KALTENG, INFO JURNALIS BORNEO.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan DP, mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode Juli 2025 hingga Januari 2026, sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang pada Kamis (21/05/2026).
Penyidik menduga tersangka menerima uang lebih dari Rp2 miliar serta dua unit kendaraan mewah dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma,
mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya,” ujar Dapot.
DP kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut kembali menyoroti pengawasan internal di lingkungan Kementerian PU, terutama pada proyek-proyek strategis nasional yang melibatkan anggaran besar serta kerja sama dengan BUMN dan pihak swasta.
Ketua Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO), Diamon, meminta aparat penegak hukum memperluas pemeriksaan ke Direktorat Jenderal Bina Marga, khususnya terkait sejumlah proyek di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
“Kami meminta agar Kejaksaan juga melakukan pemeriksaan di Ditjen Bina Marga, khususnya terkait beberapa paket proyek di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Ada indikasi penyimpangan yang perlu ditelusuri lebih dalam,” tegas Diamon.
Menurutnya, pola dugaan korupsi di lingkungan Kementerian PU perlu ditelusuri secara menyeluruh agar potensi kerugian negara dapat dicegah dan kualitas pembangunan infrastruktur tetap terjaga.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap pembangunan infrastruktur tidak semakin menurun,” tambahnya.
Sementara itu, Kejati DKI Jakarta memastikan proses penyidikan masih terus berkembang dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru, baik dari internal Kementerian PU, BUMN Karya, maupun pihak swasta yang diduga terlibat dalam aliran dana serta penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta juga menangani perkara dugaan korupsi senilai Rp16 miliar di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU dengan menetapkan tiga orang tersangka.







