Men Gumpul ; Penetapan Tersangka D dan M Janggal dan Tidak Adil.

Rabu, 3 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Polemik kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, kembali memanas setelah dua warga Lewu Taheta, Daryana dan Suparno, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Pasal yang disangkakan kepada mereka ialah pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu yakni pasal 263 ayat (1) KUHP atau ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Galaksi, Rabu (3/9/2025), Men Gumpul, Ketua Kalteng Watch sekaligus kuasa pendamping masyarakat Lewu Taheta, menilai penetapan status tersangka terhadap kedua warga tersebut janggal dan tidak adil.

Daryana dan M Suparno dituduh membuat serta menggunakan surat palsu terkait lahan yang diklaim sebagai milik kelompok masyarakat Lewu Taheta. Namun, Men Gumpul mempertanyakan mengapa hanya keduanya yang dijadikan tersangka, sementara dokumen yang dipermasalahkan, menurutnya, telah diketahui dan disahkan oleh Kelurahan Sabaru serta pihak Kecamatan Sabangau.

“Kalau benar dianggap palsu, seharusnya lurah, camat, bahkan masyarakat Lewu Taheta juga ikut menjadi tersangka. Kenapa hanya Daryana dan Suparno?” ujarnya.

Men Gumpul menuding ada indikasi kriminalisasi terhadap kedua warganya. Ia menyebut aparat penegak hukum belum pernah memperlihatkan dokumen dasar berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) milik kelompok J M, yang selama ini dijadikan dalil adanya pemalsuan.

“Kalau pihak kepolisian tetap memaksakan, maka masyarakat Lewu Taheta siap melakukan aksi unjuk rasa,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Men Gumpul juga menegaskan bahwa tanah masyarakat Lewu Taheta bukan bagian dari kawasan transmigrasi, sebagaimana kerap disebut dalam narasi pihak lain. Ia meminta agar pemerintah Kota Palangka Raya segera mempertegas tapal batas antar kelurahan di Kecamatan Sabangau untuk menghindari konflik berlarut-larut.

“Persoalan batas wilayah ini sudah lama jadi sumber masalah. Kalau batasnya jelas, sengketa seperti ini bisa diminimalisir,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah Dinas untuk Siapa? Dugaan Penggunaan Aset Negara di Luar Peruntukan Jadi Sorotan
Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak
Investigasi: Aspal Proyek Rp40,79 Miliar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, BPJN Diminta Turun Tangan
Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Fakta Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri
DPW Deprindo Kalteng Siap Dukung Program Tiga Juta Rumah dan Tingkatkan PAD
Musprov VIII KADIN Kalteng Diharapkan Perkuat Sinergi Dunia Usaha. Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Inklusif
Dua Alat Berat Misterius dalam Kasus Perambahan HPK Sukamara Dipertanyakan, Kuasa Hukum Desak Polda Kalteng Beri Penjelasan
Gorong-Gorong Aramco Berusia 36 Tahun Ambrol, Balai Jalan Lakukan Penanganan Darurat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:46 WIB

Rumah Dinas untuk Siapa? Dugaan Penggunaan Aset Negara di Luar Peruntukan Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:52 WIB

Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Investigasi: Aspal Proyek Rp40,79 Miliar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, BPJN Diminta Turun Tangan

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:21 WIB

Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Fakta Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:39 WIB

DPW Deprindo Kalteng Siap Dukung Program Tiga Juta Rumah dan Tingkatkan PAD

Berita Terbaru

Borneo

Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak

Jumat, 24 Jul 2026 - 10:52 WIB