Palangka Raya – Sengketa yang semula disebut sebagai persoalan komunikasi kini bergulir ke ranah hukum. H. Munirul Ikhsan (H.Munir) secara resmi melaporkan tiga orang berinisial IG, SN, dan J ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pada Jumat (27/2/2026), atas dugaan pemerasan, pemaksaan, pencemaran nama baik, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut didaftarkan melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Advokat Edi Rosandi, Advokat Rusnawati, dan Advokat Haruman Supono. Mereka menyatakan telah menyerahkan dokumen dan bukti awal yang diklaim mendukung konstruksi dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Kami sudah memasukkan laporan resmi hari ini, lengkap dengan dokumen dan bukti-bukti pendukung awal,” ujar Edi Rosandi kepada awak media.
Dalam keterangan kuasa hukum, perkara ini tidak berdiri pada satu pasal tunggal. Laporan mencakup dugaan pemerasan dan pemaksaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE. Selain itu, terdapat pula tudingan memasuki pekarangan tanpa izin.
Menurut Edi, kliennya merasa dirugikan secara moral dan hukum akibat tindakan para terlapor, terutama karena informasi yang beredar disebut telah dipublikasikan melalui media sosial tanpa proses klarifikasi terlebih dahulu.
“Persoalan yang semestinya bisa diselesaikan secara komunikatif justru berkembang menjadi konsumsi publik. Penyebaran informasi tanpa konfirmasi berpotensi merusak reputasi secara luas dan permanen,” tegasnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi dimensi krusial perkara: ruang digital yang kerap mempercepat eskalasi konflik. Dalam konteks hukum pidana, unsur kesengajaan, muatan konten, serta dampak yang ditimbulkan akan menjadi titik uji pembuktian.
Di luar substansi dugaan tindak pidana, tim kuasa hukum pelapor juga menyoroti aspek legal standing pihak yang disebut menerima kuasa dari terlapor. Edi mempertanyakan keabsahan seseorang yang dikabarkan telah diberhentikan atau tidak lagi aktif di lembaga hukum tertentu sejak 2024, namun masih bertindak atas nama lembaga tersebut.
“Apakah seseorang yang sudah diberhentikan pada 2024 masih dapat bertindak atas nama lembaga? Ini menjadi pertanyaan serius dari sisi legal standing,” ujarnya.
Isu ini membuka kemungkinan adanya persoalan administratif dan etika profesi yang dapat berkembang paralel dengan perkara pokok. Jika benar terdapat pelanggaran administratif atau etis, maka ranahnya tidak hanya pidana, tetapi juga dapat menyentuh mekanisme pengawasan profesi advokat atau lembaga terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor. Prinsip praduga tak bersalah tetap melekat pada setiap pihak sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Langkah selanjutnya berada di tangan penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, yang akan melakukan verifikasi awal terhadap laporan, memeriksa alat bukti, serta menentukan apakah perkara ini layak naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa di era digital, konflik personal dapat berubah menjadi polemik publik dalam hitungan jam. Namun pada akhirnya, ruang klarifikasi dan pembuktian tetap berada di meja hukum, bukan di linimasa.
Apakah laporan ini akan bermuara pada proses pidana yang panjang atau justru membuka ruang mediasi antar pihak, seluruhnya bergantung pada kekuatan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang objektif. Untuk sementara, publik menunggu, sementara hukum mulai bekerja.







