KAPUAS — Lembaga Forum Kalimantan Membangun (FKM) menyoroti sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan kasus korupsi pengadaan hewan kurban yang disebut-sebut telah menjadi perhatian masyarakat.
Ketua FKM, Supriady Natae, menyayangkan minimnya informasi mengenai perkembangan dugaan perkara tersebut. Menurutnya, jika memang terdapat laporan atau informasi awal yang sedang ditelaah aparat penegak hukum, publik berhak mengetahui sejauh mana proses penanganannya.(02/09/2026)
“Kami sudah melayangkan surat, namun tidak ada jawaban.Jangan sampai muncul kesan kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan. Kalau memang belum ditemukan unsur pidana, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau masih dalam proses penanganan, tentu masyarakat juga berhak mengetahui perkembangannya,” ujar Supriady.
Ia menilai transparansi aparat penegak hukum penting untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pengadaan hewan kurban yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Supriady bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. FKM berencana melaporkan dugaan mandeknya penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) agar dapat dilakukan penelaahan maupun supervisi apabila diperlukan.
“Kami akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung. Kami ingin ada kejelasan, apakah perkara ini memang sedang berjalan, dihentikan karena tidak cukup bukti, atau justru tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dugaan Ada Upaya Meredam Kasus
Lebih jauh, Supriady menduga terdapat upaya untuk meredam persoalan tersebut. Dugaan itu muncul karena menurut FKM, hingga kini belum terlihat perkembangan penanganan yang jelas.
Ia juga menyebut dugaan perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan yang diduga dilaksanakan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Kapuas. Namun demikian, FKM menegaskan tudingan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin menuduh seseorang bersalah. Tetapi kalau ada dugaan penyimpangan, harus diperiksa secara objektif. Jangan karena yang bersangkutan memiliki posisi atau jabatan tertentu kemudian proses hukumnya menjadi tidak jelas,” kata Supriady.
Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku sama terhadap siapa pun. Jabatan politik maupun kedekatan dengan pihak tertentu, kata dia, tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi.
Kejari Kapuas Diminta Buka Penanganan Perkara
FKM meminta Kejari Kapuas memberikan penjelasan resmi mengenai status dugaan kasus tersebut. Apabila perkara memang masih berada dalam tahap pengumpulan bahan keterangan atau penyelidikan, informasi mengenai prosesnya dinilai penting untuk disampaikan secara proporsional.
Sebaliknya, apabila perkara telah dihentikan, FKM meminta alasan penghentian tersebut dijelaskan berdasarkan ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
“Kami hanya meminta transparansi. Jangan sampai publik bertanya-tanya dan akhirnya muncul persepsi bahwa ada intervensi atau upaya meredam perkara,” ujar Supriady.
FKM menegaskan langkah pelaporan ke Kejagung bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan penggunaan keuangan negara.
Hingga berita ini disusun, Kejaksaan Negeri Kapuas belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan mandeknya penanganan dugaan kasus korupsi hewan kurban tersebut.
FKM menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan menyerahkan pembuktian dugaan tindak pidana sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.


















Komentar