Palangka Raya – Masalah pertanahan di Kalimantan Tengah seolah menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai. Di Kota Palangka Raya, sengketa demi sengketa masih terus bermunculan, mulai dari tumpang tindih Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT), konflik antara SPPT dengan sertifikat tanah, hingga persoalan legalitas hak atas tanah yang berujung panjang di meja pengadilan.
Kondisi inilah yang mendorong Ketua Kalteng Watch, Ir. Men Gumpul, SH, yang juga berprofesi sebagai pengacara, mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palangka Raya. Kedatangannya bukan sekadar agenda formal, melainkan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pertanahan yang dinilainya masih menyimpan banyak persoalan mendasar.
“Selain bersilaturahmi, kami ingin menyampaikan masukan terkait carut marut sengketa pertanahan yang masih terjadi di Kota Palangka Raya,” ujar Men Gumpul saat ditemui usai pertemuan dengan Kepala ATR/BPN setempat. Palangka Raya 6 februari 2026.
Menurutnya, akar persoalan sengketa tanah di Palangka Raya bukan hanya pada konflik kepemilikan semata, tetapi juga pada lemahnya sistem administrasi dan verifikasi dokumen. Ia mencontohkan masih sering ditemukannya kasus SPPT yang saling bertabrakan, bahkan tidak jarang SPPT berbenturan dengan sertifikat tanah yang secara hukum seharusnya memiliki kekuatan lebih kuat.
“Ini menunjukkan ada masalah serius dalam proses penerbitan dokumen pertanahan. Baik di tingkat kelurahan maupun di ATR/BPN,” tegasnya.
Men Gumpul menilai, penerbitan SPPT maupun sertifikat tanah harus dilakukan dengan landasan legalitas yang benar-benar kuat dan terverifikasi. Dengan demikian, ketika terjadi permasalahan, penyelesaiannya tidak selalu harus berujung ke pengadilan.
“Kalau legalitasnya kuat sejak awal, sengketa bisa diselesaikan di tingkat kelurahan atau ATR/BPN. Tidak semua persoalan harus dibawa ke ranah hukum,” jelasnya.
Lebih jauh, ia juga mendorong ATR/BPN Kota Palangka Raya untuk membentuk tim terpadu penanganan masalah pertanahan. Tim ini diharapkan melibatkan lintas instansi terkait, sehingga setiap potensi konflik dapat dideteksi dan diselesaikan lebih dini.
“Tim terpadu ini penting untuk meminimalisir sengketa. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena lemahnya koordinasi antarinstansi,” ujarnya.
Bagi Kalteng Watch, pembenahan pertanahan bukan semata persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Tanah, bagi warga, bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga menyangkut rasa aman dan masa depan.
Dorongan agar ATR/BPN dan pemerintah di tingkat kelurahan lebih berhati-hati, transparan, dan profesional dalam menerbitkan dokumen pertanahan pun menjadi harapan besar agar Palangka Raya tak lagi menjadi ladang sengketa, melainkan kota dengan kepastian hukum yang berpihak pada rakyatnya.







