PALANGKA RAYA — Kebijakan pembatasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan di Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai perlu dibarengi dengan pengawasan terhadap kondisi tenaga kerja. Penyesuaian produksi yang dilakukan perusahaan berpotensi memengaruhi keberlangsungan pekerjaan apabila tidak diantisipasi sejak awal.
Wakil Ketua DPRD Kalteng, Junaidi, menyoroti persoalan tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Timur belum lama ini.
Kunjungan itu dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi ketenagakerjaan di tengah penyesuaian aktivitas perusahaan tambang menyusul kebijakan pemerintah pusat mengenai pembatasan RKAB.
Menurut Junaidi, penurunan aktivitas produksi dapat mendorong perusahaan melakukan efisiensi. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian pemerintah agar dampaknya terhadap pekerja dapat ditekan.
“Kalau aktivitas produksi berkurang, tentu ada kemungkinan perusahaan melakukan efisiensi. Karena itu, kami hadir untuk memastikan bahwa negara dan pemerintah daerah benar-benar mengawal nasib para pekerja,” kata Junaidi, Kamis (13/8/2026).
Ia menegaskan, pembatasan RKAB merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dihormati. Namun, implementasinya di daerah tetap perlu mempertimbangkan konsekuensi sosial dan ekonomi, khususnya bagi pekerja yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan.
Junaidi juga meminta pemerintah daerah melalui Disnakertrans meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan. Menurutnya, penyesuaian kegiatan produksi tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban terhadap tenaga kerja.
“Dalam hal ini berharap pemerintah daerah bersama Disnakertrans terus melakukan pengawasan agar perusahaan tetap memenuhi kewajibannya kepada para pekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah hak dasar pekerja yang harus tetap menjadi perhatian, antara lain pembayaran upah, hak pekerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta hak lain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Pembatasan RKAB memang merupakan bagian dari kebijakan efisiensi dan regulasi nasional. Namun, hak-hak dasar karyawan seperti gaji, pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, dan hak lainnya sesuai ketentuan undang-undang harus tetap dijamin dan dibayarkan secara adil,” tegasnya.
Selain pengawasan, Junaidi mendorong perusahaan membangun komunikasi terbuka dengan pekerja dan pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan yang berpotensi memengaruhi tenaga kerja.
Menurutnya, komunikasi sejak awal penting untuk mencegah munculnya persoalan hubungan industrial. Setiap langkah efisiensi diharapkan tetap ditempuh melalui mekanisme yang sesuai aturan dan mempertimbangkan kepentingan pekerja.
“Komunikasi yang baik dapat membantu mencari solusi jika muncul persoalan. Dengan begitu, keputusan perusahaan tetap bisa berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan perselisihan dengan pekerja,” katanya.
DPRD Kalteng, lanjut Junaidi, akan terus memantau perkembangan ketenagakerjaan di wilayah yang terdampak penyesuaian aktivitas pertambangan.
Ia menekankan, penataan sektor pertambangan tidak semestinya hanya berorientasi pada aspek produksi dan efisiensi. Perlindungan tenaga kerja juga harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Jangan sampai kebijakan penataan sektor pertambangan justru mengabaikan aspek perlindungan tenaga kerja. Kepentingan pekerja juga harus menjadi bagian dari perhatian dalam setiap kebijakan yang diterapkan,” pungkasnya.



















Komentar