Oleh H. Sinano Esha – Pemerhati Hukum
Media Independen Online Indonesia (MIO) Indonesia menunjukkan sikap berbeda dalam menyikapi dugaan penghinaan terhadap wartawan. Ketika Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memilih menempuh jalan damai dan mencabut laporan, MIO justru tetap pada pendiriannya.
Organisasi wartawan online tersebut mendesak agar laporan terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tetap diproses secara hukum terkait ucapan yang dinilai menghina wartawan saat berada di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), 17 Juli 2026.
Dalam surat tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, MIO menegaskan tidak ada kata damai. Bagi MIO, persoalan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi antara seseorang dengan seorang wartawan, melainkan menyangkut kehormatan dan martabat profesi jurnalistik.
Atas dasar itu, MIO meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang telah dibuat dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 21 Juli 2026.
Desakan MIO cukup jelas: proses hukum harus memiliki kepastian. Penyidik diminta segera melakukan penyelidikan atau penyidikan sesuai kewenangannya serta memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, MIO menilai belum adanya kejelasan perkembangan perkara perlu mendapat perhatian.
MIO juga mengingatkan agar penanganan laporan masyarakat dilakukan secara profesional, proporsional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan internal Polri mengenai penyidikan serta pengawasan melekat.
Pertanyaannya kemudian sederhana: apakah hukum akan berjalan sama ketika yang dilaporkan merupakan seorang pengacara terkenal dan memiliki pengaruh besar di ruang publik?
Ribuan anggota MIO di berbagai daerah tentu berharap tidak terjadi perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Sebab, prinsip negara hukum menempatkan setiap orang pada kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum menjadi tumpul ketika berhadapan dengan figur yang terkenal.
Yang juga patut disayangkan adalah sikap sebagian jurnalis yang berada di lokasi dan disebut mendengar langsung ucapan seperti “Luh kagak punya otak”, “Tanya sama kakek luh”, dan “Pengecut gak berani tanya Mabes Polri”, tetapi memilih tidak mengambil langkah hukum.
Padahal, persoalan tersebut tidak semestinya dilihat hanya sebagai persoalan personal. Ketika sebuah ucapan dianggap merendahkan profesi wartawan, maka respons terhadapnya semestinya tidak berhenti pada kepentingan individu.
Sikap diam tersebut semakin menjadi sorotan ketika persoalan kemudian ditempuh melalui jalur organisasi dan berujung pada perdamaian antara PWI dengan Hotman Paris. Perdamaian merupakan hak para pihak. Namun, perdamaian tersebut tidak serta-merta dapat dipahami sebagai alasan untuk menghentikan laporan yang dibuat oleh pihak lain apabila secara hukum laporan tersebut memiliki dasar dan masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Perlu dibedakan antara hak organisasi atau individu untuk berdamai dengan konsekuensi hukum dari laporan yang dibuat oleh pihak berbeda.
Dalam konteks ini, hak melapor tidak semata-mata dimiliki oleh wartawan yang secara langsung menjadi sasaran ucapan. Apabila suatu pernyataan dinilai menyerang atau merendahkan kehormatan profesi secara umum, pihak lain yang merasa memiliki kepentingan hukum tentu dapat menempuh mekanisme yang tersedia, dengan tetap menyerahkan penilaiannya kepada penyidik dan aparat penegak hukum.
Karena itu, para jurnalis yang berada di lokasi semestinya tidak perlu takut menyuarakan persoalan tersebut. Dukungan terhadap proses hukum bukan berarti menghakimi seseorang sebelum ada keputusan pengadilan, melainkan memastikan setiap laporan diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum.
Jika diperlukan, para jurnalis dapat meminta penjelasan langsung kepada Polda Metro Jaya mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat.
Adapun mengenai kekhawatiran mengenai asas ne bis in idem, persoalan tersebut perlu ditempatkan secara tepat. Asas ne bis in idem pada prinsipnya berkaitan dengan seseorang yang tidak dapat dituntut kembali atas perkara yang sama setelah perkara tersebut telah diputus dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, keberadaan perdamaian antara PWI dan Hotman Paris tidak serta-merta identik dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apalagi apabila laporan MIO berdiri sebagai laporan tersendiri dan belum terdapat putusan pengadilan terhadap perkara yang sama.
Pada akhirnya, biarlah aparat penegak hukum yang menguji seluruh unsur perkara secara objektif. Jika memang tidak memenuhi unsur pidana, tentu harus disampaikan secara transparan. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan tindak pidana dan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan tanpa memandang siapa orang yang dilaporkan.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Profesi jurnalis juga tidak boleh dipandang sebelah mata. Wartawan memiliki tugas menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik.
Karena itu, siapa pun yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan berdasarkan aturan yang sama.
Jangan tumpul karena beken. Jangan tajam karena kecil. Hukum harus berdiri tegak untuk semua.



















Komentar