Men Gumpul ; Penetapan Tersangka D dan M Janggal dan Tidak Adil.

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Polemik kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, kembali memanas setelah dua warga Lewu Taheta, Daryana dan Suparno, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Pasal yang disangkakan kepada mereka ialah pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu yakni pasal 263 ayat (1) KUHP atau ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Galaksi, Rabu (3/9/2025), Men Gumpul, Ketua Kalteng Watch sekaligus kuasa pendamping masyarakat Lewu Taheta, menilai penetapan status tersangka terhadap kedua warga tersebut janggal dan tidak adil.

Daryana dan M Suparno dituduh membuat serta menggunakan surat palsu terkait lahan yang diklaim sebagai milik kelompok masyarakat Lewu Taheta. Namun, Men Gumpul mempertanyakan mengapa hanya keduanya yang dijadikan tersangka, sementara dokumen yang dipermasalahkan, menurutnya, telah diketahui dan disahkan oleh Kelurahan Sabaru serta pihak Kecamatan Sabangau.

“Kalau benar dianggap palsu, seharusnya lurah, camat, bahkan masyarakat Lewu Taheta juga ikut menjadi tersangka. Kenapa hanya Daryana dan Suparno?” ujarnya.

Men Gumpul menuding ada indikasi kriminalisasi terhadap kedua warganya. Ia menyebut aparat penegak hukum belum pernah memperlihatkan dokumen dasar berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) milik kelompok J M, yang selama ini dijadikan dalil adanya pemalsuan.

“Kalau pihak kepolisian tetap memaksakan, maka masyarakat Lewu Taheta siap melakukan aksi unjuk rasa,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Men Gumpul juga menegaskan bahwa tanah masyarakat Lewu Taheta bukan bagian dari kawasan transmigrasi, sebagaimana kerap disebut dalam narasi pihak lain. Ia meminta agar pemerintah Kota Palangka Raya segera mempertegas tapal batas antar kelurahan di Kecamatan Sabangau untuk menghindari konflik berlarut-larut.

“Persoalan batas wilayah ini sudah lama jadi sumber masalah. Kalau batasnya jelas, sengketa seperti ini bisa diminimalisir,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komitmen Pemerataan Pembangunan, Fasilitas Air Minum Montalat Masuki Tahap Lanjutan
OPINI: Kasus PT AKT dan Ujian Keseriusan Penegakan Hukum di Kalimantan Tengah
Suara Rakyat Tak Boleh Dibungkam
Kasus PT AKT Rp4,2 Triliun Memanas, SUMBO-FKM Minta Jampidsus Periksa Sejumlah Tokoh Kalteng
Tokoh Pers Kalteng Berkumpul, DPW IPJI Dorong Kolaborasi dan Profesionalisme Jurnalistik
Ritual tiwah upacara suci umat hindu kaharingan.
DPW IPJI Kalteng Gelar Pemotongan Sapi Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial dan Kebersamaan
Iduladha 1447 H, PT Asmin Bara Bronang dan PT Tuah Turangga Agung Salurkan Sapi Kurban di Bangkuang

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:12 WIB

Komitmen Pemerataan Pembangunan, Fasilitas Air Minum Montalat Masuki Tahap Lanjutan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:10 WIB

OPINI: Kasus PT AKT dan Ujian Keseriusan Penegakan Hukum di Kalimantan Tengah

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:48 WIB

Suara Rakyat Tak Boleh Dibungkam

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:21 WIB

Kasus PT AKT Rp4,2 Triliun Memanas, SUMBO-FKM Minta Jampidsus Periksa Sejumlah Tokoh Kalteng

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:30 WIB

Tokoh Pers Kalteng Berkumpul, DPW IPJI Dorong Kolaborasi dan Profesionalisme Jurnalistik

Berita Terbaru

Borneo

Suara Rakyat Tak Boleh Dibungkam

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:48 WIB