Muara Teweh – Persidangan sengketa lahan antara masyarakat adat dan PT NPR kembali bergulir di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (2/3/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi adat yang memaparkan secara rinci praktik ladang berpindah yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara (DAD), Moises, menjelaskan bahwa sistem ladang berpindah merupakan tradisi turun-temurun masyarakat Dayak yang bertujuan menjaga keseimbangan alam dan kesuburan tanah.
Di hadapan majelis hakim, Moises menerangkan bahwa pola bercocok tanam tersebut tidak menggunakan pupuk kimia maupun irigasi modern. Warga mengandalkan curah hujan serta pupuk alami, kemudian memindahkan lokasi tanam setelah beberapa musim agar unsur hara tanah pulih kembali secara alami.
“Praktik ini bagian dari kearifan lokal. Ada tahapan adat dan unsur spiritual sejak membuka lahan hingga panen. Selain menopang kebutuhan pangan keluarga, sistem ini menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya usai persidangan.
Moises juga menegaskan keberadaan masyarakat adat di wilayah Barito Utara telah ada jauh sebelum penetapan status kawasan hutan oleh pemerintah. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat 2 yang mengamanatkan negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Terkait kepemilikan tanah ulayat, ia menjelaskan pembagian lahan didasarkan pada garis keturunan yang jelas dan disepakati bersama. Setiap keluarga memahami batas wilayahnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih di tingkat masyarakat.
Kesaksian tersebut sejalan dengan keterangan Trisno, tokoh masyarakat yang sebelumnya menyatakan bahwa lahan yang dikelola Pak Prianto merupakan bagian dari hamparan milik bersama kelompok masyarakat, termasuk ladang belukar miliknya.
Sementara itu, kuasa hukum Prianto, Ardian Pratomo, S.H., kembali mempersoalkan aspek perizinan PT NPR. Ia menyoroti dugaan tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) antara PT NPR dan PT WIKI yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.
Ardian juga mempertanyakan legalitas saksi dari pihak perusahaan yang disebut hanya mengantongi mandat lisan tanpa dokumen resmi pendukung.
Menurutnya, fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya persoalan internal perizinan di pihak perusahaan, di tengah klaim hak ulayat masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Pihak pembela berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk pengakuan terhadap kearifan lokal dan hak adat, sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut







