Pemkab Kapuas Telah Memfasilitasi Mediasi Permasalahan Melalui Tim Penanganan Sengketa Pertanahan

Kamis, 12 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KAPUAS – Permasalahan antara Tono Priyanto dan PT Asmin Bara Bronang diketahui telah lebih dahulu difasilitasi melalui proses mediasi oleh Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas.

Mediasi tersebut dilaksanakan dalam dua pertemuan, yakni pada 5 Februari 2026 dan 19 Februari 2026, yang diketahui oleh Ketua Tim Fasilitasi, Dr. Usis I Sangkai, S.Hut., M.Si.Informasi ini diperoleh awak media setelah dokumen hasil mediasi beredar di kalangan jurnalis pada Rabu (12/3/2026).

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pertemuan mediasi digelar sebagai upaya mencari penyelesaian atas klaim lahan yang diajukan oleh Tono Priyanto.

Namun dalam pembahasan diketahui bahwa Tono Priyanto sebelumnya telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Asmin Bara Bronang dan empat pihak lainnya sebagai tergugat, yakni mantan Camat Kapuas Tengah, Kepala Desa Barunang, Ketua RT Dusun Tumbang Mamput, serta seorang warga Desa Barunang. Nilai gugatan yang diajukan sebesar Rp115 miliar.

Gugatan perdata tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kapuas dengan amar putusan menyatakan bahwa gugatan Tono Priyanto tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2025/PN/KLK tertanggal 9 Desember 2025 dan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kapuas tersebut, Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas menyimpulkan bahwa permasalahan yang diajukan Tono Priyanto telah selesai secara hukum.

Tim juga merekomendasikan, apabila masih terdapat keberatan dari pihak penggugat Tono Priyanto, penyelesaian selanjutnya dapat menempuh mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, seluruh pihak diingatkan untuk tetap menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban serta menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara prosedural, persoalan ini dinilai telah difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui Tim Penanganan Sengketa Pertanahan.

Karena itu, apabila Tono Priyanto masih memiliki keberatan terhadap hasil yang ada, jalur hukum dinilai sebagai mekanisme paling tepat untuk ditempuh.

“Apabila yang bersangkutan masih keberatan, dapat menempuh mekanisme hukum positif atau melalui pengadilan,” demikian ditegaskan dalam dokumen mediasi tersebut.

Media ini membuka ruang seluas luasnya bagi siapa saja yang ingin melakukan klarifikasi terkait berita ini.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam
IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker
Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD
Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD
Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng
Lima Anggota MPA Sabaru Kembali Usai Terlibat Pemadaman Karhutla di Hutan Sebangau
Kuasa Hukum Prianto Minta ESDM Tunda atau Cabut RKAB PT NPR
Kepedulian di Tengah Kabut Asap, TTA Group Perkuat Perlindungan Kesehatan Anak Panti

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:36 WIB

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam

Senin, 28 September 2026 - 14:43 WIB

IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 September 2026 - 13:21 WIB

Action Sosial Insan Pers Kalteng, Warga Dapat Layanan Aktivasi IKD

Kamis, 24 September 2026 - 17:12 WIB

Edy Pratowo: Dunia Usaha Berperan Penting Dorong Ekonomi Kalteng

Berita Terbaru

Borneo

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 Sep 2026 - 13:58 WIB