Dugaan Illegal Logging di Rangkang Munduk: Sawmil Misterius Bungkam, Dishut Kalteng Angkat Bicara

Senin, 24 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Isu praktik illegal logging berskala besar di kawasan Rangkang Munduk, Suling Tambun, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Temuan lapangan serta laporan masyarakat menilai aktivitas pengolahan kayu di wilayah tersebut menunjukkan pola operasional yang rapi, terencana, dan mengindikasikan keterlibatan sindikat terstruktur.

Sebagaimana diberitakan media online Kalteng.co, dugaan penebangan liar yang terjadi di daerah itu diduga bukan kegiatan kecil-kecilan. Pola pergerakan logistik kayu, jalur distribusi, hingga keberadaan sawmil yang beroperasi secara tertutup, memperkuat dugaan adanya aktor-aktor besar yang bekerja di balik layar.

Untuk memperoleh keterangan langsung dari pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik sawmil di Rangkang Munduk, Pimpinan Redaksi Jurnalis Metro menghubungi salah satu pengusaha kayu yang namanya mencuat dalam pemberitaan. Melalui pesan WhatsApp, redaksi menyampaikan sejumlah pertanyaan kunci:
Apakah benar yang bersangkutan merupakan pemilik usaha pengolahan kayu (sawmil) di Rangkang Munduk, Suling Tambun?
Dari mana asal bahan baku kayu yang diolah?
Apakah setiap pengiriman kayu menggunakan dokumen resmi?
Siapa pihak yang menerbitkan dokumen angkutan tersebut?
Apa tanggapan terkait isu yang menyebut bahwa aktivitas sawmil dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum (APH)?

Namun hingga berita ini ditayangkan, pengusaha yang diduga pemilik sawmil tersebut tidak memberikan respons atas pertanyaan yang dikirimkan, meski pesan telah dibaca. Sikap bungkam ini semakin memunculkan tanda tanya terkait legalitas operasi sawmil yang beroperasi di wilayah tersebut.

Tim Jurnalis Metro juga mencoba menggali kejelasan regulasi kepada Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining. Dikutip dari media online Kalteng.co, Agustan menegaskan bahwa terdapat perbedaan kewenangan yang seringkali disalah pahami oleh masyarakat.

Menurutnya, Dishut Kalteng hanya berwenang menangani soal Dokumen Terbang, yaitu dokumen legalitas angkutan kayu. Pengawasan terhadap dokumen itu menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah peredaran kayu ilegal.

“Dishut bertanggung jawab menindaklanjuti kasus dokumen terbang atau surat angkutan kayu,” tegas Agustan.

Namun ia menekankan, urusan perizinan sawmil atau bansaw tidak berada di bawah Dishut. Usaha sawmil yang tergolong UMKM sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di masing-masing daerah.

Penjelasan ini membuka fakta bahwa pengawasan terhadap izin sawmil dan pergerakan kayu berada di dua instansi berbeda, sehingga celah pengawasan bisa terbuka jika kedua pihak tidak berkoordinasi secara optimal.

Sementara itu, isu yang beredar di masyarakat mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam membekingi aktivitas sawmil ilegal masih terus menjadi perbincangan. Hingga kini, tidak ada pihak yang memberikan klarifikasi atau bantahan resmi. Pengusaha yang diduga terlibat pun memilih tutup mulut.

Jika benar ada praktik pembekingan, hal ini dapat menjelaskan mengapa operasi sawmil berjalan mulus meski berada di lokasi yang menjadi perhatian lembaga pemerintahan dan masyarakat.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi perizinan, jalur distribusi kayu, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam memuluskan aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Publik kini menantikan langkah konkret dari penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan illegal logging di Seruyan.

Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah sawmil di Rangkang Munduk benar-benar beroperasi secara legal, atau justru menjadi bagian dari jaringan penebangan liar yang merusak hutan Kalimantan terutama Kalimantan Tengah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah Dinas untuk Siapa? Dugaan Penggunaan Aset Negara di Luar Peruntukan Jadi Sorotan
Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak
Investigasi: Aspal Proyek Rp40,79 Miliar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, BPJN Diminta Turun Tangan
Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Fakta Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri
DPW Deprindo Kalteng Siap Dukung Program Tiga Juta Rumah dan Tingkatkan PAD
Musprov VIII KADIN Kalteng Diharapkan Perkuat Sinergi Dunia Usaha. Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Inklusif
Dua Alat Berat Misterius dalam Kasus Perambahan HPK Sukamara Dipertanyakan, Kuasa Hukum Desak Polda Kalteng Beri Penjelasan
Gorong-Gorong Aramco Berusia 36 Tahun Ambrol, Balai Jalan Lakukan Penanganan Darurat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:46 WIB

Rumah Dinas untuk Siapa? Dugaan Penggunaan Aset Negara di Luar Peruntukan Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:52 WIB

Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Investigasi: Aspal Proyek Rp40,79 Miliar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, BPJN Diminta Turun Tangan

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:21 WIB

Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Fakta Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:39 WIB

DPW Deprindo Kalteng Siap Dukung Program Tiga Juta Rumah dan Tingkatkan PAD

Berita Terbaru

Borneo

Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak

Jumat, 24 Jul 2026 - 10:52 WIB