Proyek Perbaikan Jalan Poros Jihing Senilai Lebih Dari 5 Miliar Diduga Manfaatkan Material Ilegal

Kamis, 27 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sukamara — Pelaksanaan proyek perbaikan jalan poros Jihing kecamatan Balai Riam kabupaten Sukamara yang dikerjakan CV MU dengan nilai anggaran lebih dari Rp5 miliar menuai sorotan. Pekerjaan yang seharusnya mengutamakan kualitas dan keselamatan pengguna jalan itu diduga kuat sarat penyimpangan, terutama terkait penggunaan material yang tidak memenuhi standar mutu.(27/11/2025)

Seorang warga berinisial J, yang enggan disebutkan nama lengkapnya, mengungkapkan bahwa material timbunan yang digunakan dalam pekerjaan tersebut diduga berasal dari sumber galian C ilegal.

“Timbunan atau material galian C pada pekerjaan ini didapatkan dari sumber yang tidak legal atau tanpa izin,” ujarnya.

Menurut J, ketiadaan izin otomatis membuat material tersebut tidak memiliki standar laboratorium yang wajib dipenuhi dalam proyek konstruksi jalan.

“Kalau material tanpa izin ini tetap digunakan dan dianggap sah oleh pemerintah, tentu patut dipertanyakan. Untuk apa negara membuat undang-undang dan aturan kalau dalam pelaksanaannya justru diabaikan?” tegasnya.

Di sisi lain, dugaan penggunaan material ilegal ini juga memunculkan pertanyaan soal pengawasan pihak dinas terkait. Material dengan standar mutu tidak jelas berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan membuka celah terjadinya pelanggaran.

Sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (UU No 3/2020) yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sukamara yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban terkait persoalan tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah Dinas untuk Siapa? Dugaan Penggunaan Aset Negara di Luar Peruntukan Jadi Sorotan
Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak
Investigasi: Aspal Proyek Rp40,79 Miliar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, BPJN Diminta Turun Tangan
Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Fakta Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri
DPW Deprindo Kalteng Siap Dukung Program Tiga Juta Rumah dan Tingkatkan PAD
Musprov VIII KADIN Kalteng Diharapkan Perkuat Sinergi Dunia Usaha. Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Inklusif
Dua Alat Berat Misterius dalam Kasus Perambahan HPK Sukamara Dipertanyakan, Kuasa Hukum Desak Polda Kalteng Beri Penjelasan
Gorong-Gorong Aramco Berusia 36 Tahun Ambrol, Balai Jalan Lakukan Penanganan Darurat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:46 WIB

Rumah Dinas untuk Siapa? Dugaan Penggunaan Aset Negara di Luar Peruntukan Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:52 WIB

Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Investigasi: Aspal Proyek Rp40,79 Miliar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, BPJN Diminta Turun Tangan

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:21 WIB

Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Fakta Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:39 WIB

DPW Deprindo Kalteng Siap Dukung Program Tiga Juta Rumah dan Tingkatkan PAD

Berita Terbaru

Borneo

Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak

Jumat, 24 Jul 2026 - 10:52 WIB