Tanpa Papan Proyek, Pekerjaan Belum Selesai: Bungkamnya PPK Proyek Pintu Air Seruyan Picu Dugaan Korupsi

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERUYAN – Sikap bungkam Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pelaksanaan proyek pembangunan pintu air di Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, memicu sorotan tajam. Pasalnya, di tengah sejumlah dugaan persoalan di lapangan, pejabat yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.(38/03) 

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, ditemukan beberapa pintu air saluran yang belum terpasang dan pekerjaan terkesan dibiarkan tanpa aktivitas lanjutan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai progres pekerjaan, terlebih muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan pembayaran meskipun pekerjaan belum tuntas seratus persen.

Jika dugaan tersebut benar, maka kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, di mana pembayaran hanya dapat dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang telah diverifikasi.

Tidak hanya itu, dugaan pembayaran pekerjaan yang belum selesai juga berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang mengatur bahwa setiap pengeluaran negara harus didasarkan pada pekerjaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembayaran pekerjaan yang belum selesai, maka hal tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain dugaan pembayaran sebelum pekerjaan rampung, masyarakat juga menyoroti tidak adanya papan plang proyek sejak awal pelaksanaan. Padahal, pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran publik.

Tidak hanya itu, penggunaan material galian C dalam proyek tersebut juga menjadi perhatian serius. Warga mempertanyakan asal material yang digunakan, apakah berasal dari lokasi yang memiliki izin resmi atau justru menggunakan material dari sumber yang tidak memiliki legalitas.

Jika material yang digunakan berasal dari lokasi tanpa izin resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan tanpa izin, yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Seorang warga setempat mengaku kecewa dengan kondisi proyek yang dinilai tidak transparan sejak awal pelaksanaan.

“Dengan anggaran besar dari pemerintah, kami tentu berharap pekerjaan ini memberikan manfaat. Tapi dari awal papan plang proyek tidak ada, sekarang pekerjaan juga belum selesai. Ini membuat masyarakat bertanya-tanya,” ungkapnya.

Sikap bungkam PPK dinilai semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sejumlah pihak menilai, pejabat yang bertanggung jawab seharusnya memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran negara.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa PPK memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kontrak, termasuk memastikan pekerjaan selesai tepat waktu, sesuai spesifikasi, serta pembayaran dilakukan sesuai progres pekerjaan.

Jika terbukti terdapat kelalaian maupun penyalahgunaan kewenangan, maka PPK juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak PPK dan instansi terkait masih terus dilakukan. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Sikap bungkam tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Masyarakat pun berharap aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, serta aparat penegak hukum dapat segera turun tangan melakukan audit dan penelusuran terhadap pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan tidak terjadi kerugian negara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Manipulasi Sistem IT, Oknum Asisten Card Center PT Bank BPD Kalteng Sedot Rp16,4 Miliar Lewat 205 Transaksi Fiktif
Proyek Drainase Pengendali Banjir Senilai Rp19,9 Miliar Diduga Bermasalah, Media Ajukan Konfirmasi
Sengketa Lahan Karendan Masuk Tahap Akhir, Penggugat Tegaskan Hak Kelola dan Tuntut Ganti Rugi Atas Tanam Tumbuh
Proyek BWS Minim Transparansi dan Diduga Gunakan Galian C Ilegal
Warga Keberatan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Terkait Tumpukan Kayu Ulin
Idul Fitri di Tengah Efisiensi: Antara Kebesaran Makna dan Tantangan Daerah
IPJI Kalteng: Lebaran Momentum Perkuat Etika dan Tanggung Jawab Jurnalis
Jelang Lebaran, DPW IPJI Kalteng Bagikan Parcel sebagai Simbol Kebersamaan dan Solidaritas

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:07 WIB

Manipulasi Sistem IT, Oknum Asisten Card Center PT Bank BPD Kalteng Sedot Rp16,4 Miliar Lewat 205 Transaksi Fiktif

Rabu, 1 April 2026 - 11:20 WIB

Proyek Drainase Pengendali Banjir Senilai Rp19,9 Miliar Diduga Bermasalah, Media Ajukan Konfirmasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:58 WIB

Sengketa Lahan Karendan Masuk Tahap Akhir, Penggugat Tegaskan Hak Kelola dan Tuntut Ganti Rugi Atas Tanam Tumbuh

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:42 WIB

Proyek BWS Minim Transparansi dan Diduga Gunakan Galian C Ilegal

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:50 WIB

Warga Keberatan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Terkait Tumpukan Kayu Ulin

Berita Terbaru

Hukum

Akhirnya ST Menjadi Tersangka Tambang Ilegal PT. AKT

Sabtu, 28 Mar 2026 - 13:25 WIB