Kasus Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal HPK Sukamara Bergulir, Bupati Masduki Belum Beri Klarifikasi

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Penyidikan kasus dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Kabupaten Sukamara terus bergulir. Hingga kini, Bupati Sukamara, Masduki, belum memberikan penjelasan rinci terkait dugaan yang menyeret namanya.

Upaya konfirmasi dilakukan awak media usai Masduki menghadiri pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026).

Namun, saat dimintai tanggapan, Masduki hanya memberikan pernyataan singkat tanpa merinci perkembangan kasus tersebut.

“Buru-buru banget eh bang. Nanti saja ya bang, saya lagi buru-buru. Nanti lain kali kita kasih info ya, nanti saya kabari,” ujarnya sambil berlalu.

Sementara itu, penanganan perkara terus berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah. Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus tertanggal 14 April 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari kepolisian dan kini tengah menunggu kelengkapan berkas perkara.

“Dokumen SPDP sudah kami terima. Jaksa peneliti saat ini menunggu berkas perkara lengkap untuk dipelajari melalui mekanisme P-16 sesuai prosedur,” jelas Dodik.

Kasus ini bermula dari laporan lembaga lingkungan hidup terkait dugaan pembukaan lahan tanpa izin seluas kurang lebih 100 hektare. Lokasi yang dilaporkan berada di Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kabupaten Sukamara.

Ketua DPW LPLHI-KLHI Kalimantan Tengah, Karyadi, mengungkapkan bahwa hasil temuan di lapangan menunjukkan sebagian lahan yang dibuka telah ditanami kelapa sawit.

Ia menambahkan, berdasarkan data koordinat dari Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sukamara–Lamandau, area tersebut masuk dalam kawasan hutan negara dengan status HPK, yang memerlukan izin pelepasan kawasan sebelum dimanfaatkan.

Dalam proses penyidikan, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah alat berat dari lokasi sebagai barang bukti. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan empat ahli guna memperkuat pembuktian.

Adapun pertemuan di Aula Jayang Tingang turut dihadiri jajaran Komisi II DPR RI, Wakil Menteri ATR/BPN, Gubernur Kalimantan Tengah, unsur Forkopimda provinsi, kepala daerah se-Kalimantan Tengah, serta pejabat Badan Pertanahan Nasional tingkat provinsi dan kabupaten.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pledoi Dibacakan, Terdakwa Riky Akui Perbuatan di PN Palangka Raya
Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang
Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya
Oknum Pembobol Bank BPD Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara
PT Telen Orbit Prima Layani 129 Warga Kapuas Tengah
Gugatan Warga Negara di PN Palangka Raya Seret Pejabat dan Tiga Perusahaan
Penyidikan Dugaan Perambahan Hutan Sukamara, Oknum Kepala Daerah Disorot
Minim Transparansi, PPK Proyek Drainase Disorot Publik Palangka Raya

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:54 WIB

Kasus Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal HPK Sukamara Bergulir, Bupati Masduki Belum Beri Klarifikasi

Kamis, 23 April 2026 - 18:19 WIB

Pledoi Dibacakan, Terdakwa Riky Akui Perbuatan di PN Palangka Raya

Selasa, 21 April 2026 - 12:41 WIB

Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang

Senin, 20 April 2026 - 21:04 WIB

Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya

Rabu, 15 April 2026 - 18:53 WIB

PT Telen Orbit Prima Layani 129 Warga Kapuas Tengah

Berita Terbaru

Opini

Menguji Transparansi di Balik Kasus Lahan Sukamara

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:14 WIB

Borneo

Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:41 WIB