MUARA TEWEH — Persoalan kepemilikan lahan seluas 190 hektare di wilayah Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kini bergulir ke lembaga penegak hukum.
Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah melaporkan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Laporan bernomor 064/DPP-LPKP/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 itu juga ditembuskan kepada Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
LPKP meminta persoalan tersebut ditelusuri secara menyeluruh, terutama menyangkut dugaan penguasaan lahan masyarakat, penyaluran dana tali asih, serta dugaan keterlibatan oknum aparatur desa dalam proses yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Menurut LPKP, lahan yang kini disengketakan merupakan tanah yang selama puluhan tahun dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh masyarakat Desa Karendan.
Lembaga tersebut menyatakan klaim kepemilikan masyarakat memiliki landasan adat yang telah tercatat sejak 1994. Karena itu, LPKP mempertanyakan aktivitas PT Nusa Persada Resources (PT NPR) yang disebut mulai membuka dan menebas kawasan tersebut pada sekitar September hingga Oktober 2024.
LPKP berpandangan bahwa izin usaha perusahaan tidak secara otomatis menjadi bukti kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah masyarakat.
Persoalan Dana Tali Asih Rp4,75 Miliar
Selain status lahan, LPKP menyoroti aliran dana tali asih yang disebut mencapai Rp4,75 miliar.
Dana tersebut, berdasarkan laporan LPKP, disalurkan PT NPR pada Maret 2025 dan disebut diterima oleh oknum Kepala Desa Muara Pari.
Persoalan muncul karena pihak yang disebut sebagai pemilik lahan tidak dilibatkan dalam proses tersebut. LPKP menyebut Jhon Kennedy selaku penerima kuasa dari pemilik lahan tidak mengetahui ataupun memberikan persetujuan atas pembagian dana tersebut.
Masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan juga disebut tidak memperoleh bagian dari pembayaran tersebut.
Atas kondisi itu, LPKP meminta aparat penegak hukum mengurai secara terang proses pemberian dana, dasar penerimaannya, serta hubungan antara pembayaran tersebut dengan status lahan yang menjadi objek sengketa.
Warga Kehilangan Rumah dan Sumber Penghidupan
Konflik tersebut juga disebut telah menimbulkan dampak langsung terhadap masyarakat.
Dalam laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum, LPKP menyebut rumah warga di kawasan sengketa telah diratakan. Warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan pun disebut kehilangan tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan yang selama ini bergantung pada kawasan tersebut.
LPKP menilai persoalan ini tidak semata menyangkut sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga menyentuh aspek hak warga atas tempat tinggal, kepemilikan, serta kehidupan dan penghidupan yang layak.
Dalam laporannya, LPKP mengaitkan dugaan tindakan tersebut dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai perlindungan terhadap hak milik serta ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
LPKP menduga terdapat rangkaian tindakan yang berpotensi mengandung persoalan hukum dan meminta seluruh pihak yang berkaitan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah Bukti Disertakan
Untuk memperkuat laporan, LPKP mengaku telah menyertakan berbagai dokumen dan bukti pendukung.
Di antaranya dokumen keputusan kepala desa tahun 2020, kesepakatan adat tahun 1994, surat kuasa ahli waris, bukti penguasaan lahan secara turun-temurun, dokumentasi kondisi lahan dan rumah warga, serta dokumen administrasi dan keterangan saksi adat.
Seluruh bahan tersebut diserahkan agar lembaga penegak hukum dapat melakukan verifikasi terhadap sejarah penguasaan lahan sekaligus menelusuri dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
LPKP secara khusus meminta Kejagung, Polri, dan KPK tidak hanya memeriksa aspek kepemilikan lahan, tetapi juga menelusuri dugaan penerimaan dana tali asih oleh pihak yang dinilai tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
Minta Hak Warga Dipulihkan
Dalam laporan itu, LPKP meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Mereka mendesak dugaan penguasaan tanah tanpa hak diusut, hak atas lahan dikembalikan apabila terbukti secara hukum, serta kerugian atas tanaman dan rumah warga diperhitungkan.
LPKP juga meminta pihak yang terbukti menerima dana tali asih tanpa dasar hak untuk mempertanggungjawabkan dan mengembalikan dana tersebut sesuai hasil pemeriksaan hukum.
“Berdasarkan kronologi dan bukti di atas, kami memohon Jaksa Agung RI, Kapolri RI, dan Ketua KPK RI agar melakukan penelitian lanjutan, menyelidiki, dan menetapkan ketentuan hukum yang berlaku terhadap oknum Kepala Desa Muara Pari dan pihak terkait lainnya,” demikian disebutkan dalam laporan tersebut.
Laporan LPKP turut ditembuskan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Gubernur Kalimantan Tengah, serta Bupati Barito Utara.
Adapun berbagai tudingan yang disampaikan LPKP dalam laporan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses hukum. Keterangan dari pihak Kepala Desa Muara Pari dan PT Nusa Persada Resources belum tersedia dalam bahan laporan yang digunakan dalam penulisan ini.



















Komentar