Sengketa Bisnis Tambang, Eks Bupati Bartim Ajukan Gugatan Perdata Belasan Miliar

Selasa, 13 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR – Mantan Bupati Kabupaten Barito Timur (Bartim) dua periode dan juga sebagai anggota DPRD menggugat perdata salah satu perusahaan pertambangan batubara ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dengan tuntutan ganti rugi fanstastik sebanyak 16,5 Milyar rupiah.

Drs. H. Zain Alkim mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Syarani, direktur utama PT Lancar Mining Jaya dengan nomor 63/Pdt.G/2025/PN Tml resmi terdaftar di Sistim Informasi Penelusuran Perkara PN Tamiang Layang.

Akar Masalah Sengketa Tambang
Sengketa bermula dari dugaan ingkar janji dalam dua perjanjian bisnis sektor batubara. Perjanjian pertama adalah Surat Perjanjian Kerja Kemitraan Penambangan, Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang ditandatangani pada 22 Agustus 2022.

Perjanjian kedua berupa Akta Pengikatan Jual Beli Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Batubara CV Paju Epat Raya tertanggal 7 November 2023.

Zain Alkim yang didampingi kuasa hukumnya, Advokat Kusman Hadi, menuduh pihak perusahaan tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan. Sementara Syahrani didampingi tim pengacara Muhammad Rosadi dan Hidayatullah.

Dalam gugatannya, mantan orang nomor satu di Kabupaten Barito Timur yang menjabat dua periode itu menuntut pembayaran sisa harga jual beli IUP-OP senilai Rp13 miliar. Ditambah ganti kerugian immaterial Rp3,5 miliar.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta pengadilan menjatuhkan sanksi uang paksa Rp1 juta per hari bila tergugat lalai menjalankan putusan pengadilan. Gugatan ini diminta dapat dieksekusi lebih dulu meski ada upaya banding.

Perkara bernilai belasan miliar rupiah ini kini menanti proses persidangan di PN Tamiang Layang. Keputusan majelis hakim akan menentukan apakah dugaan wanprestasi dalam bisnis pertambangan batubara ini terbukti atau tidak.

“Selain gugatan di PN Tamiang Layang, kami juga lakukan upaya hukum positif di Polda Kalteng terkait adanya pemberitaan sebelumnya,” jelas Zain Alkim kepada media ini via telepon seluler. Selasa (13/01/26).

Dipastikan sekitar tanggal 20 Januari 2026 ini, kami akan melaporkan pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan tambang batubara ini ke pihak kepolisian Polda Kalteng.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Barito Utara Amankan Pria, Sabu 4,07 Gram Ditemukan di Mess Karyawan
Saat Kabut Asap Mengancam Pernapasan, Ladies Bikers Palangka Raya Bergerak
FKM Sesalkan Sikap Bungkam Kejari Kapuas, Dugaan Kasus Korupsi Hewan Kurban Bakal Dilaporkan ke Kejagung
Asap Makin Pekat, Warga Bergerak: Rp70 Miliar Karhutla Kalteng Dipertanyakan
Pengurus Baru PODSI-KAGAMA Kalteng Dikukuhkan, Juni Gultom Tegaskan Komitmen Profesion
PODSI Kalteng Bidik Prestasi di Porprov Kotim dan PON NTT
Kredit Macet Rp200 Miliar di Bank Kalteng, Ketua SUMBO Desak Transparansi dan Soroti Lemahnya Pengawasan
Aliansi FKM-SUMBO Siapkan Laporan Kredit Macet Bank Kalteng, Dugaan Permainan Kredit Disorot

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:19 WIB

Polres Barito Utara Amankan Pria, Sabu 4,07 Gram Ditemukan di Mess Karyawan

Kamis, 3 September 2026 - 16:46 WIB

Saat Kabut Asap Mengancam Pernapasan, Ladies Bikers Palangka Raya Bergerak

Rabu, 2 September 2026 - 08:55 WIB

FKM Sesalkan Sikap Bungkam Kejari Kapuas, Dugaan Kasus Korupsi Hewan Kurban Bakal Dilaporkan ke Kejagung

Selasa, 1 September 2026 - 10:15 WIB

Asap Makin Pekat, Warga Bergerak: Rp70 Miliar Karhutla Kalteng Dipertanyakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Pengurus Baru PODSI-KAGAMA Kalteng Dikukuhkan, Juni Gultom Tegaskan Komitmen Profesion

Berita Terbaru