Tanpa Papan Proyek, Pekerjaan Belum Selesai: Bungkamnya PPK Proyek Pintu Air Seruyan Picu Dugaan Korupsi

Sabtu, 28 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SERUYAN – Sikap bungkam Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pelaksanaan proyek pembangunan pintu air di Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, memicu sorotan tajam. Pasalnya, di tengah sejumlah dugaan persoalan di lapangan, pejabat yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.(38/03) 

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, ditemukan beberapa pintu air saluran yang belum terpasang dan pekerjaan terkesan dibiarkan tanpa aktivitas lanjutan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai progres pekerjaan, terlebih muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan pembayaran meskipun pekerjaan belum tuntas seratus persen.

Jika dugaan tersebut benar, maka kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, di mana pembayaran hanya dapat dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang telah diverifikasi.

Tidak hanya itu, dugaan pembayaran pekerjaan yang belum selesai juga berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang mengatur bahwa setiap pengeluaran negara harus didasarkan pada pekerjaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembayaran pekerjaan yang belum selesai, maka hal tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain dugaan pembayaran sebelum pekerjaan rampung, masyarakat juga menyoroti tidak adanya papan plang proyek sejak awal pelaksanaan. Padahal, pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran publik.

Tidak hanya itu, penggunaan material galian C dalam proyek tersebut juga menjadi perhatian serius. Warga mempertanyakan asal material yang digunakan, apakah berasal dari lokasi yang memiliki izin resmi atau justru menggunakan material dari sumber yang tidak memiliki legalitas.

Jika material yang digunakan berasal dari lokasi tanpa izin resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan tanpa izin, yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Seorang warga setempat mengaku kecewa dengan kondisi proyek yang dinilai tidak transparan sejak awal pelaksanaan.

“Dengan anggaran besar dari pemerintah, kami tentu berharap pekerjaan ini memberikan manfaat. Tapi dari awal papan plang proyek tidak ada, sekarang pekerjaan juga belum selesai. Ini membuat masyarakat bertanya-tanya,” ungkapnya.

Sikap bungkam PPK dinilai semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sejumlah pihak menilai, pejabat yang bertanggung jawab seharusnya memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran negara.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa PPK memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kontrak, termasuk memastikan pekerjaan selesai tepat waktu, sesuai spesifikasi, serta pembayaran dilakukan sesuai progres pekerjaan.

Jika terbukti terdapat kelalaian maupun penyalahgunaan kewenangan, maka PPK juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak PPK dan instansi terkait masih terus dilakukan. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Sikap bungkam tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Masyarakat pun berharap aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, serta aparat penegak hukum dapat segera turun tangan melakukan audit dan penelusuran terhadap pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan tidak terjadi kerugian negara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jalur Katingan–Sampit Disesaki Angkutan Batu Bara
Jembatan Sei Katingan Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
Warga Komplek Asabri 3 Palangka Raya Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba dan Panggung Hiburan
IPJI Kalteng Maknai HUT RI ke-81 sebagai Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat
Rapat Tertutup Soal Tali Asih PPKH 281 PT NPR Dipersoalkan, Pemilik Lahan: Hak Kami Jangan Dihilangkan
Arjoni: GP Ansor Kalteng Siap Mandiri Secara Ekonomi dan Bersinergi Tangani Karhutla
Disorot FKM, PUPR Kalteng Klaim Proyek Bahatap Besar Sesuai Kontrak
Dari Sekolah untuk Bumi Indonesia, Kado Istimewa HUT ke-67 SMAN 1 Palangka Raya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Jalur Katingan–Sampit Disesaki Angkutan Batu Bara

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Jembatan Sei Katingan Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Diberlakukan Sistem Buka-Tutup

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Warga Komplek Asabri 3 Palangka Raya Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba dan Panggung Hiburan

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:30 WIB

IPJI Kalteng Maknai HUT RI ke-81 sebagai Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Rapat Tertutup Soal Tali Asih PPKH 281 PT NPR Dipersoalkan, Pemilik Lahan: Hak Kami Jangan Dihilangkan

Berita Terbaru

Borneo

Jalur Katingan–Sampit Disesaki Angkutan Batu Bara

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:50 WIB