Penyidikan Dugaan Perambahan Hutan Sukamara, Oknum Kepala Daerah Disorot

Selasa, 14 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA, INFO JURNALIS BORNEO.com – Dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, resmi memasuki tahap penyidikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap oknum kepala daerah berinisial MS.

Kasus ini terkait dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik.

“SPDP sudah kami terima dan saat ini kami menunggu berkas perkara untuk diteliti oleh jaksa,” ujar Dodik, Selasa (14/04/2026).

Laporan dugaan perambahan tersebut sebelumnya diajukan oleh LPLHI-KLHI Kalimantan Tengah pada 21 November 2025. Ketua DPW, Karyadi, menyebut temuan awal berasal dari peninjauan lapangan pada 29 April 2025.

Tim menemukan pembukaan lahan sekitar 90–100 hektare yang sebagian telah ditanami kelapa sawit. Berdasarkan koordinat dan surat resmi KPHP Sukamara–Lamandau, lokasi tersebut berada dalam kawasan HPK.

Penyidik juga telah melakukan pengecekan langsung dan menemukan alat berat yang diduga digunakan dalam pembukaan lahan. Hingga kini, tiga saksi dan empat ahli telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti.

Dokumen SPDP bernomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus menyebut penyidikan dimulai sejak 4 Desember 2025 terkait dugaan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Kuasa hukum pelapor, Naduh, SH, membenarkan pihaknya mendampingi proses penyidikan sejak 9 April 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.

Proses hukum masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini kami tayangkan pihak terlapor belum ada memberikan keterangan dan upaya konfirmasi sudah dilakukan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Barito Utara Amankan Pria, Sabu 4,07 Gram Ditemukan di Mess Karyawan
Saat Kabut Asap Mengancam Pernapasan, Ladies Bikers Palangka Raya Bergerak
FKM Sesalkan Sikap Bungkam Kejari Kapuas, Dugaan Kasus Korupsi Hewan Kurban Bakal Dilaporkan ke Kejagung
Asap Makin Pekat, Warga Bergerak: Rp70 Miliar Karhutla Kalteng Dipertanyakan
Pengurus Baru PODSI-KAGAMA Kalteng Dikukuhkan, Juni Gultom Tegaskan Komitmen Profesion
PODSI Kalteng Bidik Prestasi di Porprov Kotim dan PON NTT
Kredit Macet Rp200 Miliar di Bank Kalteng, Ketua SUMBO Desak Transparansi dan Soroti Lemahnya Pengawasan
Aliansi FKM-SUMBO Siapkan Laporan Kredit Macet Bank Kalteng, Dugaan Permainan Kredit Disorot

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:19 WIB

Polres Barito Utara Amankan Pria, Sabu 4,07 Gram Ditemukan di Mess Karyawan

Kamis, 3 September 2026 - 16:46 WIB

Saat Kabut Asap Mengancam Pernapasan, Ladies Bikers Palangka Raya Bergerak

Rabu, 2 September 2026 - 08:55 WIB

FKM Sesalkan Sikap Bungkam Kejari Kapuas, Dugaan Kasus Korupsi Hewan Kurban Bakal Dilaporkan ke Kejagung

Selasa, 1 September 2026 - 10:15 WIB

Asap Makin Pekat, Warga Bergerak: Rp70 Miliar Karhutla Kalteng Dipertanyakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Pengurus Baru PODSI-KAGAMA Kalteng Dikukuhkan, Juni Gultom Tegaskan Komitmen Profesion

Berita Terbaru