FKM Soroti Lambannya Informasi Penanganan Kasus Hibah Pesparawi di Pulang Pisau

Jumat, 27 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pulang Pisau – Memasuki akhir Februari dan mendekati Maret 2026, perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Pesparawi XVII Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 di Kabupaten Pulang Pisau belum disampaikan secara resmi kepada publik.

Sebelumnya, pada 9 Desember 2025 dalam konferensi pers peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, menyatakan bahwa perkara tersebut telah berada pada tahap penyidikan dan penyidik “tinggal menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) untuk menetapkan tersangka.”

Pernyataan itu disampaikan dalam laporan capaian kinerja tahun 2025, di mana disebutkan bahwa kasus pengelolaan dana hibah Pesparawi termasuk dalam dua perkara yang telah naik ke tahap penyidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Namun, hampir tiga bulan sejak pernyataan tersebut, belum ada informasi lanjutan yang diumumkan terkait hasil PKN maupun penetapan tersangka dalam perkara dimaksud.

Ketua Forum Kalimantan Membangun (FKM), Supriady Natae , menilai publik wajar mempertanyakan perkembangan lanjutan kasus tersebut, mengingat sebelumnya telah disampaikan bahwa proses tinggal menunggu hasil penghitungan keuangan negara.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi karena pada Desember 2025 disampaikan bahwa tinggal menunggu PKN untuk menetapkan tersangka, maka mendekati Maret 2026 ini masyarakat tentu ingin mengetahui sejauh mana perkembangannya,” ujar Supriyadi kepada media ini, Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan pernyataannya bukan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum, melainkan dorongan agar informasi penanganan perkara yang menyangkut dana publik dapat disampaikan secara transparan.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Pemeriksaan 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terdapat sejumlah temuan terkait pengelolaan dana hibah kegiatan Pesparawi XVII di Kabupaten Pulang Pisau.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan tambahan dari pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengenai hasil PKN maupun tahapan lanjutan perkara tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi guna menjaga keseimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah Dinas untuk Siapa? Dugaan Penggunaan Aset Negara di Luar Peruntukan Jadi Sorotan
Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak
Investigasi: Aspal Proyek Rp40,79 Miliar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, BPJN Diminta Turun Tangan
Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Fakta Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri
DPW Deprindo Kalteng Siap Dukung Program Tiga Juta Rumah dan Tingkatkan PAD
Musprov VIII KADIN Kalteng Diharapkan Perkuat Sinergi Dunia Usaha. Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Inklusif
Dua Alat Berat Misterius dalam Kasus Perambahan HPK Sukamara Dipertanyakan, Kuasa Hukum Desak Polda Kalteng Beri Penjelasan
Gorong-Gorong Aramco Berusia 36 Tahun Ambrol, Balai Jalan Lakukan Penanganan Darurat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:46 WIB

Rumah Dinas untuk Siapa? Dugaan Penggunaan Aset Negara di Luar Peruntukan Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:52 WIB

Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Investigasi: Aspal Proyek Rp40,79 Miliar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, BPJN Diminta Turun Tangan

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:21 WIB

Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Fakta Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:39 WIB

DPW Deprindo Kalteng Siap Dukung Program Tiga Juta Rumah dan Tingkatkan PAD

Berita Terbaru

Borneo

Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak

Jumat, 24 Jul 2026 - 10:52 WIB