas vs PT BMB Diputus, Ahli Waris Tetap Buka Ruang Dialog
DPP LIN Tegaskan Pergantian Ketua DPD Kalteng, Mandala III Klarifikasi Polemik PT Flora

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:50 WIB

Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Disorot, Dinas Pastikan Mutu Proyek Tetap Diawasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:44 WIB

Polda Kalteng Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat”

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:22 WIB

LSM FKM Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kebun Percontohan Jabiren Rp9 Miliar

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:21 WIB

BNN Run 2026 Satukan Ribuan Warga Palangka Raya, Gaungkan Perlawanan terhadap Narkoba

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:27 WIB

Kontrak Publikasi Diskominfo Disorot, Perbedaan Tarif hingga Libatkan Akun Medsos Dinilai Perlu Dijelaskan

Berita Terbaru