PALANGKA RAYA – Kuasa hukum mantan Bupati Barito Timur (Bartim), H. ZA, melaporkan seorang berinisial H. RH ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah atas dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan di media daring.
Pelaporan tersebut disampaikan oleh Advokat Muhammad Andhika, S.H., dari kantor konsultan hukum Bilo and Partners yang berkantor di Jalan Keramat Raya No. 08, RT 12, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Andhika bertindak sebagai kuasa hukum H. ZA, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Barito Timur dan juga merupakan mantan Bupati Bartim.
Saat diwawancarai awak media di Palangka Raya, Selasa (20/01/2026), Andhika menilai pemberitaan yang dimuat oleh H. RH tidak didukung fakta hukum yang kuat, bersifat berlebihan, serta telah mencemarkan nama baik kliennya.
“Pemberitaan yang disampaikan oleh H. RH terlalu berlebihan dan tidak sesuai fakta hukum, sehingga mencemarkan nama baik klien kami, H. ZA,” ujar Andhika.
Meski demikian, Andhika mengakui bahwa laporan tersebut belum sepenuhnya diterima secara resmi oleh pihak kepolisian. Hal itu disebabkan masih adanya sejumlah dokumen dan berkas pendukung yang harus dilengkapi.
“Laporan kami saat ini masih dalam tahap administrasi. Ada beberapa dokumen yang perlu kami lengkapi. Setelah semuanya terpenuhi, kami akan kembali untuk menuntaskan proses pelaporan,” jelasnya.
Sebagai informasi, laporan dugaan pencemaran nama baik ini berkaitan dengan pemberitaan salah satu media daring SuarIndonesia.com berjudul “Mantan Bupati Barito Timur Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel Dugaan Penipuan Izin Tambang Rp20 Miliar.” Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan penipuan yang melibatkan mantan Bupati Bartim Kalimantan Tengah yang juga masih menjabat sebagai anggota DPRD Bartim.
Dalam berita tersebut, H. ZA dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan oleh H. RH, pemilik PT LMJ, melalui kuasa hukumnya Muhammad Rosadi, S.H. Pelaporan dilakukan ke Polda Kalsel dengan alasan seluruh proses negosiasi pengambilalihan izin dilakukan di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan pengambilalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan nilai kesepakatan sebesar Rp20 miliar. Pelapor mengklaim telah menyerahkan dana sebesar Rp7,37 miliar kepada H. ZA.
Namun dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa izin usaha pertambangan CV Paju Epat Raya yang menjadi objek transaksi diduga bermasalah. Izin tersebut diklaim tidak teregister dan tidak terdokumentasi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur. Selain itu, izin yang dimaksud disebut hanya tercatat sebagai IUP tahap eksplorasi pada tahun 2012, bukan izin operasi produksi sebagaimana yang disepakati dalam transaksi. Bahkan, pelapor menuding izin tersebut diduga palsu.
Atas berkembangnya pemberitaan tersebut, kuasa hukum H. ZA menegaskan akan menempuh jalur hukum guna melindungi nama baik kliennya. Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani seluruh laporan yang ada secara objektif, profesional, dan transparan, mengingat perkara ini melibatkan tokoh publik serta nilai transaksi yang besar.







