Men Gumpul ; Penetapan Tersangka D dan M Janggal dan Tidak Adil.

Rabu, 3 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Polemik kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, kembali memanas setelah dua warga Lewu Taheta, Daryana dan Suparno, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Pasal yang disangkakan kepada mereka ialah pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu yakni pasal 263 ayat (1) KUHP atau ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Galaksi, Rabu (3/9/2025), Men Gumpul, Ketua Kalteng Watch sekaligus kuasa pendamping masyarakat Lewu Taheta, menilai penetapan status tersangka terhadap kedua warga tersebut janggal dan tidak adil.

Daryana dan M Suparno dituduh membuat serta menggunakan surat palsu terkait lahan yang diklaim sebagai milik kelompok masyarakat Lewu Taheta. Namun, Men Gumpul mempertanyakan mengapa hanya keduanya yang dijadikan tersangka, sementara dokumen yang dipermasalahkan, menurutnya, telah diketahui dan disahkan oleh Kelurahan Sabaru serta pihak Kecamatan Sabangau.

“Kalau benar dianggap palsu, seharusnya lurah, camat, bahkan masyarakat Lewu Taheta juga ikut menjadi tersangka. Kenapa hanya Daryana dan Suparno?” ujarnya.

Men Gumpul menuding ada indikasi kriminalisasi terhadap kedua warganya. Ia menyebut aparat penegak hukum belum pernah memperlihatkan dokumen dasar berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) milik kelompok J M, yang selama ini dijadikan dalil adanya pemalsuan.

“Kalau pihak kepolisian tetap memaksakan, maka masyarakat Lewu Taheta siap melakukan aksi unjuk rasa,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Men Gumpul juga menegaskan bahwa tanah masyarakat Lewu Taheta bukan bagian dari kawasan transmigrasi, sebagaimana kerap disebut dalam narasi pihak lain. Ia meminta agar pemerintah Kota Palangka Raya segera mempertegas tapal batas antar kelurahan di Kecamatan Sabangau untuk menghindari konflik berlarut-larut.

“Persoalan batas wilayah ini sudah lama jadi sumber masalah. Kalau batasnya jelas, sengketa seperti ini bisa diminimalisir,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Enam Bulan Disanksi, PT BAP Terancam Kehilangan Izin Usaha
Pertamina Klarifikasi Isu Kelangkaan BBM, Stok Kaltim Masih Terkendali
H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam
IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker
Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD
Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD
Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng
Lima Anggota MPA Sabaru Kembali Usai Terlibat Pemadaman Karhutla di Hutan Sebangau

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Enam Bulan Disanksi, PT BAP Terancam Kehilangan Izin Usaha

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Pertamina Klarifikasi Isu Kelangkaan BBM, Stok Kaltim Masih Terkendali

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:36 WIB

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam

Senin, 28 September 2026 - 14:43 WIB

IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Berita Terbaru

Borneo

Enam Bulan Disanksi, PT BAP Terancam Kehilangan Izin Usaha

Senin, 12 Okt 2026 - 14:19 WIB

Borneo

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 Sep 2026 - 13:58 WIB