Masalah Pertanahan Kian Rumit, Kalteng Watch Dorong Reformasi dari Akar Masalah

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Masalah pertanahan di Kalimantan Tengah seolah menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai. Di Kota Palangka Raya, sengketa demi sengketa masih terus bermunculan, mulai dari tumpang tindih Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT), konflik antara SPPT dengan sertifikat tanah, hingga persoalan legalitas hak atas tanah yang berujung panjang di meja pengadilan.

Kondisi inilah yang mendorong Ketua Kalteng Watch, Ir. Men Gumpul, SH, yang juga berprofesi sebagai pengacara, mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palangka Raya. Kedatangannya bukan sekadar agenda formal, melainkan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pertanahan yang dinilainya masih menyimpan banyak persoalan mendasar.

“Selain bersilaturahmi, kami ingin menyampaikan masukan terkait carut marut sengketa pertanahan yang masih terjadi di Kota Palangka Raya,” ujar Men Gumpul saat ditemui usai pertemuan dengan Kepala ATR/BPN setempat. Palangka Raya 6 februari 2026.

Menurutnya, akar persoalan sengketa tanah di Palangka Raya bukan hanya pada konflik kepemilikan semata, tetapi juga pada lemahnya sistem administrasi dan verifikasi dokumen. Ia mencontohkan masih sering ditemukannya kasus SPPT yang saling bertabrakan, bahkan tidak jarang SPPT berbenturan dengan sertifikat tanah yang secara hukum seharusnya memiliki kekuatan lebih kuat.

“Ini menunjukkan ada masalah serius dalam proses penerbitan dokumen pertanahan. Baik di tingkat kelurahan maupun di ATR/BPN,” tegasnya.

Men Gumpul menilai, penerbitan SPPT maupun sertifikat tanah harus dilakukan dengan landasan legalitas yang benar-benar kuat dan terverifikasi. Dengan demikian, ketika terjadi permasalahan, penyelesaiannya tidak selalu harus berujung ke pengadilan.

“Kalau legalitasnya kuat sejak awal, sengketa bisa diselesaikan di tingkat kelurahan atau ATR/BPN. Tidak semua persoalan harus dibawa ke ranah hukum,” jelasnya.

Lebih jauh, ia juga mendorong ATR/BPN Kota Palangka Raya untuk membentuk tim terpadu penanganan masalah pertanahan. Tim ini diharapkan melibatkan lintas instansi terkait, sehingga setiap potensi konflik dapat dideteksi dan diselesaikan lebih dini.

“Tim terpadu ini penting untuk meminimalisir sengketa. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena lemahnya koordinasi antarinstansi,” ujarnya.

Bagi Kalteng Watch, pembenahan pertanahan bukan semata persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Tanah, bagi warga, bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga menyangkut rasa aman dan masa depan.

Dorongan agar ATR/BPN dan pemerintah di tingkat kelurahan lebih berhati-hati, transparan, dan profesional dalam menerbitkan dokumen pertanahan pun menjadi harapan besar agar Palangka Raya tak lagi menjadi ladang sengketa, melainkan kota dengan kepastian hukum yang berpihak pada rakyatnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya
Oknum Pembobol Bank BPD Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara
Penyidikan Dugaan Perambahan Hutan Sukamara, Oknum Kepala Daerah Disorot
Minim Transparansi, PPK Proyek Drainase Disorot Publik Palangka Raya
Penundaan Ketiga Kali Sidang Riky,Ada Apa ???
PN Palangka Raya Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR
Pesan Tegas Gubernur ; Bank Kalteng Agar Profesional
Proyek Pintu Air Desa Persil Raya Disebut Sesuai Kontrak dan Diawasi Konsultan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:04 WIB

Sorotan Dugaan Pungli, APEPKA Desak Investigasi Dishub Palangka Raya

Selasa, 14 April 2026 - 18:34 WIB

Penyidikan Dugaan Perambahan Hutan Sukamara, Oknum Kepala Daerah Disorot

Selasa, 14 April 2026 - 11:15 WIB

Minim Transparansi, PPK Proyek Drainase Disorot Publik Palangka Raya

Kamis, 9 April 2026 - 15:51 WIB

Penundaan Ketiga Kali Sidang Riky,Ada Apa ???

Rabu, 8 April 2026 - 18:30 WIB

PN Palangka Raya Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR

Berita Terbaru

Opini

Menguji Transparansi di Balik Kasus Lahan Sukamara

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:14 WIB

Borneo

Klarifikasi Dugaan Pungli, Dishub Bantah Permintaan Uang

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:41 WIB