Penyidikan Dugaan Perambahan Hutan Sukamara, Oknum Kepala Daerah Disorot

Selasa, 14 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA, INFO JURNALIS BORNEO.com – Dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, resmi memasuki tahap penyidikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap oknum kepala daerah berinisial MS.

Kasus ini terkait dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik.

“SPDP sudah kami terima dan saat ini kami menunggu berkas perkara untuk diteliti oleh jaksa,” ujar Dodik, Selasa (14/04/2026).

Laporan dugaan perambahan tersebut sebelumnya diajukan oleh LPLHI-KLHI Kalimantan Tengah pada 21 November 2025. Ketua DPW, Karyadi, menyebut temuan awal berasal dari peninjauan lapangan pada 29 April 2025.

Tim menemukan pembukaan lahan sekitar 90–100 hektare yang sebagian telah ditanami kelapa sawit. Berdasarkan koordinat dan surat resmi KPHP Sukamara–Lamandau, lokasi tersebut berada dalam kawasan HPK.

Penyidik juga telah melakukan pengecekan langsung dan menemukan alat berat yang diduga digunakan dalam pembukaan lahan. Hingga kini, tiga saksi dan empat ahli telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti.

Dokumen SPDP bernomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus menyebut penyidikan dimulai sejak 4 Desember 2025 terkait dugaan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Kuasa hukum pelapor, Naduh, SH, membenarkan pihaknya mendampingi proses penyidikan sejak 9 April 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.

Proses hukum masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini kami tayangkan pihak terlapor belum ada memberikan keterangan dan upaya konfirmasi sudah dilakukan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah Dinas untuk Siapa? Dugaan Penggunaan Aset Negara di Luar Peruntukan Jadi Sorotan
Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak
Investigasi: Aspal Proyek Rp40,79 Miliar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, BPJN Diminta Turun Tangan
Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Fakta Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri
DPW Deprindo Kalteng Siap Dukung Program Tiga Juta Rumah dan Tingkatkan PAD
Musprov VIII KADIN Kalteng Diharapkan Perkuat Sinergi Dunia Usaha. Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Inklusif
Dua Alat Berat Misterius dalam Kasus Perambahan HPK Sukamara Dipertanyakan, Kuasa Hukum Desak Polda Kalteng Beri Penjelasan
Gorong-Gorong Aramco Berusia 36 Tahun Ambrol, Balai Jalan Lakukan Penanganan Darurat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:46 WIB

Rumah Dinas untuk Siapa? Dugaan Penggunaan Aset Negara di Luar Peruntukan Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:52 WIB

Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Investigasi: Aspal Proyek Rp40,79 Miliar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, BPJN Diminta Turun Tangan

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:21 WIB

Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Fakta Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:39 WIB

DPW Deprindo Kalteng Siap Dukung Program Tiga Juta Rumah dan Tingkatkan PAD

Berita Terbaru

Borneo

Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak

Jumat, 24 Jul 2026 - 10:52 WIB