Larangan Kayu Banjir di Aceh: Ketika Pasal Mengalahkan Nurani, Negara Dipertanyakan

Sabtu, 20 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Palangkaraya (20/12/2025) — Di tengah lumpur yang belum mengering dan puing-puing rumah yang masih berserakan, sebuah pernyataan pejabat negara justru menambah luka bagi korban banjir di Aceh.

Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, melarang masyarakat memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir untuk membangun kembali rumah mereka. Alasannya tegas: tindakan itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Namun bagi warga yang kehilangan tempat tinggal, larangan itu terasa dingin—bahkan kejam. Di saat negara seharusnya hadir dengan empati dan solusi, yang terdengar justru ancaman pasal.

Reaksi keras pun datang dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Hartany Soekarno, wartawan senior asal Kalimantan Tengah sekaligus pemerhati sosial, yang menilai pernyataan tersebut sebagai potret kegagalan nurani kekuasaan dalam membaca realitas penderitaan rakyat.

“Dalam kondisi darurat akibat bencana alam yang sistematis dan terstruktur, pendekatan hukum yang kaku tanpa kemanusiaan adalah kegagalan moral negara,” ujar Hartany.(20/25)

Bagi Hartany, persoalan ini bukan sekadar soal kayu. Kayu gelondongan yang dimanfaatkan warga, menurutnya, bukan hasil pembalakan liar, melainkan material alam yang tercerabut secara paksa oleh banjir besar—sebuah konsekuensi dari kerusakan lingkungan yang telah lama diperingatkan.

“Dalam keadaan mendesak, demi kepentingan rakyat yang tertimpa musibah akibat abainya pemerintah menjaga hutan dan lingkungan, seharusnya nurani yang dikedepankan, bukan sekadar pasal,” tegasnya.

Ia menilai, ketika hukum dipaksakan tanpa konteks, korban bencana berisiko kembali menjadi korban,kali ini oleh negara mereka sendiri. Dalam situasi ketika nyawa dipertaruhkan dan kehidupan harus segera dipulihkan, aturan semestinya hadir secara manusiawi, lentur, dan berpihak pada keselamatan warga.

Lebih jauh, Hartany menarik benang merah antara bencana alam dan kebijakan eksploitasi sumber daya alam yang selama ini dikeluarkan oleh elite politik nasional. Ia menyebut kehancuran lingkungan bukanlah peristiwa alamiah semata, melainkan hasil akumulasi keputusan politik yang longgar terhadap izin eksploitasi hutan.

“Dunia tahu bahwa hancur leburnya permukiman dan meninggalnya banyak manusia adalah akibat dari kebijakan yang salah. Regulasi dan izin eksploitasi itu berasal dari para politisi yang menjelma menjadi presiden, menteri, dan berkelindan dengan pengusaha rakus,” katanya dengan nada getir.

Dalam kritiknya, Hartany melontarkan pertanyaan moral yang tajam kepada para politisi di Senayan: apakah mereka bersedia bertukar tempat dengan para korban? Hidup sebulan saja di wilayah yang porak-poranda, tanpa kepastian, tanpa rasa aman, tanpa rumah.

Baginya, tragedi ini bukan hanya tentang banjir, tetapi tentang absennya tanggung jawab. Hingga kini, ia menilai belum ada satu pun pejabat yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban secara serius apalagi berani mundur atas bencana yang ia sebut sebagai “memilukan, menyiksa, dan mematikan”.
“Rakyat sudah jijik dengan retorika pemerintah,” pungkas Hartany.

Tulisan ini menjadi pengingat keras bahwa hukum tanpa nurani hanya akan melahirkan ketidakadilan baru. Di tengah bencana, negara seharusnya hadir bukan sebagai penghukum korban, melainkan sebagai pelindung yang berpihak pada kemanusiaan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jalur Katingan–Sampit Disesaki Angkutan Batu Bara
Jembatan Sei Katingan Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
Warga Komplek Asabri 3 Palangka Raya Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba dan Panggung Hiburan
IPJI Kalteng Maknai HUT RI ke-81 sebagai Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat
Rapat Tertutup Soal Tali Asih PPKH 281 PT NPR Dipersoalkan, Pemilik Lahan: Hak Kami Jangan Dihilangkan
Arjoni: GP Ansor Kalteng Siap Mandiri Secara Ekonomi dan Bersinergi Tangani Karhutla
Ketika Kuantitas Mengalahkan Integritas
Disorot FKM, PUPR Kalteng Klaim Proyek Bahatap Besar Sesuai Kontrak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Jalur Katingan–Sampit Disesaki Angkutan Batu Bara

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Jembatan Sei Katingan Diperbaiki, Arus Lalu Lintas Diberlakukan Sistem Buka-Tutup

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Warga Komplek Asabri 3 Palangka Raya Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Lomba dan Panggung Hiburan

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:30 WIB

IPJI Kalteng Maknai HUT RI ke-81 sebagai Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Rapat Tertutup Soal Tali Asih PPKH 281 PT NPR Dipersoalkan, Pemilik Lahan: Hak Kami Jangan Dihilangkan

Berita Terbaru

Borneo

Jalur Katingan–Sampit Disesaki Angkutan Batu Bara

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:50 WIB