Proyek Perbaikan Jalan Poros Jihing Senilai Lebih Dari 5 Miliar Diduga Manfaatkan Material Ilegal

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukamara — Pelaksanaan proyek perbaikan jalan poros Jihing kecamatan Balai Riam kabupaten Sukamara yang dikerjakan CV MU dengan nilai anggaran lebih dari Rp5 miliar menuai sorotan. Pekerjaan yang seharusnya mengutamakan kualitas dan keselamatan pengguna jalan itu diduga kuat sarat penyimpangan, terutama terkait penggunaan material yang tidak memenuhi standar mutu.(27/11/2025)

Seorang warga berinisial J, yang enggan disebutkan nama lengkapnya, mengungkapkan bahwa material timbunan yang digunakan dalam pekerjaan tersebut diduga berasal dari sumber galian C ilegal.

“Timbunan atau material galian C pada pekerjaan ini didapatkan dari sumber yang tidak legal atau tanpa izin,” ujarnya.

Menurut J, ketiadaan izin otomatis membuat material tersebut tidak memiliki standar laboratorium yang wajib dipenuhi dalam proyek konstruksi jalan.

“Kalau material tanpa izin ini tetap digunakan dan dianggap sah oleh pemerintah, tentu patut dipertanyakan. Untuk apa negara membuat undang-undang dan aturan kalau dalam pelaksanaannya justru diabaikan?” tegasnya.

Di sisi lain, dugaan penggunaan material ilegal ini juga memunculkan pertanyaan soal pengawasan pihak dinas terkait. Material dengan standar mutu tidak jelas berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan membuka celah terjadinya pelanggaran.

Sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (UU No 3/2020) yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sukamara yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban terkait persoalan tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Manipulasi Sistem IT, Oknum Asisten Card Center PT Bank BPD Kalteng Sedot Rp16,4 Miliar Lewat 205 Transaksi Fiktif
Proyek Drainase Pengendali Banjir Senilai Rp19,9 Miliar Diduga Bermasalah, Media Ajukan Konfirmasi
Sengketa Lahan Karendan Masuk Tahap Akhir, Penggugat Tegaskan Hak Kelola dan Tuntut Ganti Rugi Atas Tanam Tumbuh
Tanpa Papan Proyek, Pekerjaan Belum Selesai: Bungkamnya PPK Proyek Pintu Air Seruyan Picu Dugaan Korupsi
Proyek BWS Minim Transparansi dan Diduga Gunakan Galian C Ilegal
Warga Keberatan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Terkait Tumpukan Kayu Ulin
Idul Fitri di Tengah Efisiensi: Antara Kebesaran Makna dan Tantangan Daerah
IPJI Kalteng: Lebaran Momentum Perkuat Etika dan Tanggung Jawab Jurnalis

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:07 WIB

Manipulasi Sistem IT, Oknum Asisten Card Center PT Bank BPD Kalteng Sedot Rp16,4 Miliar Lewat 205 Transaksi Fiktif

Rabu, 1 April 2026 - 11:20 WIB

Proyek Drainase Pengendali Banjir Senilai Rp19,9 Miliar Diduga Bermasalah, Media Ajukan Konfirmasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:58 WIB

Sengketa Lahan Karendan Masuk Tahap Akhir, Penggugat Tegaskan Hak Kelola dan Tuntut Ganti Rugi Atas Tanam Tumbuh

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:42 WIB

Proyek BWS Minim Transparansi dan Diduga Gunakan Galian C Ilegal

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:50 WIB

Warga Keberatan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Terkait Tumpukan Kayu Ulin

Berita Terbaru

Hukum

Akhirnya ST Menjadi Tersangka Tambang Ilegal PT. AKT

Sabtu, 28 Mar 2026 - 13:25 WIB