Barito Utara — Proyek semenisasi di Desa Liju, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan sejumlah awak media. Pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah itu diduga menggunakan material galian C tidak berizin serta mengalami keterlambatan pelaksanaan.(09/02/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, material yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari titik galian yang tidak memiliki izin resmi. Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan proyek serta kepatuhan terhadap regulasi pertambangan dan konstruksi yang berlaku.
Selain dugaan penggunaan material ilegal, proyek tersebut juga disebut belum rampung hingga Januari 2026. Padahal, sesuai ketentuan tahun anggaran, pekerjaan semestinya diselesaikan paling lambat Desember 2025. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya keterlambatan pelaksanaan kegiatan.
Untuk mengonfirmasi temuan tersebut, awak media menghubungi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara.melalui Kepala Bidang Bina Marga PUPR Barito Utara, melalui pesan WhatsApp pada 6 Februari 2026.
Dalam tanggapannya kabid belum memberikan penjelasan teknis terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal maupun alasan keterlambatan pekerjaan. Ia meminta awak media untuk datang langsung ke kantor PUPR Barito Utara guna memperoleh penjelasan lebih rinci.
“Terima kasih, Pak. Untuk klarifikasi dan pemahaman yang seimbang silakan datang langsung ke kantor supaya jelas, karena kami menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya melalui pesan WhatsApp yang diterima awak media pada Sabtu (7/2/2026).
Selanjutnya,kami sebagai tuan rumah yang baik dan menghargai tamu yang bersilaturahmi dengan baik, kami siap menunggu bapak di kantor kami dengan penuh keterbukaan.
Awak media menilai klarifikasi terbuka dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan serta menjawab pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran negara dan kualitas hasil pekerjaan di lapangan.







