Benang Kusut Kontrak Angkutan Barito Timur: Antara Warisan Masalah dan Tuntutan Ketegasan Negara

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur — Persoalan pengelolaan kontrak angkutan yang semula disebut sebagai hak Pemerintah Kabupaten Barito Timur kembali mencuat ke ruang publik.

Isu yang sejatinya telah lama mengendap ini kini kembali mengemuka, menyusul dugaan kuat adanya penguasaan kontrak oleh seorang oknum yang hingga kini tak pernah terurai secara terang-benderang (23/02/2026).

Ketiadaan kejelasan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah persoalan tersebut sekadar warisan kelalaian masa lalu, atau justru potret lemahnya tata kelola dan pengawasan kewenangan yang dibiarkan berlarut-larut?

Dugaan adanya pemanfaatan memo atau celah kebijakan semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa masalah ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyentuh aspek integritas dan akuntabilitas kekuasaan.

Beragam pandangan pun bermunculan. Sebagian kalangan menilai polemik ini sulit ditelusuri karena kaburnya dokumen, lemahnya arsip kebijakan, serta pergeseran kewenangan dari waktu ke waktu.

Namun, pandangan lain justru menilai bahwa dalih “sulit dilacak” tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan persoalan serupa kembali terulang di masa depan. Ketidakjelasan hari ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan ke depan.

Situasi inilah yang mendorong media kembali mengangkat isu tersebut, bukan sekadar mengulang polemik, melainkan sebagai ruang penyalur aspirasi publik dan alarm peringatan bagi para pemangku kebijakan.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, berinisial SN, menilai bahwa perdebatan tidak seharusnya terus terjebak pada masa lalu yang mungkin sulit diurai secara utuh.

“Menurut saya, jika yang telah lalu itu tidak bisa diuraikan lagi, paling tidak di sisa waktu yang akan datang ada kejelasan dan benang itu dapat terurai,” ujarnya.

SN menegaskan, dugaan keterlibatan oknum yang memanfaatkan celah kebijakan masa lalu sepenuhnya merupakan ranah aparat penegak hukum.
Pemerintah daerah, menurutnya, harus berfokus pada pembenahan sistem agar tidak ada lagi ruang abu-abu yang bisa disalahgunakan.

“Biarlah penyelidikan oleh pihak berwajib yang membuktikan siapa yang bermain,” tambahnya.

Kini, sorotan publik tertuju pada keberanian negara untuk hadir secara tegas. Apakah persoalan ini akan kembali mengendap tanpa kepastian, atau justru menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik kelam dalam pengelolaan kontrak angkutan di Barito Timur. Waktu dan sikap para pemangku kepentingan akan menjadi jawabannya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya
Oknum Pembobol Bank BPD Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara
Penyidikan Dugaan Perambahan Hutan Sukamara, Oknum Kepala Daerah Disorot
Minim Transparansi, PPK Proyek Drainase Disorot Publik Palangka Raya
SEMMI Kalteng Dikritik, Aksi Banyak Namun Minim Tindak Lanjut
Proyek Kapal Mangkrak Dinas Pariwisata Rp12 Miliar Dilaporkan LSM.
Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi IPJI Kalteng Dukung Pemberitaan positif
Penundaan Ketiga Kali Sidang Riky,Ada Apa ???

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:04 WIB

Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya

Selasa, 14 April 2026 - 18:34 WIB

Penyidikan Dugaan Perambahan Hutan Sukamara, Oknum Kepala Daerah Disorot

Selasa, 14 April 2026 - 11:15 WIB

Minim Transparansi, PPK Proyek Drainase Disorot Publik Palangka Raya

Senin, 13 April 2026 - 13:18 WIB

SEMMI Kalteng Dikritik, Aksi Banyak Namun Minim Tindak Lanjut

Senin, 13 April 2026 - 05:28 WIB

Proyek Kapal Mangkrak Dinas Pariwisata Rp12 Miliar Dilaporkan LSM.

Berita Terbaru

Opini

Menguji Transparansi di Balik Kasus Lahan Sukamara

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:14 WIB

Borneo

Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:41 WIB