Peredaran Rokok Ilegal di Kalteng Kian Marak, Kelompok Masyarakat Desak Penindakan

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

Palangka Raya, 8 Agustus 2025 — Dugaan peredaran rokok ilegal dengan pita cukai palsu semakin meluas di Provinsi Kalimantan Tengah. Di Kota Palangka Raya dan sejumlah wilayah pelosok, rokok tanpa cukai resmi tersebut diduga beredar secara bebas di kios-kios dan warung kelontong.

Kondisi ini menuai perhatian serius dari sejumlah pihak, termasuk kelompok masyarakat pemerhati yang berperan sebagai kontrol sosial. Mereka menilai, maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Keadaan ini harus segera diberantas. Sudah sangat jelas bahwa peredaran rokok ilegal merugikan keuangan negara,” tegas Ahmad Rafi’e, salah satu perwakilan kelompok masyarakat pemerhati, saat diwawancarai, Kamis (8/8/2025).

Ahmad menambahkan, pihaknya akan segera melayangkan surat laporan kepada instansi terkait, dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta sebagai bentuk desakan agar masalah ini segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa rokok ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok legal, yakni berkisar antara Rp15.000 hingga Rp18.000 per bungkus. Harga yang lebih terjangkau ini menarik minat konsumen dari kalangan pelajar hingga masyarakat berpenghasilan rendah.

Fenomena ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penggunaan pita cukai palsu merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda dalam jumlah besar.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari instansi berwenang terkait langkah penanganan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya
Oknum Pembobol Bank BPD Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara
Penyidikan Dugaan Perambahan Hutan Sukamara, Oknum Kepala Daerah Disorot
Minim Transparansi, PPK Proyek Drainase Disorot Publik Palangka Raya
Penundaan Ketiga Kali Sidang Riky,Ada Apa ???
PN Palangka Raya Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR
Pesan Tegas Gubernur ; Bank Kalteng Agar Profesional
Proyek Pintu Air Desa Persil Raya Disebut Sesuai Kontrak dan Diawasi Konsultan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:04 WIB

Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya

Selasa, 14 April 2026 - 18:34 WIB

Penyidikan Dugaan Perambahan Hutan Sukamara, Oknum Kepala Daerah Disorot

Selasa, 14 April 2026 - 11:15 WIB

Minim Transparansi, PPK Proyek Drainase Disorot Publik Palangka Raya

Kamis, 9 April 2026 - 15:51 WIB

Penundaan Ketiga Kali Sidang Riky,Ada Apa ???

Rabu, 8 April 2026 - 18:30 WIB

PN Palangka Raya Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR

Berita Terbaru

Opini

Menguji Transparansi di Balik Kasus Lahan Sukamara

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:14 WIB

Borneo

Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:41 WIB