Rumah Dinas untuk Siapa? Dugaan Penggunaan Aset Negara di Luar Peruntukan Jadi Sorotan

Sabtu, 25 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Rumah dinas jabatan merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat tertentu. Karena melekat pada jabatan, penggunaannya diatur secara ketat dan tidak dapat dialihkan tanpa dasar hukum yang jelas.

Namun, dugaan penggunaan rumah dinas di luar peruntukannya mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah dinas yang diperuntukkan bagi Kepala Dinas Pendidikan diduga ditempati oleh seseorang yang bukan pemegang jabatan tersebut. Bahkan, informasi yang beredar menyebut penghuni rumah dinas itu bukan merupakan pegawai pada instansi tersebut.

Apabila informasi tersebut benar, muncul pertanyaan mendasar mengenai legalitas penggunaan aset milik pemerintah daerah tersebut. Publik berhak mengetahui apakah terdapat keputusan atau persetujuan resmi yang menjadi dasar pemanfaatan rumah dinas tersebut.

Persoalan ini tidak sekadar menyangkut siapa yang menempati sebuah bangunan, melainkan menyentuh aspek tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa barang milik negara maupun daerah wajib dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, yang mengatur bahwa penggunaan aset pemerintah harus sesuai tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan serta ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah juga mengatur bahwa rumah negara atau rumah dinas hanya dapat digunakan sesuai status dan peruntukannya. Apabila dimanfaatkan oleh pihak lain, harus terdapat dasar administrasi serta persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan regulasi tersebut, apabila rumah dinas Kepala Dinas Pendidikan benar ditempati oleh pihak yang tidak berhak, maka perlu dijelaskan kepada publik dasar hukum penggunaan fasilitas negara tersebut. Kejelasan administrasi menjadi penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai informasi yang berkembang. Klarifikasi tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Sejumlah pertanyaan yang layak mendapat penjelasan antara lain:

– Benarkah rumah dinas jabatan Kepala Dinas Pendidikan saat ini ditempati oleh pihak yang bukan pemegang jabatan tersebut?
– Jika benar, apa dasar hukum, surat keputusan, atau izin resmi yang menjadi landasan penggunaan rumah dinas tersebut?
– Siapa pejabat yang memberikan persetujuan atas penggunaan aset tersebut?
– Apakah penggunaan rumah dinas telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016?
– Apakah penggunaan rumah dinas tersebut telah tercatat dalam administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah dan siap dipertanggungjawabkan apabila dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawas internal maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang sebuah rumah dinas, melainkan tentang komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pengelolaan aset publik. Aset yang dibangun dari uang rakyat harus dimanfaatkan sesuai aturan, bukan berdasarkan kedekatan, kebiasaan, ataupun kepentingan pribadi.

Keterbukaan informasi dan klarifikasi resmi dari pihak terkait menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas benar-benar diterapkan dalam pengelolaan aset pemerintah.

Upaya konfirmasi kepada kepala dinas pendidikan provinsi Kalimantan Tengah sudah media ini lakukan. Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak
Investigasi: Aspal Proyek Rp40,79 Miliar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, BPJN Diminta Turun Tangan
Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Fakta Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri
DPW Deprindo Kalteng Siap Dukung Program Tiga Juta Rumah dan Tingkatkan PAD
Musprov VIII KADIN Kalteng Diharapkan Perkuat Sinergi Dunia Usaha. Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Inklusif
Dua Alat Berat Misterius dalam Kasus Perambahan HPK Sukamara Dipertanyakan, Kuasa Hukum Desak Polda Kalteng Beri Penjelasan
Gorong-Gorong Aramco Berusia 36 Tahun Ambrol, Balai Jalan Lakukan Penanganan Darurat
Longsor Putuskan Kelancaran Jalan Trans Kalimantan, Ruas Kasongan–Kereng Pangi Kembali Dipertanyakan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:46 WIB

Rumah Dinas untuk Siapa? Dugaan Penggunaan Aset Negara di Luar Peruntukan Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:52 WIB

Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Investigasi: Aspal Proyek Rp40,79 Miliar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, BPJN Diminta Turun Tangan

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:21 WIB

Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Fakta Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:39 WIB

DPW Deprindo Kalteng Siap Dukung Program Tiga Juta Rumah dan Tingkatkan PAD

Berita Terbaru

Borneo

Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak

Jumat, 24 Jul 2026 - 10:52 WIB