Palangkaraya–, INFO JURNALIS BORNEO.com – Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo atau SUMBO menyatakan penolakan terhadap wacana penetapan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga tunggal penghitungan kerugian keuangan negara. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum SUMBO, Diamon, di Jakarta pada Rabu (20/05/2026).
Menurut Diamon, metode penghitungan kerugian negara yang digunakan BPK selama ini dinilai sering tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan, khususnya dalam sejumlah kasus yang dipantau SUMBO di wilayah Kalimantan.
“Kami menolak keras jika BPK menjadi pemeriksa tunggal. Dalam banyak kasus yang kami pantau di lapangan, terutama di Kalimantan, perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK dinilai serampangan dan tidak sesuai dengan realitas kerugian sebenarnya,” ujar Diamon.
SUMBO juga menilai langkah Kejaksaan Agung melalui Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026 sebagai kebijakan yang membuka ruang lebih luas dalam proses penghitungan kerugian negara.
Dalam surat edaran tersebut, penghitungan kerugian negara disebut tidak harus dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan dapat melibatkan lembaga berwenang lainnya maupun akuntan publik independen.
Diamon menilai pendekatan tersebut lebih relevan dengan kondisi penegakan hukum di daerah. Ia menyebut penerapan standar yang terlalu terpusat berpotensi mengabaikan kondisi faktual di wilayah luar Jakarta.
“Negara kita luas, penegakan hukum harus adaptif dan mempertimbangkan kondisi daerah,” katanya.
SUMBO juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menetapkan BPK sebagai lembaga tunggal penghitung kerugian negara. Menurut Diamon, pendekatan yang terlalu kaku dapat memunculkan persoalan keadilan dalam proses pembuktian perkara.
Ia menilai metode penghitungan kerugian negara perlu mampu membedakan antara kerugian akibat unsur kesengajaan dengan kesalahan administratif atau kelemahan sistem.
“Jika hanya satu lembaga yang diberi kewenangan penuh menghitung kerugian negara, ruang menghadirkan ahli independen menjadi terbatas. Kondisi ini dikhawatirkan mengurangi prinsip keadilan dalam persidangan,” tegasnya.
SUMBO menegaskan fokus utama pemberantasan korupsi seharusnya berada pada kualitas standar dan metodologi penghitungan kerugian negara, bukan pada monopoli kewenangan satu lembaga.
Diamon meminta Mahkamah Agung serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mempertimbangkan aspirasi masyarakat sipil dan penegak hukum daerah agar ruang pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi tetap terbuka dan objektif.







