Proyek Perbaikan Jalan Poros Jihing Senilai Lebih Dari 5 Miliar Diduga Manfaatkan Material Ilegal

Kamis, 27 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sukamara — Pelaksanaan proyek perbaikan jalan poros Jihing kecamatan Balai Riam kabupaten Sukamara yang dikerjakan CV MU dengan nilai anggaran lebih dari Rp5 miliar menuai sorotan. Pekerjaan yang seharusnya mengutamakan kualitas dan keselamatan pengguna jalan itu diduga kuat sarat penyimpangan, terutama terkait penggunaan material yang tidak memenuhi standar mutu.(27/11/2025)

Seorang warga berinisial J, yang enggan disebutkan nama lengkapnya, mengungkapkan bahwa material timbunan yang digunakan dalam pekerjaan tersebut diduga berasal dari sumber galian C ilegal.

“Timbunan atau material galian C pada pekerjaan ini didapatkan dari sumber yang tidak legal atau tanpa izin,” ujarnya.

Menurut J, ketiadaan izin otomatis membuat material tersebut tidak memiliki standar laboratorium yang wajib dipenuhi dalam proyek konstruksi jalan.

“Kalau material tanpa izin ini tetap digunakan dan dianggap sah oleh pemerintah, tentu patut dipertanyakan. Untuk apa negara membuat undang-undang dan aturan kalau dalam pelaksanaannya justru diabaikan?” tegasnya.

Di sisi lain, dugaan penggunaan material ilegal ini juga memunculkan pertanyaan soal pengawasan pihak dinas terkait. Material dengan standar mutu tidak jelas berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan membuka celah terjadinya pelanggaran.

Sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (UU No 3/2020) yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sukamara yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban terkait persoalan tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketika Panggung Seni Kalteng di TMII Mulai Sunyi, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Karhutla di Kalimantan, Di Mana Negara dan Suara Wakil Rakyat?
Polda Kalteng Dalami Laporan Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih Lahan Rp2,137 Miliar
Enam Bulan Disanksi, PT BAP Terancam Kehilangan Izin Usaha
Pertamina Klarifikasi Isu Kelangkaan BBM, Stok Kaltim Masih Terkendali
H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam
IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker
Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Ketika Panggung Seni Kalteng di TMII Mulai Sunyi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Karhutla di Kalimantan, Di Mana Negara dan Suara Wakil Rakyat?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Polda Kalteng Dalami Laporan Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih Lahan Rp2,137 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Enam Bulan Disanksi, PT BAP Terancam Kehilangan Izin Usaha

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:36 WIB

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam

Berita Terbaru

Borneo

Enam Bulan Disanksi, PT BAP Terancam Kehilangan Izin Usaha

Senin, 12 Okt 2026 - 14:19 WIB