Tambang Beroperasi, Perusda Bartim Masih Menjadi Penonton

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur – Kehadiran investasi di suatu daerah sejatinya tidak hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya, tetapi juga harus memberi dampak nyata bagi kemajuan ekonomi lokal. Salah satu instrumen yang kerap diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi daerah adalah kerja sama antara perusahaan besar dengan perusahaan daerah (Perusda).

Namun, di Kabupaten Barito Timur (Bartim), skema kerja sama terkait pengelolaan kuota angkutan batu bara milik PT Adaro Energy Indonesia Tbk yang melintasi wilayah tersebut masih menyisakan tanda tanya.

Seiring dengan rencana DPRD Bartim untuk meminta penjelasan resmi dari dinas terkait, awak media melakukan konfirmasi lanjutan kepada Ketua DPRD Bartim guna memperjelas sejauh mana sikap dan langkah konkret legislatif dalam mengawal persoalan ini.

Dalam keterangannya pada Senin (23/2/2026), Ketua DPRD Bartim mengungkapkan bahwa pihaknya telah menelusuri riwayat komunikasi antara pemerintah daerah dan perusahaan. Salah satunya adalah memo yang pernah dikeluarkan mantan Bupati Bartim, Zain Alkim, pada tahun 2006.

Memo tersebut, menurutnya, berisi permohonan kepada pihak perusahaan agar memberikan peluang pekerjaan dalam bentuk apa pun, sehingga Perusda Bartim dapat memperoleh pemasukan dari aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayahnya.

“Sudah kami tanyakan ke beberapa pihak, termasuk ke mantan bupati. Tahun 2006 pernah ada memo yang memohon peluang pekerjaan bagi Perusda agar bisa mendapatkan pemasukan,” ujarnya.

Namun hingga kini, kata dia, belum ada tindak lanjut konkret dari pihak perusahaan terhadap permohonan tersebut.

Ketua DPRD menegaskan bahwa Kabupaten Bartim memang tetap menerima manfaat fiskal dari aktivitas pertambangan, yakni melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan pemerintah pusat.

Akan tetapi, DBH dinilai berbeda dengan keterlibatan langsung Perusda dalam rantai bisnis perusahaan. Kerja sama operasional, khususnya dalam pengelolaan kuota angkutan batu bara, dinilai berpotensi menciptakan multiplier effect yang lebih besar bagi perekonomian daerah, mulai dari pembukaan lapangan kerja hingga penguatan kapasitas badan usaha milik daerah.

“Pemasukan memang ada dari DBH. Tetapi soal peluang kerja sama langsung bagi Perusda, itu yang masih menjadi pembahasan,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, Ketua DPRD juga menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 100 perusahaan yang mendapatkan pekerjaan dari PT Adaro. Namun ketika diminta merinci perusahaan-perusahaan tersebut, ia belum dapat memberikan daftar lengkapnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan peluang yang tersedia bagi badan usaha lokal, termasuk Perusda Bartim. Jika ratusan perusahaan telah terlibat dalam rantai usaha pertambangan, sejauh mana ruang yang diberikan kepada entitas milik daerah?

Di sisi lain, Ketua DPRD menyampaikan bahwa pihak PT Adaro disebut membuka peluang bagi Perusda Bartim untuk terlibat, dengan catatan mengikuti ketentuan dan peraturan perusahaan.

Pernyataan ini menjadi sinyal awal yang positif, namun masih memerlukan kejelasan teknis: bentuk kerja sama apa yang ditawarkan, persyaratan apa yang harus dipenuhi, dan bagaimana mekanisme seleksi atau kemitraannya.

Isu kuota angkutan batu bara bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut posisi tawar daerah di tengah aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang masif.

Jika dikelola dengan skema kemitraan yang transparan dan akuntabel, kerja sama antara perusahaan tambang dan Perusda dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal dan ekonomi daerah. Sebaliknya, tanpa langkah konkret dan pengawasan ketat, potensi tersebut berisiko hanya menjadi peluang yang terus tertunda.

Kini, publik Bartim menunggu: akankah momentum evaluasi ini menghasilkan terobosan nyata, atau kembali menjadi catatan panjang dalam relasi antara daerah dan korporasi tambang besar?

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran Etik, Aliansi Laporkan Penyidik Polda Kalteng di Jakarta
BI Kalteng Paparkan Prospek Ekonomi 2026, Pemprov Tekankan Penguatan Pangan dan Hilirisasi
Sorotan Dana Pokir, Aliansi Desak Kejati Periksa DPRD Kalteng
PT Asmin Bara Bronang Bersama Mitra Dukung Penegerian Sekolah di Kabupaten Kapuas
SUMBO Desak Transparansi Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal PT AKT
Aliansi Masyarakat Kalteng Bergerak Apresiasi Pers dalam Mengawal Krisis BBM
FKM Soroti Distribusi BBM, Antrian Mengular Hampir di Semua SPBU
Vonis 9 Tahun Untuk Pembobol Bank Pembangunan Kalteng

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:33 WIB

Dugaan Pelanggaran Etik, Aliansi Laporkan Penyidik Polda Kalteng di Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:43 WIB

BI Kalteng Paparkan Prospek Ekonomi 2026, Pemprov Tekankan Penguatan Pangan dan Hilirisasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:49 WIB

Sorotan Dana Pokir, Aliansi Desak Kejati Periksa DPRD Kalteng

Senin, 11 Mei 2026 - 13:47 WIB

PT Asmin Bara Bronang Bersama Mitra Dukung Penegerian Sekolah di Kabupaten Kapuas

Senin, 11 Mei 2026 - 13:24 WIB

SUMBO Desak Transparansi Kerugian Negara dalam Kasus Tambang Ilegal PT AKT

Berita Terbaru