PALANGKA RAYA — Komisi II DPRD Kalimantan Tengah mendorong perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan, memperkuat kualitas pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Program tersebut dinilai harus mampu memberikan manfaat yang terukur, tepat sasaran, dan berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menilai pelaksanaan CSR tidak cukup hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban perusahaan. Diperlukan sistem pengawasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memastikan setiap program yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, audit independen dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan pelaksanaan CSR berjalan sesuai ketentuan dan perencanaan yang telah ditetapkan.
“Diperlukan audit independen agar program tanggung jawab sosial benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Siti Nafsiah, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, pemeriksaan secara berkala diperlukan untuk melihat kesesuaian antara perencanaan anggaran, bentuk kegiatan, sasaran penerima manfaat hingga hasil yang diperoleh masyarakat. Dengan mekanisme tersebut, potensi ketidaksesuaian antara program yang direncanakan dan pelaksanaan di lapangan dapat diketahui sejak awal.
“Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi bagian dari pelaksanaan CSR. Jangan sampai program yang dirancang di atas kertas berbeda dengan kondisi ketika dilaksanakan di lapangan,” katanya.
Siti juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dan penyaluran dana CSR. Perusahaan dinilai perlu menyampaikan informasi mengenai jenis program, sasaran penerima manfaat, bentuk kegiatan serta capaian pelaksanaannya secara terbuka.
Keterbukaan tersebut, kata dia, akan memberikan ruang bagi masyarakat maupun pemerintah daerah untuk mengetahui sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Selain pengawasan, Komisi II juga mendorong agar orientasi CSR diarahkan pada program yang memiliki dampak jangka panjang. Beberapa sektor yang dinilai strategis antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan usaha lokal serta pembangunan fasilitas dasar yang benar-benar dibutuhkan warga.
“Program CSR sebaiknya diarahkan pada kegiatan yang memiliki manfaat jangka panjang, seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan usaha lokal, serta pembangunan fasilitas yang memang dibutuhkan warga,” jelasnya.
Menurut Siti, perencanaan yang matang dan evaluasi secara berkala dapat memperkuat hubungan antara perusahaan dengan masyarakat. Keberadaan perusahaan di suatu wilayah pun diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi dari sisi ekonomi, tetapi turut mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Ia menegaskan, pengawasan dan audit independen bukan semata-mata untuk mengontrol perusahaan, melainkan memastikan program CSR memiliki arah, ukuran keberhasilan, serta dampak yang jelas.
“Dengan pengawasan yang baik dan audit independen, CSR diharapkan tidak berhenti sebagai formalitas. Program harus memiliki hasil yang jelas dan dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya.


















Komentar