MIO Indonesia Desak Kapolri Tuntaskan Laporan Dugaan Makian terhadap Wartawan

Selasa, 25 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 25 Agustus 2026 — Popularitas dan status sosial dinilai tidak boleh menjadi alasan seseorang luput dari proses hukum. Pesan tersebut disampaikan Media Independen Online (MIO) Indonesia terkait laporan dugaan penghinaan terhadap wartawan yang melibatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

MIO Indonesia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Polda Metro Jaya untuk menuntaskan penanganan laporan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami minta Pak Kapolri jangan kebiri hukum. Proses sesuai aturan dan UU yang berlaku,” ujar Ketua MIO Jakarta, Gito Ricardo, yang akrab disapa Edo.

Dalam perkara tersebut, Edo telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia menilai dugaan ucapan bernada penghinaan yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 tidak seharusnya dibiarkan tanpa kejelasan proses hukum.

Menurut Edo, dirinya juga memperoleh informasi bahwa pihak terlapor telah dua kali dipanggil penyidik, namun disebut belum memenuhi panggilan tersebut.

“Kalau itu benar, jemput paksa saja. Dasarnya jelas, Pasal 16 ayat 1 huruf d UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Penyidik punya kewenangan itu. Masa rakyat biasa telat lima menit langsung dikejar, giliran pengacara beken dibiarkan?” tegasnya.

MIO Indonesia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menjalankan proses penyidikan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

MIO menilai penanganan perkara tersebut menjadi salah satu ujian bagi aparat kepolisian dalam menunjukkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan.

“Ini ujian bagi Kapolri. Apakah hukum akan ditegakkan sama rata, atau kembali tunduk pada popularitas,” demikian sikap MIO Indonesia.

MIO menegaskan, desakan tersebut bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan mendorong agar setiap laporan ditangani secara transparan, profesional, proporsional, dan berdasarkan hukum yang berlaku.

(TR-MIO)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

JANGAN TUMPUL KARENA BEKEN, MIO KEKEUH JERAT HOTMAN PARIS
Pencabutan Surat KPHP Picu Sorotan, Publik Pertanyakan Setoran PSDH, DR dan PNBP Kayu Log PT BPM
Dugaan Tumpang Tindih Izin, Aktivitas PT BPM Disorot di Gunung Bintang Awai
Hasil Mediasi Mandek, Sengketa Lahan Adat dan PT NPR Berlanjut di Barito Utara
KETUA SUMBO KALIMANTAN TENGAH
Penyidikan Korupsi PU, SUMBO Desak Pemeriksaan Bidang Bina Marga
Dugaan Pelanggaran Etik, Aliansi Laporkan Penyidik Polda Kalteng di Jakarta
Vonis 9 Tahun Untuk Pembobol Bank Pembangunan Kalteng

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:37 WIB

MIO Indonesia Desak Kapolri Tuntaskan Laporan Dugaan Makian terhadap Wartawan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:46 WIB

JANGAN TUMPUL KARENA BEKEN, MIO KEKEUH JERAT HOTMAN PARIS

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:15 WIB

Pencabutan Surat KPHP Picu Sorotan, Publik Pertanyakan Setoran PSDH, DR dan PNBP Kayu Log PT BPM

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:02 WIB

Dugaan Tumpang Tindih Izin, Aktivitas PT BPM Disorot di Gunung Bintang Awai

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:12 WIB

Hasil Mediasi Mandek, Sengketa Lahan Adat dan PT NPR Berlanjut di Barito Utara

Berita Terbaru

Hukum

JANGAN TUMPUL KARENA BEKEN, MIO KEKEUH JERAT HOTMAN PARIS

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:46 WIB

Borneo

Narkoba Mengancam Desa, BNN RI Serukan Kewaspadaan

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:17 WIB