Sengketa Bisnis Tambang, Eks Bupati Bartim Ajukan Gugatan Perdata Belasan Miliar

Selasa, 13 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR – Mantan Bupati Kabupaten Barito Timur (Bartim) dua periode dan juga sebagai anggota DPRD menggugat perdata salah satu perusahaan pertambangan batubara ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dengan tuntutan ganti rugi fanstastik sebanyak 16,5 Milyar rupiah.

Drs. H. Zain Alkim mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Syarani, direktur utama PT Lancar Mining Jaya dengan nomor 63/Pdt.G/2025/PN Tml resmi terdaftar di Sistim Informasi Penelusuran Perkara PN Tamiang Layang.

Akar Masalah Sengketa Tambang
Sengketa bermula dari dugaan ingkar janji dalam dua perjanjian bisnis sektor batubara. Perjanjian pertama adalah Surat Perjanjian Kerja Kemitraan Penambangan, Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang ditandatangani pada 22 Agustus 2022.

Perjanjian kedua berupa Akta Pengikatan Jual Beli Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Batubara CV Paju Epat Raya tertanggal 7 November 2023.

Zain Alkim yang didampingi kuasa hukumnya, Advokat Kusman Hadi, menuduh pihak perusahaan tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan. Sementara Syahrani didampingi tim pengacara Muhammad Rosadi dan Hidayatullah.

Dalam gugatannya, mantan orang nomor satu di Kabupaten Barito Timur yang menjabat dua periode itu menuntut pembayaran sisa harga jual beli IUP-OP senilai Rp13 miliar. Ditambah ganti kerugian immaterial Rp3,5 miliar.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta pengadilan menjatuhkan sanksi uang paksa Rp1 juta per hari bila tergugat lalai menjalankan putusan pengadilan. Gugatan ini diminta dapat dieksekusi lebih dulu meski ada upaya banding.

Perkara bernilai belasan miliar rupiah ini kini menanti proses persidangan di PN Tamiang Layang. Keputusan majelis hakim akan menentukan apakah dugaan wanprestasi dalam bisnis pertambangan batubara ini terbukti atau tidak.

“Selain gugatan di PN Tamiang Layang, kami juga lakukan upaya hukum positif di Polda Kalteng terkait adanya pemberitaan sebelumnya,” jelas Zain Alkim kepada media ini via telepon seluler. Selasa (13/01/26).

Dipastikan sekitar tanggal 20 Januari 2026 ini, kami akan melaporkan pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan tambang batubara ini ke pihak kepolisian Polda Kalteng.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketika Panggung Seni Kalteng di TMII Mulai Sunyi, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Karhutla di Kalimantan, Di Mana Negara dan Suara Wakil Rakyat?
Polda Kalteng Dalami Laporan Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih Lahan Rp2,137 Miliar
Enam Bulan Disanksi, PT BAP Terancam Kehilangan Izin Usaha
Pertamina Klarifikasi Isu Kelangkaan BBM, Stok Kaltim Masih Terkendali
H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam
IPJI, SPRI, AWPI, IWO dan FKM Bersatu Bagikan Ribuan Masker
Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Ketika Panggung Seni Kalteng di TMII Mulai Sunyi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Karhutla di Kalimantan, Di Mana Negara dan Suara Wakil Rakyat?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Polda Kalteng Dalami Laporan Dugaan Penggelapan Dana Tali Asih Lahan Rp2,137 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Enam Bulan Disanksi, PT BAP Terancam Kehilangan Izin Usaha

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:36 WIB

H. Nadalsyah (Koyem) Wafat, IPJI Kalteng Sampaikan Duka Mendalam

Berita Terbaru

Borneo

Enam Bulan Disanksi, PT BAP Terancam Kehilangan Izin Usaha

Senin, 12 Okt 2026 - 14:19 WIB