Kejanggalan Teknis Proyek Normalisasi Sungai Dalam Kota Kapuas Jadi Sorotan Publik

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas — Pelaksanaan pekerjaan Normalisasi/Restorasi Sungai Dalam Kota Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp1.747.685.000 yang dikerjakan oleh CV. AAK menuai sorotan. Sejumlah kejanggalan teknis hingga kepastian penyelesaian pekerjaan memunculkan pertanyaan serius dari publik.

Proyek yang seharusnya berdampak langsung pada pengendalian banjir dan perbaikan ekosistem sungai itu kini dipertanyakan, terutama terkait kesesuaian pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi kontrak serta ketepatan waktu penyelesaian proyek.

Untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran negara, redaksi mengajukan konfirmasi resmi kepada penyedia jasa dan pihak penanggung jawab kegiatan. Konfirmasi tersebut menyoroti item pekerjaan yang dilaksanakan, termasuk rincian struktur dan metode konstruksi yang digunakan.

Salah satu poin krusial yang dipertanyakan adalah penggunaan cerucuk, baik dari sisi diameter maupun panjang cerucuk yang dipasang. Spesifikasi ini dinilai vital karena berkaitan langsung dengan kekuatan dan daya tahan konstruksi normalisasi sungai.

Selain itu, redaksi juga meminta klarifikasi mengenai pembesian pada struktur cakar ayam, mencakup jenis besi yang digunakan serta jarak antar pembesian, untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dari standar teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Tak hanya aspek teknis, progres pekerjaan juga menjadi sorotan. Hingga berakhirnya masa kontrak, dipertanyakan apakah proyek tersebut telah rampung 100 persen, atau justru mengalami keterlambatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Jika terjadi keterlambatan, redaksi meminta penjelasan apakah proyek ini mendapatkan perpanjangan waktu pelaksanaan, serta berapa nilai denda per hari yang wajib dibayarkan penyedia jasa. Jumlah hari keterlambatan pun dimintakan penjelasan secara terbuka.

Pertanyaan paling mendasar yang mengemuka adalah apakah seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan benar-benar sesuai dengan aturan, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak, atau justru terdapat penyimpangan yang perlu dievaluasi lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, CV. AAK maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan. Sikap diam tersebut menambah daftar pertanyaan publik terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini.

Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait. Setiap penjelasan resmi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan keterbukaan informasi publik.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal HPK Sukamara Bergulir, Bupati Masduki Belum Beri Klarifikasi
Pledoi Dibacakan, Terdakwa Riky Akui Perbuatan di PN Palangka Raya
Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang
Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya
Oknum Pembobol Bank BPD Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara
PT Telen Orbit Prima Layani 129 Warga Kapuas Tengah
Gugatan Warga Negara di PN Palangka Raya Seret Pejabat dan Tiga Perusahaan
Penyidikan Dugaan Perambahan Hutan Sukamara, Oknum Kepala Daerah Disorot

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:54 WIB

Kasus Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal HPK Sukamara Bergulir, Bupati Masduki Belum Beri Klarifikasi

Kamis, 23 April 2026 - 18:19 WIB

Pledoi Dibacakan, Terdakwa Riky Akui Perbuatan di PN Palangka Raya

Selasa, 21 April 2026 - 12:41 WIB

Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang

Senin, 20 April 2026 - 21:04 WIB

Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya

Rabu, 15 April 2026 - 18:53 WIB

PT Telen Orbit Prima Layani 129 Warga Kapuas Tengah

Berita Terbaru

Opini

Menguji Transparansi di Balik Kasus Lahan Sukamara

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:14 WIB

Borneo

Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:41 WIB