Kejanggalan Teknis Proyek Normalisasi Sungai Dalam Kota Kapuas Jadi Sorotan Publik

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas — Pelaksanaan pekerjaan Normalisasi/Restorasi Sungai Dalam Kota Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp1.747.685.000 yang dikerjakan oleh CV. AAK menuai sorotan. Sejumlah kejanggalan teknis hingga kepastian penyelesaian pekerjaan memunculkan pertanyaan serius dari publik.

Proyek yang seharusnya berdampak langsung pada pengendalian banjir dan perbaikan ekosistem sungai itu kini dipertanyakan, terutama terkait kesesuaian pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi kontrak serta ketepatan waktu penyelesaian proyek.

Untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran negara, redaksi mengajukan konfirmasi resmi kepada penyedia jasa dan pihak penanggung jawab kegiatan. Konfirmasi tersebut menyoroti item pekerjaan yang dilaksanakan, termasuk rincian struktur dan metode konstruksi yang digunakan.

Salah satu poin krusial yang dipertanyakan adalah penggunaan cerucuk, baik dari sisi diameter maupun panjang cerucuk yang dipasang. Spesifikasi ini dinilai vital karena berkaitan langsung dengan kekuatan dan daya tahan konstruksi normalisasi sungai.

Selain itu, redaksi juga meminta klarifikasi mengenai pembesian pada struktur cakar ayam, mencakup jenis besi yang digunakan serta jarak antar pembesian, untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dari standar teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Tak hanya aspek teknis, progres pekerjaan juga menjadi sorotan. Hingga berakhirnya masa kontrak, dipertanyakan apakah proyek tersebut telah rampung 100 persen, atau justru mengalami keterlambatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Jika terjadi keterlambatan, redaksi meminta penjelasan apakah proyek ini mendapatkan perpanjangan waktu pelaksanaan, serta berapa nilai denda per hari yang wajib dibayarkan penyedia jasa. Jumlah hari keterlambatan pun dimintakan penjelasan secara terbuka.

Pertanyaan paling mendasar yang mengemuka adalah apakah seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan benar-benar sesuai dengan aturan, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak, atau justru terdapat penyimpangan yang perlu dievaluasi lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, CV. AAK maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan. Sikap diam tersebut menambah daftar pertanyaan publik terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini.

Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait. Setiap penjelasan resmi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan keterbukaan informasi publik.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Publik Soroti Komitmen Lingkungan PT Rimau Energi Mining di Barito Timur
Kapolda Kalteng Ajak Media Perkuat Kemitraan di Hari Bhayangkara ke-80
Sosialisasi DAD Barito Utara ke PT BEK Tuai Pro Kontra: Ormas Dayak Desak Pembekuan DAD Barut
Turangga Resources Raih Gold Award ISA 2026 Berkat Program Rehabilitasi DAS di Kalteng
AKP Rahmad Tuah Dipercaya Pimpin Reskrim Polres Barsel
Pencabutan Surat KPHP Picu Sorotan, Publik Pertanyakan Setoran PSDH, DR dan PNBP Kayu Log PT BPM
Dugaan Cacat Konstruksi Proyek Irigasi Rp9,2 Miliar Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Kesepakatan Ganti Rugi, Warga Bipak Kali Tagih Janji PT BPM

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:20 WIB

Publik Soroti Komitmen Lingkungan PT Rimau Energi Mining di Barito Timur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:23 WIB

Kapolda Kalteng Ajak Media Perkuat Kemitraan di Hari Bhayangkara ke-80

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:47 WIB

Sosialisasi DAD Barito Utara ke PT BEK Tuai Pro Kontra: Ormas Dayak Desak Pembekuan DAD Barut

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:16 WIB

Turangga Resources Raih Gold Award ISA 2026 Berkat Program Rehabilitasi DAS di Kalteng

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:03 WIB

AKP Rahmad Tuah Dipercaya Pimpin Reskrim Polres Barsel

Berita Terbaru

Borneo

AKP Rahmad Tuah Dipercaya Pimpin Reskrim Polres Barsel

Jumat, 12 Jun 2026 - 14:03 WIB