Men Gumpul Siap Buka Data Terkait Laporan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah oleh Hadi Suwandoyo, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Senin (15/9/2025). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.

Hadi, yang juga mantan Lurah Kalampangan, datang bersama tim kuasa hukumnya Rahmadi G. Lentam dan Guruh Eka Saputra. Ia menilai unggahan di akun media sosial milik Men Gumpul telah merusak reputasi pribadi maupun jabatan yang saat ini ia emban. “Nama baik dan kehormatan saya tercemar, padahal saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan. Saya berharap pihak kepolisian segera memproses laporan saya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Hadi dalam surat laporannya. (Dikutip dari media Jawapostnews) (15/9).

Menanggapi laporan tersebut, Men Gumpul mengaku santai. Saat ditemui di kediamannya di Jalan Galaxy, Senin malam, ia menyatakan siap membuka data sebagai bukti dari setiap pernyataannya. “Tidak masalah saya dilaporkan. Saya akan membuka semua data yang ada, karena selama ini saya berbicara berdasarkan data,” ujarnya. Ia juga berharap aparat penegak hukum bersikap adil, transparan, dan tidak memihak dalam menangani perkara ini.

Kasus ini menyoroti kembali penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap dipakai dalam perkara pencemaran nama baik. Sejumlah aktivis menilai aturan tersebut sering menimbulkan efek “membungkam” terhadap kritik publik di ruang digital.

Hingga berita kami tayangakan belum ada pernyataan resmi dari  Ditreskrimsus Polda Kalteng terkait laporan yang disampaikan.

.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal HPK Sukamara Bergulir, Bupati Masduki Belum Beri Klarifikasi
Pledoi Dibacakan, Terdakwa Riky Akui Perbuatan di PN Palangka Raya
Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang
Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya
Oknum Pembobol Bank BPD Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara
PT Telen Orbit Prima Layani 129 Warga Kapuas Tengah
Gugatan Warga Negara di PN Palangka Raya Seret Pejabat dan Tiga Perusahaan
Penyidikan Dugaan Perambahan Hutan Sukamara, Oknum Kepala Daerah Disorot

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:54 WIB

Kasus Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal HPK Sukamara Bergulir, Bupati Masduki Belum Beri Klarifikasi

Kamis, 23 April 2026 - 18:19 WIB

Pledoi Dibacakan, Terdakwa Riky Akui Perbuatan di PN Palangka Raya

Selasa, 21 April 2026 - 12:41 WIB

Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang

Senin, 20 April 2026 - 21:04 WIB

Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya

Rabu, 15 April 2026 - 18:53 WIB

PT Telen Orbit Prima Layani 129 Warga Kapuas Tengah

Berita Terbaru

Opini

Menguji Transparansi di Balik Kasus Lahan Sukamara

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:14 WIB

Borneo

Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:41 WIB