Proyek Perbaikan Jalan Poros Jihing Senilai Lebih Dari 5 Miliar Diduga Manfaatkan Material Ilegal

Kamis, 27 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sukamara — Pelaksanaan proyek perbaikan jalan poros Jihing kecamatan Balai Riam kabupaten Sukamara yang dikerjakan CV MU dengan nilai anggaran lebih dari Rp5 miliar menuai sorotan. Pekerjaan yang seharusnya mengutamakan kualitas dan keselamatan pengguna jalan itu diduga kuat sarat penyimpangan, terutama terkait penggunaan material yang tidak memenuhi standar mutu.(27/11/2025)

Seorang warga berinisial J, yang enggan disebutkan nama lengkapnya, mengungkapkan bahwa material timbunan yang digunakan dalam pekerjaan tersebut diduga berasal dari sumber galian C ilegal.

“Timbunan atau material galian C pada pekerjaan ini didapatkan dari sumber yang tidak legal atau tanpa izin,” ujarnya.

Menurut J, ketiadaan izin otomatis membuat material tersebut tidak memiliki standar laboratorium yang wajib dipenuhi dalam proyek konstruksi jalan.

“Kalau material tanpa izin ini tetap digunakan dan dianggap sah oleh pemerintah, tentu patut dipertanyakan. Untuk apa negara membuat undang-undang dan aturan kalau dalam pelaksanaannya justru diabaikan?” tegasnya.

Di sisi lain, dugaan penggunaan material ilegal ini juga memunculkan pertanyaan soal pengawasan pihak dinas terkait. Material dengan standar mutu tidak jelas berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan membuka celah terjadinya pelanggaran.

Sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (UU No 3/2020) yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sukamara yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban terkait persoalan tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam
IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker
Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD
Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD
Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng
Lima Anggota MPA Sabaru Kembali Usai Terlibat Pemadaman Karhutla di Hutan Sebangau
Kuasa Hukum Prianto Minta ESDM Tunda atau Cabut RKAB PT NPR
Kepedulian di Tengah Kabut Asap, TTA Group Perkuat Perlindungan Kesehatan Anak Panti

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:36 WIB

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam

Senin, 28 September 2026 - 14:43 WIB

IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 September 2026 - 13:21 WIB

Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD

Kamis, 24 September 2026 - 17:12 WIB

Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng

Berita Terbaru

Borneo

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 Sep 2026 - 13:58 WIB