Sengketa Bisnis Tambang, Eks Bupati Bartim Ajukan Gugatan Perdata Belasan Miliar

Selasa, 13 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR – Mantan Bupati Kabupaten Barito Timur (Bartim) dua periode dan juga sebagai anggota DPRD menggugat perdata salah satu perusahaan pertambangan batubara ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dengan tuntutan ganti rugi fanstastik sebanyak 16,5 Milyar rupiah.

Drs. H. Zain Alkim mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Syarani, direktur utama PT Lancar Mining Jaya dengan nomor 63/Pdt.G/2025/PN Tml resmi terdaftar di Sistim Informasi Penelusuran Perkara PN Tamiang Layang.

Akar Masalah Sengketa Tambang
Sengketa bermula dari dugaan ingkar janji dalam dua perjanjian bisnis sektor batubara. Perjanjian pertama adalah Surat Perjanjian Kerja Kemitraan Penambangan, Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang ditandatangani pada 22 Agustus 2022.

Perjanjian kedua berupa Akta Pengikatan Jual Beli Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Batubara CV Paju Epat Raya tertanggal 7 November 2023.

Zain Alkim yang didampingi kuasa hukumnya, Advokat Kusman Hadi, menuduh pihak perusahaan tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan. Sementara Syahrani didampingi tim pengacara Muhammad Rosadi dan Hidayatullah.

Dalam gugatannya, mantan orang nomor satu di Kabupaten Barito Timur yang menjabat dua periode itu menuntut pembayaran sisa harga jual beli IUP-OP senilai Rp13 miliar. Ditambah ganti kerugian immaterial Rp3,5 miliar.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta pengadilan menjatuhkan sanksi uang paksa Rp1 juta per hari bila tergugat lalai menjalankan putusan pengadilan. Gugatan ini diminta dapat dieksekusi lebih dulu meski ada upaya banding.

Perkara bernilai belasan miliar rupiah ini kini menanti proses persidangan di PN Tamiang Layang. Keputusan majelis hakim akan menentukan apakah dugaan wanprestasi dalam bisnis pertambangan batubara ini terbukti atau tidak.

“Selain gugatan di PN Tamiang Layang, kami juga lakukan upaya hukum positif di Polda Kalteng terkait adanya pemberitaan sebelumnya,” jelas Zain Alkim kepada media ini via telepon seluler. Selasa (13/01/26).

Dipastikan sekitar tanggal 20 Januari 2026 ini, kami akan melaporkan pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan tambang batubara ini ke pihak kepolisian Polda Kalteng.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rumah Dinas untuk Siapa? Dugaan Penggunaan Aset Negara di Luar Peruntukan Jadi Sorotan
Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak
Investigasi: Aspal Proyek Rp40,79 Miliar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, BPJN Diminta Turun Tangan
Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Fakta Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri
DPW Deprindo Kalteng Siap Dukung Program Tiga Juta Rumah dan Tingkatkan PAD
Musprov VIII KADIN Kalteng Diharapkan Perkuat Sinergi Dunia Usaha. Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Inklusif
Dua Alat Berat Misterius dalam Kasus Perambahan HPK Sukamara Dipertanyakan, Kuasa Hukum Desak Polda Kalteng Beri Penjelasan
Gorong-Gorong Aramco Berusia 36 Tahun Ambrol, Balai Jalan Lakukan Penanganan Darurat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:46 WIB

Rumah Dinas untuk Siapa? Dugaan Penggunaan Aset Negara di Luar Peruntukan Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:52 WIB

Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:49 WIB

Investigasi: Aspal Proyek Rp40,79 Miliar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, BPJN Diminta Turun Tangan

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:21 WIB

Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Paparkan Fakta Penyerangan Brutal terhadap Tiga Personel Polri

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:39 WIB

DPW Deprindo Kalteng Siap Dukung Program Tiga Juta Rumah dan Tingkatkan PAD

Berita Terbaru

Borneo

Bahu Jalan Nyaris Tak Ada, Sopir Minta BPJN Bertindak

Jumat, 24 Jul 2026 - 10:52 WIB