Menjaga Nyawa di Balik Aspal: K3 yang Masih Sering Dianggap Catatan Pinggir

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Pembangunan jalan selalu dipuja sebagai simbol kemajuan. Jalur distribusi terbuka, akses ekonomi meluas, dan daerah yang terisolasi seakan mendapatkan kehidupan baru. Namun di balik hiruk-pikuk mesin pengaspal dan debu proyek yang membumbung, ada realitas lain yang jarang menjadi sorotan: nyawa para pekerja dan warga yang setiap hari bersinggungan langsung dengan bahaya.

Tragedi pada Kamis sore, 13 November 2025, masih segar dalam ingatan warga Tamban – Catur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dua orang warga meninggal dunia akibat aktivitas alat berat jenis grader di area proyek jalan dekat Pasar Minggu. Peristiwa itu menjadi pengingat getir bahwa keselamatan kerja masih kerap dipandang sebelah mata.

Pada Selasa malam, 18 November 2025, penulis menyambangi kediaman seorang pemerhati sosial, Hartany Soekarno, untuk menggali lebih dalam persoalan yang seakan terus berulang di berbagai proyek pemerintah. Sambil menikmati secangkir kopi panas di pendopo rumahnya yang sederhana, percakapan kami dimulai dengan satu pertanyaan yang menukik: “Apa arti pembangunan bila nyawa manusia masih diperlakukan sebagai variabel yang bisa dinegosiasikan?”

Hartany mengakui, di banyak proyek pembangunan jalan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sering dianggap hanya sebagai kewajiban administratif. Di lapangan, risiko maut hadir tanpa kompromi: pekerja terpeleset di permukaan yang licin, material yang jatuh tanpa peringatan, sengatan listrik dari jaringan sementara, hingga potensi tabrakan alat berat yang selalu mengintai nyawa.

“Setiap helm, sepatu boot, dan rompi reflektif bukan aksesori. Itu pertahanan pertama agar pekerja bisa pulang dengan selamat,” tegasnya.

Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Pekerja tanpa APD lengkap, area kerja tanpa pagar pembatas, serta alat berat yang dioperasikan tanpa kontrol ketat masih mudah ditemukan. Lebih parah lagi, semua itu kerap dianggap sebagai “hal biasa”.

Pembangunan jalan berbeda dengan proyek konstruksi tertutup. Aktivitas berlangsung di jalur yang sama dengan arus lalu lintas harian masyarakat. Kesalahan kecil dapat berujung pada kecelakaan berantai dan dapat merenggut nyawa.

“Rambu yang minim, perubahan jalur mendadak, material berserakan, itu membuat area proyek seperti ladang ranjau, maut bagi pengguna jalan,” ujar Hartany.

Karena itu, menurutnya, K3 dalam pembangunan jalan bukan hanya soal melindungi pekerja, tetapi juga memastikan keselamatan fisik dan publik.

Tak jarang proyek jalan bersinggungan langsung dengan permukiman. Debu pekat, kebisingan, getaran tanah, hingga limbah konstruksi tanpa pengelolaan memadai berpotensi menjadi sumber masalah baru bagi warga. “K3 juga bicara soal lingkungan. Kerusakan yang tampak kecil bisa berdampak panjang bagi kesehatan dan kenyamanan masyarakat,” jelas Hartany.

Setiap kecelakaan membawa harga mahal. Aktivitas konstruksi terhenti, biaya membengkak, reputasi tercoreng. Sebaliknya, proyek dengan penerapan K3 yang baik akan berjalan lebih stabil dan efisien.

“Ini bukan hanya soal moral, tapi strategi manajemen yang rasional. Proyek yang aman adalah proyek yang selesai tepat waktu,” katanya.

Aturan sudah ada yakni yang mengatur identifikasi risiko, sertifikasi tenaga kerja, penyediaan dokumen keselamatan, hingga audit berkala. Namun jurang antara teori dan praktik masih menganga.

Di lapangan, pagar pengaman minim, jalur evakuasi tidak jelas, pekerja tanpa perlindungan memadai, hingga alat berat yang dibiarkan tanpa pengawasan adalah pemandangan yang terlalu lazim.“Satu kelalaian saja bisa berubah menjadi tragedi,” Hartany mengingatkan.

Bagi Hartany, pembangunan jalan adalah investasi jangka panjang yang tak seharusnya dibayar dengan korban jiwa. Ia menegaskan bahwa kontraktor wajib menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama, bukan pelengkap laporan proyek. Pemerintah harus hadir dalam bentuk pengawasan nyata, bukan sekadar administratif. Publik pun berhak memastikan bahwa setiap kilometer jalan yang dibangun tidak meninggalkan luka bagi siapa pun.

“Peradaban tidak diukur dari seberapa panjang jalan yang kita bentangkan,” tutur Hartany pelan sambil menyeruput kopi hitam yang mulai dingin,
“melainkan dari seberapa serius kita melindungi manusia yang membangunnya.” tutupnya.

Sebagai informasi Kerangka hukum terkait keselamatan kerja sebenarnya sudah tegas:
UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja
UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi
PP No. 50/2012 tentang SMK3
Permen PUPR No. 10/2021 tentang SMKK

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komitmen Pemerataan Pembangunan, Fasilitas Air Minum Montalat Masuki Tahap Lanjutan
OPINI: Kasus PT AKT dan Ujian Keseriusan Penegakan Hukum di Kalimantan Tengah
Suara Rakyat Tak Boleh Dibungkam
Kasus PT AKT Rp4,2 Triliun Memanas, SUMBO-FKM Minta Jampidsus Periksa Sejumlah Tokoh Kalteng
Tokoh Pers Kalteng Berkumpul, DPW IPJI Dorong Kolaborasi dan Profesionalisme Jurnalistik
Ritual tiwah upacara suci umat hindu kaharingan.
DPW IPJI Kalteng Gelar Pemotongan Sapi Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial dan Kebersamaan
Iduladha 1447 H, PT Asmin Bara Bronang dan PT Tuah Turangga Agung Salurkan Sapi Kurban di Bangkuang

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:12 WIB

Komitmen Pemerataan Pembangunan, Fasilitas Air Minum Montalat Masuki Tahap Lanjutan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:10 WIB

OPINI: Kasus PT AKT dan Ujian Keseriusan Penegakan Hukum di Kalimantan Tengah

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:48 WIB

Suara Rakyat Tak Boleh Dibungkam

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:21 WIB

Kasus PT AKT Rp4,2 Triliun Memanas, SUMBO-FKM Minta Jampidsus Periksa Sejumlah Tokoh Kalteng

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:30 WIB

Tokoh Pers Kalteng Berkumpul, DPW IPJI Dorong Kolaborasi dan Profesionalisme Jurnalistik

Berita Terbaru

Borneo

Suara Rakyat Tak Boleh Dibungkam

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:48 WIB