Borneo | Hukum | Selasa, 27 Januari 2026 - 10:42 WIB
Selasa, 27 Januari 2026 - 10:42 WIB
Kapuas — Pelaksanaan pekerjaan Normalisasi/Restorasi Sungai Dalam Kota Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp1.747.685.000 yang dikerjakan oleh CV. AAK menuai sorotan. Sejumlah kejanggalan…