Akhirnya ST Menjadi Tersangka Tambang Ilegal PT. AKT

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya, 28 Maret 2026 — Kejaksaan Agung resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Samin Tan diduga berperan sebagai beneficial owner sekaligus pengelola PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin operasionalnya telah dicabut sejak 2017. Meski demikian, AKT diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

“PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” ujar Syarief dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu dini hari (28/3). (Dikutip dari media Nasional)

Kasus ini menyoroti praktik pertambangan ilegal yang berlangsung dalam rentang waktu panjang, sekaligus membuka dugaan adanya kelalaian pengawasan maupun keterlibatan pihak lain.

Apresiasi atas langkah penegakan hukum tersebut datang dari Ketua LSM Forum Kalimantan Membangun, Supriyadi Natae. Ia menilai penetapan tersangka menjadi langkah awal penting dalam membongkar praktik ilegal di sektor sumber daya alam.

“Kami mengapresiasi langkah Kejagung. Namun, kami berharap proses ini tidak berhenti di sini. Harus diusut tuntas hingga ke akar, termasuk aktor-aktor lain yang terlibat,” tegasnya kepada awak media di palangka Raya (28/3)

Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertambangan, khususnya di wilayah Kalimantan yang selama ini rentan terhadap praktik eksploitasi tanpa izin. Kejagung pun didorong untuk menelusuri aliran keuntungan serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan tambang ilegal tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Oknum Pegawai Bobol 16,4 Miliar, Fakta Celah Fatal Sistem Digital Bank
Proyek Drainase Pengendali Banjir Senilai Rp19,9 Miliar Diduga Bermasalah, Media Ajukan Konfirmasi
DPP Penyang Sawung Kalteng Tarik Dukungan terhadap Tono Priyatno, Video Pernyataan Sikap Beredar di Medsos
Pemkab Kapuas Telah Memfasilitasi Mediasi Permasalahan Melalui Tim Penanganan Sengketa Pertanahan
Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon 2020–2025 Diusut, Penyidik Geledah Dua Lokasi di Palangka Raya
Sidang Sengketa Lahan Muara Teweh: Saksi Adat Tegaskan Ladang Berpindah Bukan Pelanggaran
H. Munirul Ikhsan Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pemerasan dan Serangan Digital
FKM Soroti Lambannya Informasi Penanganan Kasus Hibah Pesparawi di Pulang Pisau

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 17:49 WIB

Oknum Pegawai Bobol 16,4 Miliar, Fakta Celah Fatal Sistem Digital Bank

Rabu, 1 April 2026 - 11:20 WIB

Proyek Drainase Pengendali Banjir Senilai Rp19,9 Miliar Diduga Bermasalah, Media Ajukan Konfirmasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:25 WIB

Akhirnya ST Menjadi Tersangka Tambang Ilegal PT. AKT

Senin, 16 Maret 2026 - 18:54 WIB

DPP Penyang Sawung Kalteng Tarik Dukungan terhadap Tono Priyatno, Video Pernyataan Sikap Beredar di Medsos

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:09 WIB

Pemkab Kapuas Telah Memfasilitasi Mediasi Permasalahan Melalui Tim Penanganan Sengketa Pertanahan

Berita Terbaru

Hukum

Akhirnya ST Menjadi Tersangka Tambang Ilegal PT. AKT

Sabtu, 28 Mar 2026 - 13:25 WIB