Rokok Ilegal Masih Ditemukan di Kalimantan Tengah, Bea Cukai Minta Peran Aktif Masyarakat

Rabu, 28 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Palangka Raya. Meski berbagai upaya pengawasan dan penindakan telah dilakukan, praktik peredaran rokok tanpa pita cukai resmi masih ditemukan di lapangan.

Menyikapi hal tersebut, media ini melakukan konfirmasi langsung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Selatan, yakni Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Palangka Raya, yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya, pada Rabu (28/1/2026).

Aldo dari Seksi Penyuluhan Bea dan Cukai Kota Palangka Raya membenarkan bahwa hingga saat ini masih terdapat peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Tengah. Ia mengakui bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai, khususnya rokok, terus menjadi tantangan tersendiri mengingat luasnya wilayah serta beragamnya jalur distribusi.

“Peredaran Rokok ilegal di Kalimantan Tengah Masih ditemui di Beberapa tempat,”
ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, keberadaan rokok tanpa cukai tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berdampak langsung pada penerimaan negara dan daerah.

Dana dari sektor cukai tembakau sejatinya memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta berbagai program pelayanan publik.

Lebih lanjut, pihak Bea dan Cukai mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Partisipasi publik dinilai sangat penting, baik dengan melaporkan temuan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun dengan bersikap bijaksana sebagai konsumen.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat memberitahukan kepada pihak berwenang apabila melihat peredaran rokok tanpa cukai, serta bijaksana dalam membeli rokok,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya memilih produk rokok yang legal dan bercukai resmi. Selain menjamin kepatuhan hukum, langkah tersebut secara tidak langsung turut berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara dan daerah.

“Belilah rokok yang legal saja. Karena itu dapat menambah pendapatan negara dan daerah,” tutupnya.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat, Bea dan Cukai berharap peredaran rokok ilegal di Kalimantan Tengah dapat ditekan secara bertahap. Upaya ini tidak hanya demi penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga keadilan usaha serta keberlangsungan pembangunan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat luas.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Gabungan Berhasil Padamkan Api
MIO Indonesia Desak Kapolri Tuntaskan Laporan Dugaan Makian terhadap Wartawan
JANGAN TUMPUL KARENA BEKEN, MIO KEKEUH JERAT HOTMAN PARIS
Pencabutan Surat KPHP Picu Sorotan, Publik Pertanyakan Setoran PSDH, DR dan PNBP Kayu Log PT BPM
Dugaan Cacat Konstruksi Proyek Irigasi Rp9,2 Miliar Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Rumah Pintar Askari Kapuas Perkuat Peran Orang Tua Lewat Parenting dan Kolaborasi Lintas Sektor
Dugaan Tumpang Tindih Izin, Aktivitas PT BPM Disorot di Gunung Bintang Awai
Hasil Mediasi Mandek, Sengketa Lahan Adat dan PT NPR Berlanjut di Barito Utara

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:52 WIB

Tim Gabungan Berhasil Padamkan Api

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:37 WIB

MIO Indonesia Desak Kapolri Tuntaskan Laporan Dugaan Makian terhadap Wartawan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:46 WIB

JANGAN TUMPUL KARENA BEKEN, MIO KEKEUH JERAT HOTMAN PARIS

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:15 WIB

Pencabutan Surat KPHP Picu Sorotan, Publik Pertanyakan Setoran PSDH, DR dan PNBP Kayu Log PT BPM

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:39 WIB

Dugaan Cacat Konstruksi Proyek Irigasi Rp9,2 Miliar Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Berita Terbaru

Borneo

Disdukcapil Palangka Raya Jemput Bola Percepat Layanan IKD

Senin, 28 Sep 2026 - 13:58 WIB