Pledoi Dibacakan, Terdakwa Riky Akui Perbuatan di PN Palangka Raya

Kamis, 23 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Terdakwa Riky melalui penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang perkara pidana Nomor 5/Pid.Sus/2026/PN Plk di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (23/04/2026). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.

Penasihat hukum terdakwa, Yohana, S.H. dan Dani, S.H., menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya. “Terdakwa mengakui segala perbuatannya,” ujar kuasa hukum saat membacakan pembelaan.

Selain pengakuan tersebut, nota pembelaan juga memuat fakta persidangan terkait lemahnya pengawasan internal di PT Bank Kalteng. Tim audit disebut kurang optimal, kondisi ini menjadi salah satu hal yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tuntutan yang diajukan berupa pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp5 miliar, dengan ketentuan subsider 410 hari kurungan jika denda tidak dibayar.

Kuasa hukum juga menegaskan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selama persidangan, terdakwa dinilai bersikap sopan, kooperatif, serta memberikan keterangan secara jelas dan tidak berbelit-belit.

Dalam permohonannya, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi terdakwa sebagai kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Atas dasar itu, kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa, atau apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar kuasa hukum.

Nota pembelaan tersebut dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada Kamis (23/04/2026).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Karhutla di Langkai Permai Meluas, Polsek Pahandut Bersama Warga Lakukan Pemadaman
Jembatan Sei Katingan Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
Warga Komplek Asabri 3 Palangka Raya Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba dan Panggung Hiburan
IPJI Kalteng Maknai HUT RI ke-81 sebagai Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat
Rapat Tertutup Soal Tali Asih PPKH 281 PT NPR Dipersoalkan, Pemilik Lahan: Hak Kami Jangan Dihilangkan
Arjoni: GP Ansor Kalteng Siap Mandiri Secara Ekonomi dan Bersinergi Tangani Karhutla
Disorot FKM, PUPR Kalteng Klaim Proyek Bahatap Besar Sesuai Kontrak
Dari Sekolah untuk Bumi Indonesia, Kado Istimewa HUT ke-67 SMAN 1 Palangka Raya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Karhutla di Langkai Permai Meluas, Polsek Pahandut Bersama Warga Lakukan Pemadaman

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Jembatan Sei Katingan Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Diberlakukan Sistem Buka-Tutup

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Warga Komplek Asabri 3 Palangka Raya Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba dan Panggung Hiburan

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:30 WIB

IPJI Kalteng Maknai HUT RI ke-81 sebagai Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Rapat Tertutup Soal Tali Asih PPKH 281 PT NPR Dipersoalkan, Pemilik Lahan: Hak Kami Jangan Dihilangkan

Berita Terbaru