Benang Kusut Kontrak Angkutan Barito Timur: Antara Warisan Masalah dan Tuntutan Ketegasan Negara

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur — Persoalan pengelolaan kontrak angkutan yang semula disebut sebagai hak Pemerintah Kabupaten Barito Timur kembali mencuat ke ruang publik.

Isu yang sejatinya telah lama mengendap ini kini kembali mengemuka, menyusul dugaan kuat adanya penguasaan kontrak oleh seorang oknum yang hingga kini tak pernah terurai secara terang-benderang (23/02/2026).

Ketiadaan kejelasan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah persoalan tersebut sekadar warisan kelalaian masa lalu, atau justru potret lemahnya tata kelola dan pengawasan kewenangan yang dibiarkan berlarut-larut?

Dugaan adanya pemanfaatan memo atau celah kebijakan semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa masalah ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyentuh aspek integritas dan akuntabilitas kekuasaan.

Beragam pandangan pun bermunculan. Sebagian kalangan menilai polemik ini sulit ditelusuri karena kaburnya dokumen, lemahnya arsip kebijakan, serta pergeseran kewenangan dari waktu ke waktu.

Namun, pandangan lain justru menilai bahwa dalih “sulit dilacak” tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan persoalan serupa kembali terulang di masa depan. Ketidakjelasan hari ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan ke depan.

Situasi inilah yang mendorong media kembali mengangkat isu tersebut, bukan sekadar mengulang polemik, melainkan sebagai ruang penyalur aspirasi publik dan alarm peringatan bagi para pemangku kebijakan.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, berinisial SN, menilai bahwa perdebatan tidak seharusnya terus terjebak pada masa lalu yang mungkin sulit diurai secara utuh.

“Menurut saya, jika yang telah lalu itu tidak bisa diuraikan lagi, paling tidak di sisa waktu yang akan datang ada kejelasan dan benang itu dapat terurai,” ujarnya.

SN menegaskan, dugaan keterlibatan oknum yang memanfaatkan celah kebijakan masa lalu sepenuhnya merupakan ranah aparat penegak hukum.
Pemerintah daerah, menurutnya, harus berfokus pada pembenahan sistem agar tidak ada lagi ruang abu-abu yang bisa disalahgunakan.

“Biarlah penyelidikan oleh pihak berwajib yang membuktikan siapa yang bermain,” tambahnya.

Kini, sorotan publik tertuju pada keberanian negara untuk hadir secara tegas. Apakah persoalan ini akan kembali mengendap tanpa kepastian, atau justru menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik kelam dalam pengelolaan kontrak angkutan di Barito Timur. Waktu dan sikap para pemangku kepentingan akan menjadi jawabannya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KETUA SUMBO KALIMANTAN TENGAH
Penyidikan Korupsi PU, SUMBO Desak Pemeriksaan Bidang Bina Marga
Dugaan Pelanggaran Etik, Aliansi Laporkan Penyidik Polda Kalteng di Jakarta
Vonis 9 Tahun Untuk Pembobol Bank Pembangunan Kalteng
Dugaan Mark-up dan Mangkrak Proyek Kapal Wisata Butuh Perhatian Khusus Dari APH
Laporan Mandek, Aliansi Desak Polda Gelar Perkara di Kapuas
Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya
Oknum Pembobol Bank BPD Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:15 WIB

KETUA SUMBO KALIMANTAN TENGAH

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:47 WIB

Penyidikan Korupsi PU, SUMBO Desak Pemeriksaan Bidang Bina Marga

Senin, 18 Mei 2026 - 13:33 WIB

Dugaan Pelanggaran Etik, Aliansi Laporkan Penyidik Polda Kalteng di Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:05 WIB

Vonis 9 Tahun Untuk Pembobol Bank Pembangunan Kalteng

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:08 WIB

Dugaan Mark-up dan Mangkrak Proyek Kapal Wisata Butuh Perhatian Khusus Dari APH

Berita Terbaru

Borneo

Suara Rakyat Tak Boleh Dibungkam

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:48 WIB