Sidang Sengketa Lahan Muara Teweh: Saksi Adat Tegaskan Ladang Berpindah Bukan Pelanggaran

Senin, 2 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Teweh – Persidangan sengketa lahan antara masyarakat adat dan PT NPR kembali bergulir di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (2/3/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi adat yang memaparkan secara rinci praktik ladang berpindah yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara (DAD), Moises, menjelaskan bahwa sistem ladang berpindah merupakan tradisi turun-temurun masyarakat Dayak yang bertujuan menjaga keseimbangan alam dan kesuburan tanah.

Di hadapan majelis hakim, Moises menerangkan bahwa pola bercocok tanam tersebut tidak menggunakan pupuk kimia maupun irigasi modern. Warga mengandalkan curah hujan serta pupuk alami, kemudian memindahkan lokasi tanam setelah beberapa musim agar unsur hara tanah pulih kembali secara alami.

“Praktik ini bagian dari kearifan lokal. Ada tahapan adat dan unsur spiritual sejak membuka lahan hingga panen. Selain menopang kebutuhan pangan keluarga, sistem ini menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya usai persidangan.

Moises juga menegaskan keberadaan masyarakat adat di wilayah Barito Utara telah ada jauh sebelum penetapan status kawasan hutan oleh pemerintah. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat 2 yang mengamanatkan negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Terkait kepemilikan tanah ulayat, ia menjelaskan pembagian lahan didasarkan pada garis keturunan yang jelas dan disepakati bersama. Setiap keluarga memahami batas wilayahnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih di tingkat masyarakat.

Kesaksian tersebut sejalan dengan keterangan Trisno, tokoh masyarakat yang sebelumnya menyatakan bahwa lahan yang dikelola Pak Prianto merupakan bagian dari hamparan milik bersama kelompok masyarakat, termasuk ladang belukar miliknya.

Sementara itu, kuasa hukum Prianto, Ardian Pratomo, S.H., kembali mempersoalkan aspek perizinan PT NPR. Ia menyoroti dugaan tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) antara PT NPR dan PT WIKI yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.

Ardian juga mempertanyakan legalitas saksi dari pihak perusahaan yang disebut hanya mengantongi mandat lisan tanpa dokumen resmi pendukung.

Menurutnya, fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya persoalan internal perizinan di pihak perusahaan, di tengah klaim hak ulayat masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Pihak pembela berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk pengakuan terhadap kearifan lokal dan hak adat, sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Barito Utara Amankan Pria, Sabu 4,07 Gram Ditemukan di Mess Karyawan
Saat Kabut Asap Mengancam Pernapasan, Ladies Bikers Palangka Raya Bergerak
FKM Sesalkan Sikap Bungkam Kejari Kapuas, Dugaan Kasus Korupsi Hewan Kurban Bakal Dilaporkan ke Kejagung
Asap Makin Pekat, Warga Bergerak: Rp70 Miliar Karhutla Kalteng Dipertanyakan
Pengurus Baru PODSI-KAGAMA Kalteng Dikukuhkan, Juni Gultom Tegaskan Komitmen Profesion
PODSI Kalteng Bidik Prestasi di Porprov Kotim dan PON NTT
Kredit Macet Rp200 Miliar di Bank Kalteng, Ketua SUMBO Desak Transparansi dan Soroti Lemahnya Pengawasan
Aliansi FKM-SUMBO Siapkan Laporan Kredit Macet Bank Kalteng, Dugaan Permainan Kredit Disorot

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:19 WIB

Polres Barito Utara Amankan Pria, Sabu 4,07 Gram Ditemukan di Mess Karyawan

Kamis, 3 September 2026 - 16:46 WIB

Saat Kabut Asap Mengancam Pernapasan, Ladies Bikers Palangka Raya Bergerak

Rabu, 2 September 2026 - 08:55 WIB

FKM Sesalkan Sikap Bungkam Kejari Kapuas, Dugaan Kasus Korupsi Hewan Kurban Bakal Dilaporkan ke Kejagung

Selasa, 1 September 2026 - 10:15 WIB

Asap Makin Pekat, Warga Bergerak: Rp70 Miliar Karhutla Kalteng Dipertanyakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Pengurus Baru PODSI-KAGAMA Kalteng Dikukuhkan, Juni Gultom Tegaskan Komitmen Profesion

Berita Terbaru